ASN yang Berpuasa Dapat Penyesuaian Jam Kerja
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1439 Hijriyah atau 2018 dikurangi.
MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018. SE itu tidak hanya mengatur jam kerja ASN tapi sekaligus untuk TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, membenarkan ada penetapan jam kerja bagi kalangan ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan. Menurutnya, penetapan jam kerja sesuai SE Nomor 336 Tahun 2018 tertangal 8 Mei 2018.“Iya, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN yang berpuasa. Jadi sama seperti tahun lalu,” ujarnya, Selasa (15/5).
Jika biasanya ASN wajib masuk kantor pukul 07.30, berdasarkan SE KemenPAN-RB, ASN yang menjalankan ibadah puasa bisa masuk pada pukul 08.00. Begitu dengan jam pulang, bila pada hari biasa pada pukul 15.30 berubah menjadi pukul 15.00. Dengan begitu, setiap harinya ada pengurangan 1 jam bagi ASN Pemkab Badung yang beragama Islam khususnya selama bulan Ramadan.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris BPKPSDM Kabupaten Badung AA Ngurah Bagus Wirayasa. Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun lalu penyesuaian jam kerja bagi ASN yang berpuasa tidak saja berlaku di Badung melainkan berlaku secara nasional.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: Senin – Kamis yakni pukul 08.00 – 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30, waktu istirahat 11.30 – 12.30.Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Senin – Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Dan hari Jumat pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30. *asa
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018. SE itu tidak hanya mengatur jam kerja ASN tapi sekaligus untuk TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, membenarkan ada penetapan jam kerja bagi kalangan ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan. Menurutnya, penetapan jam kerja sesuai SE Nomor 336 Tahun 2018 tertangal 8 Mei 2018.“Iya, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN yang berpuasa. Jadi sama seperti tahun lalu,” ujarnya, Selasa (15/5).
Jika biasanya ASN wajib masuk kantor pukul 07.30, berdasarkan SE KemenPAN-RB, ASN yang menjalankan ibadah puasa bisa masuk pada pukul 08.00. Begitu dengan jam pulang, bila pada hari biasa pada pukul 15.30 berubah menjadi pukul 15.00. Dengan begitu, setiap harinya ada pengurangan 1 jam bagi ASN Pemkab Badung yang beragama Islam khususnya selama bulan Ramadan.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris BPKPSDM Kabupaten Badung AA Ngurah Bagus Wirayasa. Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun lalu penyesuaian jam kerja bagi ASN yang berpuasa tidak saja berlaku di Badung melainkan berlaku secara nasional.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: Senin – Kamis yakni pukul 08.00 – 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30, waktu istirahat 11.30 – 12.30.Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Senin – Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Dan hari Jumat pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30. *asa
1
Komentar