Terbesar Terima Rp 12 M, Terkecil Rp 5,5 M
Desa Dalung, Kuta Utara, dan Pecatu (Kuta Selatan) memperoleh dana terbesar. Sedangkan penerima ADD paling sedikit antara lain Desa Jagapati dan Taman (Kecamatan Abiansemal).
Dana Desa di Badung Rp 399 Miliar
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 46 desa se-Kabupaten Badung menerima alokasi dana desa (ADD), Jumat (4/3). Total dana desa yang diserahkan sebesar Rp 399 miliar.
Dana miliaran rupiah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Ketut Suiasa. Penyerahan bantuan ini juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.
ADD tersebut tidak diserahkan secara rata. Antara satu desa dengan desa yang lain tidak menerima dengan jumlah sama. Desa Dalung, Kuta Utara, dan Pecatu (Kuta Selatan) memperoleh dana paling besar, hampir Rp 12 miliar. Sedangkan desa dengan bantuan paling sedikit antara lain Desa Jagapati dan Taman (Kecamatan Abiansemal), masing-masing menerima sekitar Rp 5,5 miliar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD-PD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, mengatakan, dana desa yang diberikan berasal dari tiga sumber, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Badung sebesar Rp 42 miliar, penyisihan pajak dan retribusi sebesar Rp 266 miliar, dan ADD APBN sebesar Rp 31 miliar. “Untuk keseluruhan ada sekitar Rp 399 miliar lebih,” katanya.
Dikatakannya, parameter pemberian dana desa ini didasarkan atas jumlah penduduk, letak geografis. Sehingga tidak sama pembagiannya antara satu desa dengan desa lainnya. “Jadi tidak sembarangan, ada perhitungannya,” papar Sridana.
Bagaimana pengawasannya terhadap penggunaan dana desa tersebut? Sridana menegaskan, pengawasan dilakukan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali. Begitu pun dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
“Sesuai dengan MoU, kami sudah membuat sistem keuangan desa, jadi ada sistem keuangan tersendiri. Sistem ini seragam di seluruh desa. Ini memudahkan pengendalian ketika terjadi penyimpangan,” katanya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Kepala BPKP Perwakilan Bali Sudiro Ak MM. Setelah penandatanganan MoU, Bupati Giri Prasta menyerahkan secara simbolis dana desa tersebut kepada perbekel se-Badung.
Setelah melakukan penandatangan kerja sama, Giri Prasta menekankan, penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat melalui Nawacita yakni membangun Indonesia dari pinggiran. “Melalui bantuan dana desa diharapkan dapat membangun Badung dari pinggiran yakni dari desa. Sehingga dapat menumbuhkan gerakan bangga suka desa,” kata Giri Prasta.
Kepala BPKP Perwakilan Bali Sudiro, menjelaskan, BPKP telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara nasional. Salah satu hasil dari upaya tersebut berupa produk aplikasi Siskeudes (Sistem Kuangan Desa).
“Aplikasi Siskeudes telah mampu menatausahakan seluruh sumber dana secara komprehensif, bukan hanya dana desa yang diterima dari APBN. Melalui aplikasi Siskeudes ini maka kesulitan akuntansi diatasi oleh program aplikasi. Sehingga desa memperoleh kemudahan dan kesederhanaan dalam proses pengelolaan keuangan desa,” kata Sudiro. 7 asa
1
Komentar