nusabali

Proses Seleksi Calon Komisioner KPU Terbentur Galungan-Kuningan

  • www.nusabali.com-proses-seleksi-calon-komisioner-kpu-terbentur-galungan-kuningan

Calon Komisioner KPU Bali Bebas dari Unsur Parpol

DENPASAR, NusaBali
Proses seleksi Calon Komisioner KPU Bali 2018-2023 terancam tidak sesuai dengan jadwal nasional yang ditetapkan KPU RI. Masalahnya, tahapan seleksi benturan dengan Hari Raya Galungan (30 Mei 2018) dan Kuningan (9 Juni 2018). Tim Seleksi (Timsel) pun pusing mencari format untuk bisa menyelesaikan seleksi dan pengumuman Calon Komisioner KPU Bali definitif tepat waktu.

“Kita terkendala dengan perayaan Galungan dan Kuningan. Masa saat Hari Raya Galungan dan Kuningan kita berproses, kan tidak menghormati perayaan hari suci umat Hindu,” ujar Ketua Timsel Calon Komisioner KPU Bali, Dr Luh Riniti Rahayu MSi, di Denpasar, Selasa (8/5).

Berdasarkan jadwal nasional yang telah disusun KPU RI untuk proses seleksi Calon Komisioner KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, tahapan penelitian administrasi calon diagendakan 17-30 Mei 2018. Padahal, 30 Mei bertepatan Hari Raya Galungan. Sedangkan tahapan penetapan calon yang lulus seleksi administrasi diagendakan 31 Mei 2018, yang bertepatan dengan Umanis Galungan).

Karena itu, menurut Riniti Rahayu, Timsel kemungkinan akan menyesuaikan jadwal dan tahapan seleksi Calon Komisioner KPU Bali di tengah jalan. “Kita akan menyesuaikan dengan waktu yang berjalan. Yang penting, saat pengumuman calon definitif tepat waktu, sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI secara nasional. Terpenting lagi, tahapan inti tidak ada berubah,” tandas akademisi dari Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar ini.

Tahap pendaftaran Calon Komisioner KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali akan dibuka bersamaan, 16-24 Mei 2018. Masyarakat boleh menyampaikan tanggapan terhadap para kandidat calon yang mendaftar selama hampir 2 bulan, mulai 16 Mei 2018 hingga 9 Juli 2018.

Menurut Riniti, Timsel akan merekrut minimal 30 orang (6 x komposisi anggota KPU) dan maksimal 60 orang untuk mendaftar ikut seleksi. Kalau yang mendaftar nanti melebihi 60 orang, Timsel akan melakukan verifikasi terhadap ijazah sarjana calon bersangkutan. “Kalau yang melamar ternyata sampai 200 orang nanti, mereka akan diseleksi lewat ijazah S1 dan S2. Jadi, akan ada klasifikasi ijazah,” ujar Riniti yang juga Ketua Bali Sruti.

Untuk kader parpol yang ikut medaftar sebagai Calon Komisioner KPU Bali, kata Riniti, mereka wajib menyertakan surat pengunduran diri dan menyatakan tidak sebagai anggota parpol sejak 5 tahun sebelumnya. “Artinya saat mendaftar sebagai Calon Komisioner KPU, kandidat bersangkutan sudah tidak menjadi anggota parpol minimal selama 5 tahun. Pengunduran diri dari keanggotaan parpol itu disertakan dengan surat pernyataan dari parpon bersangkutan,” ujar mantan Komisioner KPU Bali ini.

Riniti menegaskan, seleksi Calon Komisioner KPU Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali ini tidak melibatkan Ombudsman sebagai lembaga pengawas layanan publik. Pasalnya, dalam Juklak dan Juknis KPU RI, proses seleksi tidak harus menggandeng Ombudsman. “Tapi, silakan masyarakat luas memantau dan mengawal proses seleksi ini,” tegas aktivis perempuan asal Singaraja, Buleleng ini.

Masa tugas Komisioner KPU Bali 2013-2018 akan berakhir Agustus 2018 mendatang. Dari 5 Komisioner, 2 orang di antaranya tak boleh maju tarung lagi, karena sudah dua kali periode menjabat, yakni Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua KPU Bali 2013-2018) dan Ni Luh Putu Ayu Winariati (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bali).

Sedangkan 3 Komisioner KPU Bali lainnya, masih bisa maju tarung berebut kursi Komisioner KPU Bali 2018-2023. Mereka adalah Ni Wayan Widhiasthini (Komisioner Divisi Sosilaisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Bali), I Wayan Jondra (Komisioner Divisi Logistik, Perencanaan Keuangan, dan Rumah Tangga KPU Bali), dan Ni Kadek Wirati (Komisioner Divisi Humas, Data Informasi, Hubungan Antar Lembaga KPU Bali). Dari 3 orang ini, baru Kadek Wirathi yang baru menyatakan pasti ikut seleksi. *nat

Komentar