BSN–ISO Bahas Perlindungan Konsumen di Era Digital
Badan Standarisasi Nasional (BSN) bersama International Organization for Standardization/Committee on Consumer Policy (ISO/Copolko) membahas strategi perlindungan konsumen dalam menghadapi era ekonomi digital.
MANGUPURA, NusaBali
Kepala BSN Prof Bambang Prasetya, mengatakan di samping memegang standar, konsumen harus dilindungi. Dimana kini konsumen melakukan transaksi dalam ekonomi serba digital mulai dari sektor perbankan, telekomunikasi, e-commerce, transportasi, lain-lain. Menurutnya potensi ekonomi digital di dunia saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata termasuk di Indonesia. Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia sendiri mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0.
“Kami membahas perlindungan konsumen terhadap produk bebas yang masuk ke Indonesia melalui industri perdagangan digital atau media daring (online), agar tidak tertipu saat membeli barang,” kata Kepala Badan Standarisasi Nasional Prof Bambang Prasetya di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (9/5).
“Sepuluh tahun terakhir, ekonomi dunia mengalami perubahan yang signifikan. Memasuki tahun 2018, dunia hampir didominasi oleh perusahaan-perusahaan berbasis internet. Google dan Facebook mencuat menjadi perusahaan yang sukses mendominasi percakapan sehari-hari kita. Di sisi lain, perusahaan seperti Amazon, Alibaba, Lazada, dan Tokopedia, sukses mengubah bagaimana orang-orang menemukan barang yang dicari dan berbelanja tanpa perlu repot beranjak dari tempat tinggal,” ungkapnya.
Terkait perlindungan konsumen dalam digital ini, Bambang menyatakan bahwa BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 tentang persyaratan sistem manajemen keamanan informasi standar.
“Hal ini menentukan persyaratan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan secara berkelanjutan memperbaiki Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam konteks organisasi,” katanya.
Bambang menyatakan pemerintah sedang mengupayakan payung hukum untuk memastikan sistem keamanan, perlindungan privasi pengguna, dan persaingan bisnis di dunia digital maupun konvensional.
“Yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 150 orang dari 34 negara. Yang hadir dalam kegiatan ini adalah pebisnis yang sudah berpengalaman. Di Indonesia, perlindungan konsumen atau konsumen belum memiliki kesadaran dalam hal kualitas. Padahal konsumen menentukan mutu barang. Selama ini ada yang menyampaikan protes tetapi sifatnya parsial, tidak masif,” ujarnya. *ant, p
“Kami membahas perlindungan konsumen terhadap produk bebas yang masuk ke Indonesia melalui industri perdagangan digital atau media daring (online), agar tidak tertipu saat membeli barang,” kata Kepala Badan Standarisasi Nasional Prof Bambang Prasetya di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (9/5).
“Sepuluh tahun terakhir, ekonomi dunia mengalami perubahan yang signifikan. Memasuki tahun 2018, dunia hampir didominasi oleh perusahaan-perusahaan berbasis internet. Google dan Facebook mencuat menjadi perusahaan yang sukses mendominasi percakapan sehari-hari kita. Di sisi lain, perusahaan seperti Amazon, Alibaba, Lazada, dan Tokopedia, sukses mengubah bagaimana orang-orang menemukan barang yang dicari dan berbelanja tanpa perlu repot beranjak dari tempat tinggal,” ungkapnya.
Terkait perlindungan konsumen dalam digital ini, Bambang menyatakan bahwa BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 tentang persyaratan sistem manajemen keamanan informasi standar.
“Hal ini menentukan persyaratan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan secara berkelanjutan memperbaiki Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam konteks organisasi,” katanya.
Bambang menyatakan pemerintah sedang mengupayakan payung hukum untuk memastikan sistem keamanan, perlindungan privasi pengguna, dan persaingan bisnis di dunia digital maupun konvensional.
“Yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 150 orang dari 34 negara. Yang hadir dalam kegiatan ini adalah pebisnis yang sudah berpengalaman. Di Indonesia, perlindungan konsumen atau konsumen belum memiliki kesadaran dalam hal kualitas. Padahal konsumen menentukan mutu barang. Selama ini ada yang menyampaikan protes tetapi sifatnya parsial, tidak masif,” ujarnya. *ant, p
1
Komentar