Tiga Jaringan Pengedar Narkoba Digulung
Tiga pengedar narkoba masing-masing berinisial ARH, 36, KM, 25, dan VS, 20, diamankan oleh petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir.
DENPASAR, NusaBali
Dari tangan ketiga tersangka yang berbeda jaringan ini, petugas mengamankan narkoba jenis shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi, ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artna didampingi Kasat Narkoba Polresta Kompol Aris Purwanto menerangkan penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar ini berawal dari laporan masyarakat prihal adanya terduga pengedar narkoba yang kerap bertransaksi dikawasan Denpasar. Atas informasi itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah, ARH, pria yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat ini diciduk di Jalan Gatsu Barat pada Sebtu (4/5) lalu. Dari tangannya petugas mengamankan 10 paket shabu dengan berat 11.45 gram da 45 butir ekstasi. “Tersangka ini merupakan pengedar. Dia di upah Rp 50.000 untuk sekali tempelan. Hanya saja, bandar yang memerintahnya itu tidak ia kenal dan hanya berkomunikasi melalui telefon saja,” ungkapnya, saat memberikan pers di Mapolresta Denpasar, Senin (14/5) siang.
Tersangka kedua yang diamankan adalah KM, pria yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Denbar ini diciduk pada Senin (7/5) sore. Ia ditangkap di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Dari tangannya petugas mengamankan 17 paket shabu dengan berat 4.77 gram. Mirisnya, tersangka ternyata sudah menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat. Prihal asal usul shabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama Cici untuk kemudian di jual kembali seharga Rp 400 ribu. “Tersangka kedua ini juga pengedar dari jaringan berbeda. Pun asal usul shabu juga dari orang berbeda. Saat ini, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” katanya
Tersangka terakhir yang ikut diamankan adalah VS. Pria yang tinggal di Perum Dalung Permai Badung ini ditangkap di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur pada Selasa (8/5) sore. Dari tangannya, petugas mengamankan 5 (lima) paket ganja 40.13 gram dan 12 paket tembakau sintetis (tembakau gorilla) 6.84 gram. Kepada petugas, tersangka VS mengaku sebagai pengedar barang laknat itu dan belum pernah dihukum. Untuk penangkapan dalam sepekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi, ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram. “Semua tersangka sudah diamankan di Resta. Saat ini masih dikembangkan asal usul barang untuk ungkap bandaranya,” katanya lagi
Kasat Narkoba Kompol Aris menerangkan, terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara. *dar
Dari tangan ketiga tersangka yang berbeda jaringan ini, petugas mengamankan narkoba jenis shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi, ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artna didampingi Kasat Narkoba Polresta Kompol Aris Purwanto menerangkan penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar ini berawal dari laporan masyarakat prihal adanya terduga pengedar narkoba yang kerap bertransaksi dikawasan Denpasar. Atas informasi itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah, ARH, pria yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat ini diciduk di Jalan Gatsu Barat pada Sebtu (4/5) lalu. Dari tangannya petugas mengamankan 10 paket shabu dengan berat 11.45 gram da 45 butir ekstasi. “Tersangka ini merupakan pengedar. Dia di upah Rp 50.000 untuk sekali tempelan. Hanya saja, bandar yang memerintahnya itu tidak ia kenal dan hanya berkomunikasi melalui telefon saja,” ungkapnya, saat memberikan pers di Mapolresta Denpasar, Senin (14/5) siang.
Tersangka kedua yang diamankan adalah KM, pria yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Denbar ini diciduk pada Senin (7/5) sore. Ia ditangkap di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Dari tangannya petugas mengamankan 17 paket shabu dengan berat 4.77 gram. Mirisnya, tersangka ternyata sudah menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat. Prihal asal usul shabu, ia mengaku dari seorang temannya yang bernama Cici untuk kemudian di jual kembali seharga Rp 400 ribu. “Tersangka kedua ini juga pengedar dari jaringan berbeda. Pun asal usul shabu juga dari orang berbeda. Saat ini, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” katanya
Tersangka terakhir yang ikut diamankan adalah VS. Pria yang tinggal di Perum Dalung Permai Badung ini ditangkap di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur pada Selasa (8/5) sore. Dari tangannya, petugas mengamankan 5 (lima) paket ganja 40.13 gram dan 12 paket tembakau sintetis (tembakau gorilla) 6.84 gram. Kepada petugas, tersangka VS mengaku sebagai pengedar barang laknat itu dan belum pernah dihukum. Untuk penangkapan dalam sepekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu 16,22 gram, 45 butir ekstasi, ganja dengan berat 40,13 gram dan tembakau gorila seberat 6,84 gram. “Semua tersangka sudah diamankan di Resta. Saat ini masih dikembangkan asal usul barang untuk ungkap bandaranya,” katanya lagi
Kasat Narkoba Kompol Aris menerangkan, terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara. *dar
1
Komentar