Pasang Baliho Tanpa Izin, Didenda Rp 5 Juta
Denda berlaku bagi krama Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, maupun dari luar. Aturan tersebut sudah masuk pararem Desa Adat Ambengan tertanggal 16 Juli 2015.
MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, menerapkan aturan keras bagi krama setempat yang berani memasang baliho liar di wewidangan Desa Adat Ambengan. Warga lokal bahkan diancam akan dikenakan sanksi denda bagi yang dengan sengaja memasang baliho dalam bentuk apapun, tanpa izin.
Tak tanggung-tanggung, desa adat akan mengenakan denda Rp 5 juta untuk warganya yang memasang baliho sembarangan. Hal ini ditegaskan Bendesa Adat Ambengan I Made Ladra, saat ditemui di Bale Banjar Ambengan, Rabu (2/3). “Ini bukan maksud apa-apa. Kalau tidak diatur, tiap hajatan pilkada biasanya ramai baliho dan bendera. Jadi biar tertib dan nyaman,” ujarnya.
Dikatakannya, sanksi denda kepada pemasang baliho liar bahkan sudah masuk pararem Desa Adat Ambengan tertanggal 16 Juli 2015. “Sesuai perarem (aturan adat, Red) pemasang baliho liar didenda Rp 5 juta,” tandasnya. “Kami mengatur ini agar tidak semrawut. Kalau begini kan lebih teratur. Dan kalau ada yang ingin pasang baliho, harus minta izin dulu,” tegas Ladra.
Izin bagi siapapun yang akan memasang baliho, imbuhnya, harus atas persetujuan Bendesa Adat Ambengan dan Perbekel Ayunan. Karena itu menyangkut di mana baliho boleh dipasang. “Sesuai kesepakatan, (baliho) hanya boleh dipasang di depan Balai Banjar Ambengan,” imbuhnya.
Namun terkait wacana pelarangan baliho ormas berdiri di Desa Adat Ambengan, Ladra menepisnya. Meski begitu, ia menyarankan agar warga desa khususnya tidak ikut bergabung dalam ormas apapun. “Kami tegaskan, Desa Adat Ambengan tidak ada maksud menolak ormas A ormas B,” kata Ladra.
Bagaimana dengan keamanan desa? “Sesuai kesepakatan, untuk pengamanan dioptimalkan peran pecalang,” imbuhnya sembari kembali menegaskan masalah pelarangan pendirian baliho semata-mata mencegah semrawutnya desa.
Perbekel Ayunan I Made Sugatra, juga menyatakan hal serupa. Pihaknya berdalih, aturan adat ini sengaja dibuat untuk menciptakan Desa Adat Ambengan kondisif, aman, dan tertib.
Terkait masalah denda Rp 5 juta bagi yang memasang baliho sembarangan, menurutnya sudah menjadi kesepatakan bersama. “Iya, menciptakan Desa Adat Ambengan yang bersih dan tidak semerawut dari reklame maupun baliho,” tandasnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan satu titik. Dan titik inilah yang bisa dipasangi alat peraga. “Kalau mau pasang baliho atau sejenisnya kami persilakan, tapi harus izin prajuru adat,” kata Sugatra. Sugatra menambahkan, bila kebulatan tekad masyarakat Desa Adat Ambengan tidak bermaksud membuat pihak tertentu tersinggung. Karena semata-mata demi menjaga agar desa tetap kondusif.
Untuk diketahui, Desa Adat Ambengan kini memiliki penduduk sekitar 153 kepala keluarga (KK) atau sekitar 536 jiwa. 7 asa
1
Komentar