Calon Siswa SD Harus Umur 7 Tahun
Siswa yang umurnya di bawah 7 tahun dikhawatirkan tidak bisa masuk Dapodik dan tidak mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
AMLAPURA, NusaBali
Syarat calon siswa baru SD (Sekolah Dasar) saat mendaftar di panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) usianya harus 7 tahun per 1 Juli 2018. Jika umurnya di bawah 7 tahun, mesti melengkapi surat keterangan kecerdasan dari psikolog profesional. Syarat lainnya, sekolah bersangkutan masih memiliki daya tampung.
Kepala Bid Pembinaan SD Dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Nyoman Selatra, mengatakan aturan PPDB sesuai Kemendikbud Nomor 17 tahun 2017. Semula muncul larangan menerima siswa yang umurnya di bawah 7 tahun, khawatir nantinya tidak bisa masuk dalam Dapodik (data pokok pendidikan) dan tidak mendapatkan NISN (nomor induk siswa nasional). Tetapi setelah dikuatkan surat keterangan dari psikolog, maka siswa bersangkutan bisa diterima.
Keterangan psikolog maksudnya, terlebih dahulu psikolog menguji kecerdasan anak atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Bisa saja rekomendasi dikeluarkan dari rapat dewan guru sekolah asalkan masih memiliki daya tampung memadai di sekolah bersangkutan. “Sebab anak bersangkutan telah diuji kecerdasannya, jika dinilai layak ikut proses pembelajaran tingkat SD, maka diberikan surat keterangan. Jika belum mampu, maka surat keterangan tidak dikeluarkan,” ungkap Nyoman Selatra, Kamis (17/5). Beda dengan siswa yang umurnya 7 tahun atau lebih, wajib diterima tanpa perlu ada surat keterangan psikolog asalkan calon siswa bersangkutan didukung akta kelahiran.
Terpisah, Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdikpora Kecamatan Karangasem, I Nyoman Merta, mengatakan ketentuan wajib menerima calon siswa umur 7 tahun dan juga bisa menerima untuk calon siswa yang umurnya di bawah 7 tahun dengan catatan menyertakan surat keterangan psikologis sudah berlaku sejak tahun lalu. Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Bebandem, I Ketut Wida, juga mengatakan demikian. Sesuai informasi dari Disdikpora Karangasem, pendaftaran calon siswa baru SD pada tanggal 19-24 Juni, pengumuman diterima 29 Juni, pendaftaran kembali 30 Juni-3 Juli. *k16
Kepala Bid Pembinaan SD Dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Nyoman Selatra, mengatakan aturan PPDB sesuai Kemendikbud Nomor 17 tahun 2017. Semula muncul larangan menerima siswa yang umurnya di bawah 7 tahun, khawatir nantinya tidak bisa masuk dalam Dapodik (data pokok pendidikan) dan tidak mendapatkan NISN (nomor induk siswa nasional). Tetapi setelah dikuatkan surat keterangan dari psikolog, maka siswa bersangkutan bisa diterima.
Keterangan psikolog maksudnya, terlebih dahulu psikolog menguji kecerdasan anak atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Bisa saja rekomendasi dikeluarkan dari rapat dewan guru sekolah asalkan masih memiliki daya tampung memadai di sekolah bersangkutan. “Sebab anak bersangkutan telah diuji kecerdasannya, jika dinilai layak ikut proses pembelajaran tingkat SD, maka diberikan surat keterangan. Jika belum mampu, maka surat keterangan tidak dikeluarkan,” ungkap Nyoman Selatra, Kamis (17/5). Beda dengan siswa yang umurnya 7 tahun atau lebih, wajib diterima tanpa perlu ada surat keterangan psikolog asalkan calon siswa bersangkutan didukung akta kelahiran.
Terpisah, Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdikpora Kecamatan Karangasem, I Nyoman Merta, mengatakan ketentuan wajib menerima calon siswa umur 7 tahun dan juga bisa menerima untuk calon siswa yang umurnya di bawah 7 tahun dengan catatan menyertakan surat keterangan psikologis sudah berlaku sejak tahun lalu. Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Bebandem, I Ketut Wida, juga mengatakan demikian. Sesuai informasi dari Disdikpora Karangasem, pendaftaran calon siswa baru SD pada tanggal 19-24 Juni, pengumuman diterima 29 Juni, pendaftaran kembali 30 Juni-3 Juli. *k16
1
Komentar