Pungli Parkir, Tiga Preman Diringkus
Tim Operasi Pekat Polda Bali mengungkap dua kasus pungli (pengutan liar) dan premanisme di Legian, Kuta, Badung dan Sanur, Denpasar pada, Kamis (10/5).
DENPASAR, NusaBali
Dari dua lokasi tersebut, Tim Operasi Pekat membekuk tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku di dua lokasi ini sama, yaitu melakukan pungutan liar terhadap orang yang parkir kendaraan tanpa dilengkapi karcis parkir. “Para pelaku yang tergolong premanisme ini kerap kali meminta retribusi kepada para korban yang parkir di area yang sebenarnya tidak ada surat ijin parkir,” tegas Kombes Hengky pada, Jumat (11/5).
Di lokasi pertama di Jalan Legian Kelod, Gang Dewi Sri, Kuta, Tim Jatanras Subdit III Reskrimum mengamankan pelaku berinisial IMS, 32. Dari tangan IMS, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 435.000 yang merupakan hasil pungli parkir di lokasi tersebut.
Sementara itu di lokasi kedua di lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, petugas mengamankan dua pelaku pungli bernama Fz, 32 asal Situbondo, Jawa Timur dan Yus, 26 asal Boyolali. Dari tangan keduanya diamankan uang tunai hasil pungli parkir Rp 165 ribu. “Fz ini yang memungut parkir dan Yus pengepul uangnya,” jelas Kombes Hengky. Ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan kini menjalani proses sidik oleh Satgas IV Ops Pekat Agung 2018. *rez
Dari dua lokasi tersebut, Tim Operasi Pekat membekuk tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku di dua lokasi ini sama, yaitu melakukan pungutan liar terhadap orang yang parkir kendaraan tanpa dilengkapi karcis parkir. “Para pelaku yang tergolong premanisme ini kerap kali meminta retribusi kepada para korban yang parkir di area yang sebenarnya tidak ada surat ijin parkir,” tegas Kombes Hengky pada, Jumat (11/5).
Di lokasi pertama di Jalan Legian Kelod, Gang Dewi Sri, Kuta, Tim Jatanras Subdit III Reskrimum mengamankan pelaku berinisial IMS, 32. Dari tangan IMS, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 435.000 yang merupakan hasil pungli parkir di lokasi tersebut.
Sementara itu di lokasi kedua di lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, petugas mengamankan dua pelaku pungli bernama Fz, 32 asal Situbondo, Jawa Timur dan Yus, 26 asal Boyolali. Dari tangan keduanya diamankan uang tunai hasil pungli parkir Rp 165 ribu. “Fz ini yang memungut parkir dan Yus pengepul uangnya,” jelas Kombes Hengky. Ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan kini menjalani proses sidik oleh Satgas IV Ops Pekat Agung 2018. *rez
Komentar