Pendataan Eks Galian C Terhadang Status Gunung Agung
Pendataan lahan di eks Galian C di Klungkung tidak bisa dilakukan pada 2018 ini.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena galian C ini sempat diterjang material erupsi Gunung Agung. Saat ini status Gunung Agung masih level III atau Siaga.
“Pendataan lahan di eks galian C kami hentikan di tahun ini,” ujar Kabid Pertanahan dan Konservasi Lingkungan Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Wayan Sukada, Selasa (8/5). Pendataan terakhir dilakukan pada Maret 2016, sedangkan tahun 2017 tidak dilakukan pendataan karena tidak ada anggaran.
Dijelaskan, luas lahan di eks Galian C mencapai 298 hektare dengan total 1.618 kepemilikan, meliputi wilayah Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, serta Desa Jumpai, Desa Tangkas, dan Desa Gelgel masuk Kecamatan Klungkung. Hingga pendataan terakhir per 31 Maret 2016, jumlah lahan yang sudah terverifikasi sekitar 100 hektare dengan total kepemilikan 758 orang/berkas. “Lahan yang sudah terdata sekitar 30 persen,” ujarnya.
Diakui, pascaerupsi gunung Agung, areal eks galian C tersebut kembali tertimbun material pasir. Pihaknya akan tetap mendata setelah pihak PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) sudah menyatakan Gunung Agung berstatus normal. Pantauan NusaBali, Selasa di areal eks galian C tampak tertimbun pasir tebal. Bahkan sejumlah warga sibuk mencari pasir dengan cara manual. Akibat tertimbun material erupsi Gunung Agung, Tukad Unda juga mengalami pendangkalan relatif tebal. *wan
Karena galian C ini sempat diterjang material erupsi Gunung Agung. Saat ini status Gunung Agung masih level III atau Siaga.
“Pendataan lahan di eks galian C kami hentikan di tahun ini,” ujar Kabid Pertanahan dan Konservasi Lingkungan Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Wayan Sukada, Selasa (8/5). Pendataan terakhir dilakukan pada Maret 2016, sedangkan tahun 2017 tidak dilakukan pendataan karena tidak ada anggaran.
Dijelaskan, luas lahan di eks Galian C mencapai 298 hektare dengan total 1.618 kepemilikan, meliputi wilayah Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, serta Desa Jumpai, Desa Tangkas, dan Desa Gelgel masuk Kecamatan Klungkung. Hingga pendataan terakhir per 31 Maret 2016, jumlah lahan yang sudah terverifikasi sekitar 100 hektare dengan total kepemilikan 758 orang/berkas. “Lahan yang sudah terdata sekitar 30 persen,” ujarnya.
Diakui, pascaerupsi gunung Agung, areal eks galian C tersebut kembali tertimbun material pasir. Pihaknya akan tetap mendata setelah pihak PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) sudah menyatakan Gunung Agung berstatus normal. Pantauan NusaBali, Selasa di areal eks galian C tampak tertimbun pasir tebal. Bahkan sejumlah warga sibuk mencari pasir dengan cara manual. Akibat tertimbun material erupsi Gunung Agung, Tukad Unda juga mengalami pendangkalan relatif tebal. *wan
Komentar