Satpol PP Tindak Penambang Pasir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung segera menindak tegas penambang pasir di sejumlah titik eks galian C, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Karena penambang pasir liar itu kian bertambah, bahkan sesuai informasi ada penambang dari luar Klungkung.Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, untuk penertiban penambang pasir tersebut, pihaknya sudah menghadap Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, Selasa (15/5), untuk meminta petunjuk terhadap persoalan ini. “Intinya penambang pasir di eks galian C itu tidak boleh, ini juga sudah diatur dalam Perda,” ujarnya, kepada NusaBali.
Disebutkan, penindakan akan dilakukan secara bertahap, diawali pemberian surat peringatan (SP) satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya. Seminggu kemudian pihaknya akan kembali turun, apabila ditemukan ada aktivitas galian C yang bersangkutan akan diberikan SP dua. Karena mereka menyebar maka SP akan diberikan secara pribadi terhadap penambang pasir. “Kami belum ketahui jumlah pastinya, Rabu (16/5) ini akan kami berikan suratnya kepada masing-masing penambang,” katanya. Setelah itu baru akan ditutup dengan dipasangi portal peringatan. Apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas, dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Pantauan NusaBali, penambang pasir di eks galian C cukup marak. Pencarian pasir itu dilakukan dengan cara manual atau tidak menggunakan alat berat, para pencari pasirnya juga datang dari luar warga Klungkung. Pasir yang terkumpul itu kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual. Satu truk pasir itu dihargai rata-rata Rp 1,5 juta-Rp 1,7 juta.
Sekretaris Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata mengatakan, aktivitas penambangan atau pencarian pasir tersebut harus segera ditertibkan dalam hal ini oleh Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. "Aktivitas pencarian pasir ini seperti ada pembiaran," tegasnya, Minggu (13/4). *wan
Karena penambang pasir liar itu kian bertambah, bahkan sesuai informasi ada penambang dari luar Klungkung.Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, untuk penertiban penambang pasir tersebut, pihaknya sudah menghadap Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada, Selasa (15/5), untuk meminta petunjuk terhadap persoalan ini. “Intinya penambang pasir di eks galian C itu tidak boleh, ini juga sudah diatur dalam Perda,” ujarnya, kepada NusaBali.
Disebutkan, penindakan akan dilakukan secara bertahap, diawali pemberian surat peringatan (SP) satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya. Seminggu kemudian pihaknya akan kembali turun, apabila ditemukan ada aktivitas galian C yang bersangkutan akan diberikan SP dua. Karena mereka menyebar maka SP akan diberikan secara pribadi terhadap penambang pasir. “Kami belum ketahui jumlah pastinya, Rabu (16/5) ini akan kami berikan suratnya kepada masing-masing penambang,” katanya. Setelah itu baru akan ditutup dengan dipasangi portal peringatan. Apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas, dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Pantauan NusaBali, penambang pasir di eks galian C cukup marak. Pencarian pasir itu dilakukan dengan cara manual atau tidak menggunakan alat berat, para pencari pasirnya juga datang dari luar warga Klungkung. Pasir yang terkumpul itu kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual. Satu truk pasir itu dihargai rata-rata Rp 1,5 juta-Rp 1,7 juta.
Sekretaris Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata mengatakan, aktivitas penambangan atau pencarian pasir tersebut harus segera ditertibkan dalam hal ini oleh Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. "Aktivitas pencarian pasir ini seperti ada pembiaran," tegasnya, Minggu (13/4). *wan
Komentar