nusabali

Lagi, Ranperda Inisiatif Bermasalah

  • www.nusabali.com-lagi-ranperda-inisiatif-bermasalah

Konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saja, Panitia Khusus (Pansus) menghabiskan dana sekitar Rp 300 juta. Belum lagi dana studi banding Pansus ke luar daerah.

kibat Kajian Bapemperda Buleleng Lemah

SINGARAJA, NusaBali
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan DPRD Buleleng melalui hak inisiatifnya, kembali bermasalah. Akibatnya, salah satu ranperda yang telah menghabiskan dana ratusan juta, terpaksa dibatalkan sebelum disahkan.

Persoalan itu dinilai akibat lemahnya kajian yuridis dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng yang mencetuskan usulan ranperda. Data NusaBali, ada dua ranperda hasil inisiatif lembaga DPRD Buleleng yakni Ranperda Parkir Berlangganan yang diajukan di tahun 2017, dan Ranperda Perlindungan Mata Air yang diajukan di tahun 2018. Dua ranperda itu sejatinya bermasalah. Ranperda Parkir Berlangganan, dalam pembahasan berakhir hanya menjadi Ranperda revisi atas Perda Parkir Tepi Jalan. Beruntung ranperda itu disahkan meski hanya merevisi Perda sebelumnya. Dan kali ini, Ranperda Perlindungan Mata Air, juga demikian. Celakanya, Ranperda itu batal dilanjutkan setelah menghabiskan dana ratusan juta. Diperkirakan, konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saja, Panitia Khusus (Pansus) menghabiskan dana sekitar Rp 300 juta. Belum lagi dana studi banding Pansus ke luar daerah terkait ranperda tersebut. Dana itu belum termasuk dana pembuatan kajian kepada pihak akademisi.

Pembatalan Ranperda Perlindungan Mata Air, diputuskan melalui rapat Pansus, Bapperda dan Eksekutif, Selasa (8/5) pagi di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.

Ketua Pansus Haji Mulyadi Putra usai pertemuan mengatakan, pembatalan tersebut karena secara belum memiliki payung hukum yang kuat. Masalahnya, dari hasil Konsultasi ke Kementerian PU yang diterima oleh Dirjen Penataan Air, diketahui UU Nomor 7 Tahun 2014 yang tadinya sebagai dasar hukum, ternyata sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Persoalan air dikembalikan ke UU Nomor 11 Tahun 1974, dimana kewenangan diserahkan ke daerah. Hanya saja, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 1974 itu belum ada. “Nah kita disuruh menunggu, karena Kementerian akan mengajukan UU yang baru, dan dilanjutkan nanti ada PP-nya. Tadi dalam rapat, kami putuskan tidak melanjutkan pembahasan ranperda itu, dan menarik kembali ranperda itu melalui sidang paripurna,” terang politisi PPP asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerogak.

Menurut Haji Mulyadi Putra, seharusnya dalam kajian akademik itu ada analisa yuridis yang matang. Sehingga pembahasannya tidak mentah di tengah jalan. Dia juga menyayangkan Bapemperda tidak cermat dalam menganalisa dan menggali landasan yuridis. Apalagi sudah banyak biaya yang dihabiskan.”Semestinya ditingkat Bapemperda lebih cermat. Tidak saja memperhatikan aspek sosiologis dan aspek filosofi, tetapi kajian yuridisnya juga harus matang. Kalau kami hanya mematangkan saja ranperda yang sudah menjadi program daerah itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Buleleng Gede Suradnya menuding eksekutif dan lembaga hukum kajian pembangunan (LHKP) dari salah satu universitas di Buleleng, tidak sinkron dalam memberikan kajian yuridis. Padahal, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan agar kajian yang diberikan ke Bapemperda itu matang. Dikatakan, semestinya pembahasan ranperda itu dapat berjalan lancar, jika kajiannya matang. “Kalau kami mengkaji produk hukum itu kan tidak mungkin. Makanya ada pihak ketiga yang dibayar untuk memberikan kajian dari sebuah produk hukum. Dan eksekutif juga tidak cermat, kenapa baru menyampaikan permasalah, padahal sebelum masuk menjadi program daerah, kami sudah ajak membahasnya. Semestinya waktu itu disampaikan kendalanya, sehingga tidak seperti saat ini, dana sudah banyak dihabiskan,” katanya. Kabarnya, kajian akademik Ranperda Perlindungan Mata Air dibuat oleh Lembaga Hukum Kajian Pembangunan (LHKP) Unipas (Universitas Panji Sakti) Singaraja.*k19

Komentar