Lima Objek Wisata di Tabanan Akan Naikkan Tiket Masuk
Lima objek wisata di Kabupaten Tabanan berencana menaikkan harga tiket masuk bagi wisatawan.
TABANAN, NusaBali
Kelima objek wisata itu masing-masing DTW Tanah Lot (Kecamatan Kediri), DTW Alas Kedaton (Kecamatan Marga), DTW Ulun Danu Beratan (Kecamatan Baturiti), DTW Jatiluwih, dan Yeh Panes Penatahan (keduanya di Kecamatan Penebel). Rencana kenaikan tiket ini muncul sepulang dari study banding di Borobudur, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tabanan, I Wayan Adnyana mengatakan, rencana kenaikan tarif masuk oleh pengelola telah melalui kajian. Kapan kenaikan tiket diberlakukan masih dalam pembahasan. Dari kelima objek wisata favorit di Tabanan itu retribusi ke Pemkab Tabanan dinilai masih rendah. Acuannya dari hasil study banding ke sejumlah objek wisata di luar Bali, kualitasnya sama namun retribusinya besar. “Saya contohkan di Candi Borobudur, satu orang kena Rp 50 ribu. Sementara kita di Tabanan, harga tiket masih rendah, sedangkan kuliatas tak kalah,” ungkap Adnyana, Rabu (2/3).
Ia mengimbau kepada para pengelola objek wisata sebelum memutuskan kenaikan tiket harus diawali sosialisasi 3-4 bulan sebelum pemberlakuan tarif baru. Diingatkan pula, kenaikam tarif harus sesuai dengan kualitas pelayanan. Adnyana meyakini jika sesuai prosedur dan pelayanan yang baik, meski tarif naik, objek wisata di Tabanan tak akan sepi pengunjung. “Objek wisata kita di Tabanan sudah terkenal. Tak ada kekhawatiran sepi kunjungan akibat kenaikan tiket. Contohnya DTW Tanah Lot,” sebut Adnyana.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Tabanan, Ni Luh Sri Ratnawati menambahkan, kelima objek wisata itu sudah keluar dari Peraturan Daerah No 9 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. “Sehingga boleh mengeluarkan tarif karena tempat pengelolaan tidak milik daerah,” ujar Sri Ratnawati.
Ditambahkan, pengajuan kenaikan tariff sudah dilakukan dari tahun 2014, namun hasil keputusan kenaikan belum keluar karena masih proses pembahasan. Selain 5 objek wisata telah keluar dari Perda Nomor 9 Tahun 2015, masih ada dua objek wisata yang tidak keluar dari Perda yakni DTW Bedugul (Kecamatan Baturiti) dan Museum Subak (Kecamatan Kediri). “Bedugul tanahnya milik Pemkab Tabanan sedangkan Museum Subak milik Pemprov Bali jadi retribusi kenaikan tarif masih diatur Pemkab Tabanan,” jelasnya.
Manajer DTW Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika saat dihubungi mengatakan, belum ada niat menaikkan tiket masuk. Dari Pemkab Tabanan juga belum ada petunjuk untuk naikkan tiket. Namun ada peluang untuk menaikkan tiket masuk, khususnya bagi wisatawan domestik. “Kalau dari hasil survey kemarin ke Borubudur, DTW Ulun Danu Beratan layak naikkan tarif untuk wisatawan domestik,” sebut Mustika. Dikatakan, saat ini harga tiket masuk untuk domestik anak-anak Rp 7.500 dan dewasa Rp 10.000. Jika sepakat dinaikkan akan jadi Rp 10 ribu untuk anak-anak domestik dan Rp 15 ribu untuk domestik dewasa.
Manajer DTW Tanah Lot, Ketut Toya Adnyana sebelumnya juga mengatakan ada rencana menaikkan tiket kunjungan. Hanya saja, berapa besaran kenaikan masih dalam tahap kajian dan pembahasan. “Kenaikan tiket masih kita kaji, belum finalisasi,” ungkap Toya Adnyana. 7 cr61, k21
Tiket Masuk DTW Tanah Lot dan DTW Ulun Danu Beratan, Saat Ini
Golongan Domestik Mancanegara
Anak-anak Rp 7.500/orang Rp 15.000/orang
Dewasa Rp 10.000/orang Rp 30.000/orang
Tiket Masuk DTW Alas Kedaton, DTW Jatiluwih, dan Yeh Panes, Saat Ini
Golongan Domestik Mancanegara
Anak-anak Rp 7.500/orang Rp 10.000/orang
Dewasa Rp 10.000/orang Rp 15.000/orang
1
Komentar