Jumlah Kandidat Masih Bisa Menyusut
Saat kandidat tidak bisa memenuhi kekurangan syarat dukungan KTP pada masa waktu yang ditetapkan, maka prosesnya otomatis dihentikan.
Besok KPU Bali Plenokan Penelitian Administrasi Calon DPD RI
DENPASAR, NusaBali
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan dilakukan KPU Bali, Minggu (13/5) besok. Dari 23 bakal calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan, masih berpeluang adanya penyusutan jumlah kandidat yang akan bertarung di Pileg 2019 nanti. Sebab KPU Bali masih melaksanakan satu metode dalam penjaringan yang harus dilewati kandidat dengan ketat, yakni verifikasi faktual dukungan calon.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi di Denpasar, Jumat (11/5) siang mengakui jumlah calon bisa saja berkurang tergantung dari proses yang dilalui. Hasil penelitian administrasi calon kandidat (mengecek status pemberi dukungan) akan diumumkan hasilnya pada, Minggu (13/5) besok dengan mengolah data dari kabupaten dan kota.
“Kami tidak mau mendahului, sekarang ini data dari kabupaten/kota tentang hasil penelitian dukungan terhadap kandidat sudah kami terima. Akan kami plenokan Minggu (13/5) nanti,” ujar Raka Sandhi.
Penelitian administrasi yang dilakukan KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota untuk dukungan KTP kandidat calon anggota DPD RI adalah mengecek status pendukung kandidat. Misalnya pendukung kandidat yang berstatus TNI-Polri. Sebab e-KTP yang dijadikan syarat dukungan mencantumkan berlaku KTP seumur hidup. “Sehingga perlu dicek ke lapangan, apakah yang bersangkutan ketika memberikan dukungan kepada kandidat masih aktif atau tidak sebagai anggota TNI-Polri,” kata Raka Sandhi.
KPU Bali memberikan masa waktu perbaikan dan melengkapi jumlah dukungan yang kurang kepada kandidat calon sesuai dengan mekanisme yang diatur PKPU pada 14 Mei sampai 20 Mei 2018. Namun ketika kandidat tidak bisa memenuhi kekurangan syarat dukungan KTP pada masa waktu yang ditetapkan, maka proses kandidat bersangkutan otomatis dihentikan.
“Ketika ada dukungan yang kurang pada waktu yang ditetapkan, tidak dilengkapi oleh yang bersangkutan maka tidak akan dilanjutkan untuk proses berikutnya. Otomatis berhenti proses untuk si kandidat. Kalau terjadi hal tersebut maka jumlah kandidat bisa berkurang,” ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Sementara dalam proses penelitian administrasi oleh KPU terhadap kandidat calon DPD RI ini sudah muncul isu dukungan fiktif kepada salah satu kandidat calon DPD RI. Padahal proses verifikasi faktual di lapangan belum dilaksanakan. Isu dukungan fiktif itu terjadi di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. “Satu dusun sekitar 160 KTP di Selemadeg Barat dukungannya fiktif. Tetapi belum dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu Bali,” ujar sumber NusaBali, kemarin. Saat dikonfirmasi kepada Raka Sandhi, sampai kemarin hal tersebut belum dilaporkan kepada KPU Bali. “Kalau ada soal dukungan fiktif atau ganda akan terlihat pada penelitian ekstra ganda. Misalnya si A memberikan dukungan kepada dua kandidat calon, itu namanya ganda. Memang tidak boleh. Tetapi pengaduan dukungan ganda atau fiktif belum ada kepada kami. Karena memang verifikasi faktual ke lapangan belum dilaksanakan. Kan baru penelitian administrasi,” ungkap Raka Sandhi.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia secara terpisah menjelaskan isu adanya dukungan fiktif atau dukungan ganda kepada salah satu kandidat sebaiknya dilaporkan dengan bukti- bukti kepada Bawaslu Bali dan KPU Bali. Supaya bisa ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini tidak ada pengaduan atau laporan dari masyarakat yang keberatan soal dukungan KTP ganda. Supaya tidak menjadi fitnah maka tunjukan dengan data dan bukti, kami akan turunkan tim,” tegas Rudia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarung perebutan kursi DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 menampilkan 23 kandidat, setelah berkas mereka diterima KPU Bali hingga deadline, Kamis (26/4) tengah malam lalu pukul 24.00 Wita. Dari 24 kandidat yang serahkan berkas syarat dukungan KTP ke KPU Bali, satu di antaranya didiskualifikasi, yakni Ida Bagus Ketut Susena.
Ida Bagus Ketut Susesna kena diskualifikasi, karena berkas syarat dukungananya semula sempat dikembalikan KPU Bali. Tokoh asal Griya Penida, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana ini pun diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. Namun, tokoh Pemuda Hindu dan World Hindu Federation yang tinggal di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini tak bisa menyerahkan perbaikan berkasnya ke KPU Bali hingga deadline, Kamis (26/4) pukul 24.00 Wita. *nat
DENPASAR, NusaBali
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan dilakukan KPU Bali, Minggu (13/5) besok. Dari 23 bakal calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan, masih berpeluang adanya penyusutan jumlah kandidat yang akan bertarung di Pileg 2019 nanti. Sebab KPU Bali masih melaksanakan satu metode dalam penjaringan yang harus dilewati kandidat dengan ketat, yakni verifikasi faktual dukungan calon.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi di Denpasar, Jumat (11/5) siang mengakui jumlah calon bisa saja berkurang tergantung dari proses yang dilalui. Hasil penelitian administrasi calon kandidat (mengecek status pemberi dukungan) akan diumumkan hasilnya pada, Minggu (13/5) besok dengan mengolah data dari kabupaten dan kota.
“Kami tidak mau mendahului, sekarang ini data dari kabupaten/kota tentang hasil penelitian dukungan terhadap kandidat sudah kami terima. Akan kami plenokan Minggu (13/5) nanti,” ujar Raka Sandhi.
Penelitian administrasi yang dilakukan KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota untuk dukungan KTP kandidat calon anggota DPD RI adalah mengecek status pendukung kandidat. Misalnya pendukung kandidat yang berstatus TNI-Polri. Sebab e-KTP yang dijadikan syarat dukungan mencantumkan berlaku KTP seumur hidup. “Sehingga perlu dicek ke lapangan, apakah yang bersangkutan ketika memberikan dukungan kepada kandidat masih aktif atau tidak sebagai anggota TNI-Polri,” kata Raka Sandhi.
KPU Bali memberikan masa waktu perbaikan dan melengkapi jumlah dukungan yang kurang kepada kandidat calon sesuai dengan mekanisme yang diatur PKPU pada 14 Mei sampai 20 Mei 2018. Namun ketika kandidat tidak bisa memenuhi kekurangan syarat dukungan KTP pada masa waktu yang ditetapkan, maka proses kandidat bersangkutan otomatis dihentikan.
“Ketika ada dukungan yang kurang pada waktu yang ditetapkan, tidak dilengkapi oleh yang bersangkutan maka tidak akan dilanjutkan untuk proses berikutnya. Otomatis berhenti proses untuk si kandidat. Kalau terjadi hal tersebut maka jumlah kandidat bisa berkurang,” ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Sementara dalam proses penelitian administrasi oleh KPU terhadap kandidat calon DPD RI ini sudah muncul isu dukungan fiktif kepada salah satu kandidat calon DPD RI. Padahal proses verifikasi faktual di lapangan belum dilaksanakan. Isu dukungan fiktif itu terjadi di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. “Satu dusun sekitar 160 KTP di Selemadeg Barat dukungannya fiktif. Tetapi belum dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu Bali,” ujar sumber NusaBali, kemarin. Saat dikonfirmasi kepada Raka Sandhi, sampai kemarin hal tersebut belum dilaporkan kepada KPU Bali. “Kalau ada soal dukungan fiktif atau ganda akan terlihat pada penelitian ekstra ganda. Misalnya si A memberikan dukungan kepada dua kandidat calon, itu namanya ganda. Memang tidak boleh. Tetapi pengaduan dukungan ganda atau fiktif belum ada kepada kami. Karena memang verifikasi faktual ke lapangan belum dilaksanakan. Kan baru penelitian administrasi,” ungkap Raka Sandhi.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia secara terpisah menjelaskan isu adanya dukungan fiktif atau dukungan ganda kepada salah satu kandidat sebaiknya dilaporkan dengan bukti- bukti kepada Bawaslu Bali dan KPU Bali. Supaya bisa ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini tidak ada pengaduan atau laporan dari masyarakat yang keberatan soal dukungan KTP ganda. Supaya tidak menjadi fitnah maka tunjukan dengan data dan bukti, kami akan turunkan tim,” tegas Rudia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarung perebutan kursi DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 menampilkan 23 kandidat, setelah berkas mereka diterima KPU Bali hingga deadline, Kamis (26/4) tengah malam lalu pukul 24.00 Wita. Dari 24 kandidat yang serahkan berkas syarat dukungan KTP ke KPU Bali, satu di antaranya didiskualifikasi, yakni Ida Bagus Ketut Susena.
Ida Bagus Ketut Susesna kena diskualifikasi, karena berkas syarat dukungananya semula sempat dikembalikan KPU Bali. Tokoh asal Griya Penida, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana ini pun diberi kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. Namun, tokoh Pemuda Hindu dan World Hindu Federation yang tinggal di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini tak bisa menyerahkan perbaikan berkasnya ke KPU Bali hingga deadline, Kamis (26/4) pukul 24.00 Wita. *nat
Komentar