Satpol PP Jaring 20 Duktang Tanpa SKTS
Jajaran Satpol PP Jembrana menggelar operasi kependudukan di sejumlah tempat kos seputaran Kecamatan Negara, Selasa (15/5) pagi.
NEGARA, NusaBali
Operasi kependudukan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Banjar Tengah, Kelurahan Lelateng, dan Kelurahan Baler Bale Agung, dijaring sebanyak 20 penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
Operasi kependudukan bersama aparat kelurahan setempat dilaksanakan sekitar pukul 08.30 Wita, dengan membagi petugas dalam tiga tim. Tim di Kelurahan Baler Bale Agung menyasar 15 tempat kos, menjaring 4 duktang. Kemudian tim di Kelurahan Lelateng menyasar 4 tempat kos, menjaring 12 duktang. Sementara tim di Kelurahan Banjar Tengah menyasar 1 tempat kos, menemukan 4 duktang. Tempat kos dimaksud secara khusus disasar lantaran belum sempat didatangi ketika operasi kependudukan pada Selasa (8/5) lalu.
Dari 20 duktang tanpa SKTS itu, seorang di antaranya belum memiliki KTP. Namun duktang perempuan dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu telah mengantongi surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP. Suket tersebut disita petugas. Selain diberikan pembinaan, puluhan duktang yang sempat dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana itu pun dibuatkan surat pernyataan kesanggupan segera mengurus SKTS. Mereka juga dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000 per orang, sesuai Perda Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Asisten I Pemkab Jembrana I Made Wisarjita, didampingi Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan siapapun boleh tinggal di Jembrana. Namun sesuai ketentuan, warga diharuskan mengurus SKTS, yang juga dimaksudkan agar warga bersangkutan melapor diri terkait keberadaannya, sehingga terdata secara jelas identitas maupun kegiatannya. “Nanti kalau dalam operasi selanjutnya, ternyata masih belum mengurus SKTS, kami bisa pulangkan ke daerah asalnya. Jadi kami harap, ikuti aturan yang ada. Jika ada hal-hal mencurigakan, kami juga berpesan agar mereka segera melapor ke aparat di wilayah tempat tinggalnya maupun ke kepolisian,” kata Wisarjita. *ode
Operasi kependudukan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Banjar Tengah, Kelurahan Lelateng, dan Kelurahan Baler Bale Agung, dijaring sebanyak 20 penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
Operasi kependudukan bersama aparat kelurahan setempat dilaksanakan sekitar pukul 08.30 Wita, dengan membagi petugas dalam tiga tim. Tim di Kelurahan Baler Bale Agung menyasar 15 tempat kos, menjaring 4 duktang. Kemudian tim di Kelurahan Lelateng menyasar 4 tempat kos, menjaring 12 duktang. Sementara tim di Kelurahan Banjar Tengah menyasar 1 tempat kos, menemukan 4 duktang. Tempat kos dimaksud secara khusus disasar lantaran belum sempat didatangi ketika operasi kependudukan pada Selasa (8/5) lalu.
Dari 20 duktang tanpa SKTS itu, seorang di antaranya belum memiliki KTP. Namun duktang perempuan dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu telah mengantongi surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP. Suket tersebut disita petugas. Selain diberikan pembinaan, puluhan duktang yang sempat dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana itu pun dibuatkan surat pernyataan kesanggupan segera mengurus SKTS. Mereka juga dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000 per orang, sesuai Perda Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Asisten I Pemkab Jembrana I Made Wisarjita, didampingi Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan siapapun boleh tinggal di Jembrana. Namun sesuai ketentuan, warga diharuskan mengurus SKTS, yang juga dimaksudkan agar warga bersangkutan melapor diri terkait keberadaannya, sehingga terdata secara jelas identitas maupun kegiatannya. “Nanti kalau dalam operasi selanjutnya, ternyata masih belum mengurus SKTS, kami bisa pulangkan ke daerah asalnya. Jadi kami harap, ikuti aturan yang ada. Jika ada hal-hal mencurigakan, kami juga berpesan agar mereka segera melapor ke aparat di wilayah tempat tinggalnya maupun ke kepolisian,” kata Wisarjita. *ode
Komentar