nusabali

PUPR-PKP Minta Tambahan Penghasilan

  • www.nusabali.com-pupr-pkp-minta-tambahan-penghasilan

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Bangli, bersurat kepada Bupati Bangli.

BANGLI, NusaBali
Tujuannya, mohon tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat tugas tambahan. Hal ini mengacu pada ketentuan tambahan penghasilan PNS atau ASN (aparatur sipil negara) berbasis kinerja. ASN dimaksud karena masuk dalam Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas PUPR-PKP Bangli I Made Soma, Minggu (13/5).

Made Soma mengungkapkan, mengacu pada Keputusan Bupati Bangli Nomor 900/96/2018 tentang besaran dasar tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berbasis kinerja tahun 2018, PPHP tidak tercantum di dalamnya.

Di sisi lain, PPHP bertanggungjawab besar dalam pelaksanaan kegiatan  dengan anggaran di atas Rp 200 juta. “Bila nilai kegiatannya lebih dari Rp 200 juta, maka wajib dibentuk panitia. Proses kegiatannya juga diawali tender,” jelasnya.

Lanjutnya, bila pengajuan tersebut di-acc Bupati, maka PPHP itu akan menerima tambahan penghasilan Rp 200.000 per bulan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bangli. Soma menyampaikan,  anggaran kegiatan di Dinas PUPR-PKP sebagian di atas Rp 200 juta. “Setahu kami hanya tiga kegiatan anggarannya di bawah Rp 200 juta,” ujarnya.*e

Komentar