Jokowi Ancam Kelarkan Perppu
Presiden Jokowi meminta DPR segera rampungkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme.
Jika Sampai Juni RUU Terorisme Tidak Disahkan
JAKARTA, NusaBali
Jika sampai Juni 2018 nanti belum juga kelar, Jokowi mengancam akan ke-luarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu)."DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan bulan Februari 2016 lalu, sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya Juni mendatang. Sebab, ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi dilansir detikcom di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5). "Kalau nantinya hingga Juni, akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," lanjut Jokowi.
D sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tidak ada niat DPR mengulur revisi UU Terorisme. Menurutnya, bola panas ada di pemerintah saat ini. "Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujar politisi Golkar ini.
Sementara, Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan Perppu. Dengan begitu, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secepatnya akan diselesaikan.
"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," ujar Wiranto di rmah dinasnya di Jakarta, Senin kemarin. "Presiden menyampaikan secepatnya harus diselesaikan. Sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tapi segera diselesaikan bersama-sama," imbuhnya.
Menurut Wiranto, ada sejumlah hal krusial yang sebelumnya masih diperdebatkan, termasuk soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. Tapi, pemerintah dan DPR sudah menemui kesepakatan. Nantinya, TNI akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme
Secara terpiah, Sekjen PPP, Arsul Sani, mengatakan parpol pendukung Jokowi ditugasi melobi 3 partai yang belum sepakat, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. "Semua fraksi parpol koalisi pendukung pemerintahan (sepakat mempercepat revisi UU Terorisme). Kami, fraksi-fraksi ini, diminta melobi 3 fraksi lainnya (Gerindra, PKS, Partai Demokrat)," kata Arsul Sani.
Arsul tidak menampik jika dikatakan permasalahan dalam pembahasan revisi UU Terorisme tinggal soal definisi terorisme. Ada beberapa pendapat soal definisi ini. "Beberapa fraksi meminta agar motif-motif masuk dalam definisi di batang tubuh RUU. Namun, beberapa fraksi, seperti PPP, menawarkan alternatif lain agar motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara cukup di penjelasan umum," katanya.
Sementara itu, para tokoh lintas agama mendorong pemerintah dan DPR percepat pembahasan revisi UU Antiterorisme. Aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya merupakan bukti terorisme sudah meresahkan.
"Kepada segenap keluarga bangsa saudara saudariku yang terkasih. Mari kita menanti wakil-wakil rakyat kita untuk melaksanakan tugas tanggung jawabnya demi membantu pihak kepolisian untuk bisa kita bersama-sama mengatasi terorisme. Kalau sampai akhir tahun ini belum juga ada pengesahan revisi UU Penanganan Terorisme, mari kita bangun yang lain. Ganti DPR 2019, rakyat yang menentukan," ujar Romo Agus Ulahayanan dari KWI saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu (13/5).
Hal senada juga disampaikan Pendeta Penrad Siagian dari PGI. Penrad menyoroti UU Antiterorisme yang berlaku saat ini tidak memungkinkan aparat untuk melakukan antisipasi teror. "Yang paling penting sebenarnya adalah PGI menghimbau dan mendorong pemerintah untuk melakukan proses percepatan atas revisi UU Antiterorisme. Tadi sudah dijelaskan sehingga aparat keaman bisa lebih antisipasif, tidak menunggu terjadi aksi kekerasan untuk menindak para pelaku. Kalau ini yang terjadi, maka akan selalu ketinggalan penanganan yang dilakukan aparat, karena UU yang ada sekarang tidak memungkinkan untuk melakukan antisipasi," urai Penrad.
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Banteng Indonesia, I Ketut Guna Artha, do-rong pemerintah agar menerbitkan Perppu Anti Torerisme. "Perppu itu sebagai payung hukum dalam menidak tegas pelaku kejahatan kemanusiaan dan terorisme. Ini sebagai tanggung jawab negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman aksi radikalisme dan terorisme," ujar Guna Artha kepada NusaBali di Jakarta, Senin kemarin.
Guna Artha juga mengajak seluruh anak bangsa untuk secara jernih melihat peristiwa aksi terorisme ini dalam persfektif kemanusiaan. Sebab, sesungguhnya tidak satu pun nilai-nilai agama yang membenarkan aksi terorisme. Dan, terorisme adalah musuh kemanusiaan. *k22
JAKARTA, NusaBali
Jika sampai Juni 2018 nanti belum juga kelar, Jokowi mengancam akan ke-luarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu)."DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan bulan Februari 2016 lalu, sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya Juni mendatang. Sebab, ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi dilansir detikcom di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5). "Kalau nantinya hingga Juni, akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," lanjut Jokowi.
D sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tidak ada niat DPR mengulur revisi UU Terorisme. Menurutnya, bola panas ada di pemerintah saat ini. "Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujar politisi Golkar ini.
Sementara, Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan Perppu. Dengan begitu, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secepatnya akan diselesaikan.
"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," ujar Wiranto di rmah dinasnya di Jakarta, Senin kemarin. "Presiden menyampaikan secepatnya harus diselesaikan. Sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tapi segera diselesaikan bersama-sama," imbuhnya.
Menurut Wiranto, ada sejumlah hal krusial yang sebelumnya masih diperdebatkan, termasuk soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. Tapi, pemerintah dan DPR sudah menemui kesepakatan. Nantinya, TNI akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme
Secara terpiah, Sekjen PPP, Arsul Sani, mengatakan parpol pendukung Jokowi ditugasi melobi 3 partai yang belum sepakat, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. "Semua fraksi parpol koalisi pendukung pemerintahan (sepakat mempercepat revisi UU Terorisme). Kami, fraksi-fraksi ini, diminta melobi 3 fraksi lainnya (Gerindra, PKS, Partai Demokrat)," kata Arsul Sani.
Arsul tidak menampik jika dikatakan permasalahan dalam pembahasan revisi UU Terorisme tinggal soal definisi terorisme. Ada beberapa pendapat soal definisi ini. "Beberapa fraksi meminta agar motif-motif masuk dalam definisi di batang tubuh RUU. Namun, beberapa fraksi, seperti PPP, menawarkan alternatif lain agar motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara cukup di penjelasan umum," katanya.
Sementara itu, para tokoh lintas agama mendorong pemerintah dan DPR percepat pembahasan revisi UU Antiterorisme. Aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya merupakan bukti terorisme sudah meresahkan.
"Kepada segenap keluarga bangsa saudara saudariku yang terkasih. Mari kita menanti wakil-wakil rakyat kita untuk melaksanakan tugas tanggung jawabnya demi membantu pihak kepolisian untuk bisa kita bersama-sama mengatasi terorisme. Kalau sampai akhir tahun ini belum juga ada pengesahan revisi UU Penanganan Terorisme, mari kita bangun yang lain. Ganti DPR 2019, rakyat yang menentukan," ujar Romo Agus Ulahayanan dari KWI saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu (13/5).
Hal senada juga disampaikan Pendeta Penrad Siagian dari PGI. Penrad menyoroti UU Antiterorisme yang berlaku saat ini tidak memungkinkan aparat untuk melakukan antisipasi teror. "Yang paling penting sebenarnya adalah PGI menghimbau dan mendorong pemerintah untuk melakukan proses percepatan atas revisi UU Antiterorisme. Tadi sudah dijelaskan sehingga aparat keaman bisa lebih antisipasif, tidak menunggu terjadi aksi kekerasan untuk menindak para pelaku. Kalau ini yang terjadi, maka akan selalu ketinggalan penanganan yang dilakukan aparat, karena UU yang ada sekarang tidak memungkinkan untuk melakukan antisipasi," urai Penrad.
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Banteng Indonesia, I Ketut Guna Artha, do-rong pemerintah agar menerbitkan Perppu Anti Torerisme. "Perppu itu sebagai payung hukum dalam menidak tegas pelaku kejahatan kemanusiaan dan terorisme. Ini sebagai tanggung jawab negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman aksi radikalisme dan terorisme," ujar Guna Artha kepada NusaBali di Jakarta, Senin kemarin.
Guna Artha juga mengajak seluruh anak bangsa untuk secara jernih melihat peristiwa aksi terorisme ini dalam persfektif kemanusiaan. Sebab, sesungguhnya tidak satu pun nilai-nilai agama yang membenarkan aksi terorisme. Dan, terorisme adalah musuh kemanusiaan. *k22
1
Komentar