2.000 SPBU di Jawa dan Bali akan Jual Premium Lagi
PT Pertamina (Persero) akan ditugaskan kembali menyediakan BBM jenis Premium di seluruh SPBU wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
JAKARTA, NusaBali
Hal itu untuk mengurangi kelangkaan Premium yang dirasakan masyarakat. Instruksi itu akan diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mewajibkan BBM Premium disalurkan di wilayah Jamali.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan dari 3.445 SPBU yang ada di wilayah Jamali, hanya sekitar 44% atau sebanyak 1.519 SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium. Sementara 56% sisanya atau sebanyak 1.926 SPBU tidak menjual Premium. "Padahal di Juni 2017, SPBU non Premium 800 buah saja (24%)" Fanshurullah dikutip detikFinance, Rabu (16/5).
Oleh sebab itu, bila Jokowi sudah menandatangani revisi Pepres 191/2014 tersebut, maka BPH Migas akan segera menugaskan Pertamina untuk segera menyediakan Premium di 1.926 SPBU wilayah Jamali.
"Jadi jika Revisi Pepres 191/2014 ditandatangani di mana di Jamali, jadi ada JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) untuk RON 88, maka BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina di 1.926 SPBU yang non Premium harus ada jual Premium (Ron 88)," kata dia.
"Karena ini amanah UU Migas Nomor 22 tahun 2011 pasal 8. ayat 2 dan 4, di mana pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI, di mana dalam pengaturan dan pengawasannya dilaksanakan oleh BPH Migas," tutupnya. *
Hal itu untuk mengurangi kelangkaan Premium yang dirasakan masyarakat. Instruksi itu akan diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mewajibkan BBM Premium disalurkan di wilayah Jamali.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan dari 3.445 SPBU yang ada di wilayah Jamali, hanya sekitar 44% atau sebanyak 1.519 SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium. Sementara 56% sisanya atau sebanyak 1.926 SPBU tidak menjual Premium. "Padahal di Juni 2017, SPBU non Premium 800 buah saja (24%)" Fanshurullah dikutip detikFinance, Rabu (16/5).
Oleh sebab itu, bila Jokowi sudah menandatangani revisi Pepres 191/2014 tersebut, maka BPH Migas akan segera menugaskan Pertamina untuk segera menyediakan Premium di 1.926 SPBU wilayah Jamali.
"Jadi jika Revisi Pepres 191/2014 ditandatangani di mana di Jamali, jadi ada JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) untuk RON 88, maka BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina di 1.926 SPBU yang non Premium harus ada jual Premium (Ron 88)," kata dia.
"Karena ini amanah UU Migas Nomor 22 tahun 2011 pasal 8. ayat 2 dan 4, di mana pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI, di mana dalam pengaturan dan pengawasannya dilaksanakan oleh BPH Migas," tutupnya. *
1
Komentar