Aset PPI Sangsit Terancam Rusak Parah
Peralihan aset PPI dari Pemkab ke Pemprov tak berjalan mulus. Pemeliharaan aset senilai Rp 14 miliar pun ‘terbengkalai’.
Pemkab atau Pemprov Bertanggunjawab?
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah aset di Pusat Pendaratan Ikan (PPI), Banjar Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, terancam rusak parah. Masalahnya, sampai saat ini tanggungjawab pengelolaan aset tersebut belum juga jelas.
Data dihimpun, nilai aset di PPI Sangsit diperkirakan mencapai Rp 14 milar, yang meliputi: dermaga, bangunan pendukung, dan peralatan lain. Sejatinya, sejak terbitnya ketentuan yang mengatur kewenangan pengelolaan laut, aset di PPI semestinya sudah menjadi tanggungjawab Pemprov Bali. Namun, sikap Pemprov Bali sampai saat ini belum juga jelas dalam pengambil alihan aset tersebut. Sedangkan Pemkab Buleleng, sejak terbitnya regulasi masalah kewenangan pengelolaan laut, juga telah kehilangan hak pengelolaan dan tanggungjawab pemeliharaan.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng,, Putu Mangku Budiasa dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perikanan Buleleng, Senin (14/5) lalu, mengatakan, Pemprov sebenarnya tidak menunda lagi pengambil alihan aset PPI, karena sudah diamanatkan dalam undang-undang. Jika pengelolaan tidak jelas dikhawatirkan aset yang ada juga tidak ada yang mengurus. “Regulasinya sudah jelas bahwa PPI itu dikelola Pemprov, kalau tidak segara diambilalih, kesannya ada pelanggaran regulasi yang mengamanatkan Pemprov mengelola PPI,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Buleleng Ni Made Arnika mengatakan, pihaknya siap menyerahkan aset PPI kepada Pemprov. Hanya saja, karena tidak ada kepastian kapan waktu Pemprov mengambialih, sehingga dirinya sendiri juga hanya bisa menunggu sampai ada kepastian pengalihan aset PPI. Bahkan, dirinya khawatir kalau asetnya akan rusak karena Pemkab sendiri tidak lagi mengalokasikan dana pemeliharaan lewat APBD. Apalagi, menyusul kerusakan dermaga akibat gelombang pasang beberapa waktu lalu dikhawatirkan akan bertambah parah kalau tidak segara diperbaiki. “Kepada dewan kami laporkan berkali-kali mengirimkan surat untuk memastikan kapan PPI diambilalih. Kami juga sudah siapkan data terkait nilai aset dan kondisi riil, tapi smapai sekarang belum juga ada kepastian,” katanya.
Menurut Arnika, alasan mengapa aset itu segara diambilalih, karena kalau dibiarkan seperti sekarang fasilitas itu seolah tidak bertuan. Padahal setiap hari ada saja aktivitas bongkar muat ikan dari Sapeken atau daerah lain di Indonesia. Situasi ini, tentu saja akan muncul penilaian publik bahwa pemerintah lepas tangan. Apalagi, ada kerusakan dermaga dibiarkan dan tidak jelas kapan aka nada perbaikan.
“Kami jelas tidak bisa menganggarkan apalagi memperbaik dermaga yang putus itu. Itu salah satu alasan mengapa kita ingin aset itu segara diambilalih dan kami siap melepaskan kapanpun. Selanjutnya perbaikan kerusakannya kami harapkan segara dilakukan karena sangat dibutuhkan oleh nelayan kita di daerah,” jelasnya. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah aset di Pusat Pendaratan Ikan (PPI), Banjar Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, terancam rusak parah. Masalahnya, sampai saat ini tanggungjawab pengelolaan aset tersebut belum juga jelas.
Data dihimpun, nilai aset di PPI Sangsit diperkirakan mencapai Rp 14 milar, yang meliputi: dermaga, bangunan pendukung, dan peralatan lain. Sejatinya, sejak terbitnya ketentuan yang mengatur kewenangan pengelolaan laut, aset di PPI semestinya sudah menjadi tanggungjawab Pemprov Bali. Namun, sikap Pemprov Bali sampai saat ini belum juga jelas dalam pengambil alihan aset tersebut. Sedangkan Pemkab Buleleng, sejak terbitnya regulasi masalah kewenangan pengelolaan laut, juga telah kehilangan hak pengelolaan dan tanggungjawab pemeliharaan.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng,, Putu Mangku Budiasa dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perikanan Buleleng, Senin (14/5) lalu, mengatakan, Pemprov sebenarnya tidak menunda lagi pengambil alihan aset PPI, karena sudah diamanatkan dalam undang-undang. Jika pengelolaan tidak jelas dikhawatirkan aset yang ada juga tidak ada yang mengurus. “Regulasinya sudah jelas bahwa PPI itu dikelola Pemprov, kalau tidak segara diambilalih, kesannya ada pelanggaran regulasi yang mengamanatkan Pemprov mengelola PPI,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Buleleng Ni Made Arnika mengatakan, pihaknya siap menyerahkan aset PPI kepada Pemprov. Hanya saja, karena tidak ada kepastian kapan waktu Pemprov mengambialih, sehingga dirinya sendiri juga hanya bisa menunggu sampai ada kepastian pengalihan aset PPI. Bahkan, dirinya khawatir kalau asetnya akan rusak karena Pemkab sendiri tidak lagi mengalokasikan dana pemeliharaan lewat APBD. Apalagi, menyusul kerusakan dermaga akibat gelombang pasang beberapa waktu lalu dikhawatirkan akan bertambah parah kalau tidak segara diperbaiki. “Kepada dewan kami laporkan berkali-kali mengirimkan surat untuk memastikan kapan PPI diambilalih. Kami juga sudah siapkan data terkait nilai aset dan kondisi riil, tapi smapai sekarang belum juga ada kepastian,” katanya.
Menurut Arnika, alasan mengapa aset itu segara diambilalih, karena kalau dibiarkan seperti sekarang fasilitas itu seolah tidak bertuan. Padahal setiap hari ada saja aktivitas bongkar muat ikan dari Sapeken atau daerah lain di Indonesia. Situasi ini, tentu saja akan muncul penilaian publik bahwa pemerintah lepas tangan. Apalagi, ada kerusakan dermaga dibiarkan dan tidak jelas kapan aka nada perbaikan.
“Kami jelas tidak bisa menganggarkan apalagi memperbaik dermaga yang putus itu. Itu salah satu alasan mengapa kita ingin aset itu segara diambilalih dan kami siap melepaskan kapanpun. Selanjutnya perbaikan kerusakannya kami harapkan segara dilakukan karena sangat dibutuhkan oleh nelayan kita di daerah,” jelasnya. *k19
Komentar