Satpol PP Tertibkan Penambang Pasir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke sejumlah titik eks galian C di Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Petugas menegur para penambang pasir baik warga lokal maupun penambang dari luar Bali. Sedikitnya, 30 penambang pasir muntahan erupsi Gunung Agung, Karangasem itu, ditertibkan. Informasi dihimpun, Satpol PP mulai menertibkan penambang pasir tersebut sejak Rabu (16/5) pagi. Namun hanya beberapa penambang yang beroperasi saat itu karena air Tukad Unda sedang pasang. Sehingga penertiban dengan memberikan teguran berupa Surat Peringatan satu (SP I) dilanjutkan Kamis (17/5). "Sampai saat ini sudah 13 orang penambang pasir yang kami berikan SP I,’’ tegas Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, kepada NusaBali.
Kata dia, diperkirakan jumlah penambang pasir di eks galian C dan di muara Tukad Unda mencapai 30 orang. Mereka adalah warga lokal sekitar maupun warga luar Bali. Saat petugas turun, Kamis kemarin, para penambang pasir yang beroperasi agak sedikit karena ada yang menjalani puasa. "Kami akan pantau terus," ujarnya.
Kata Suarta, penindakan akan dilakukan secara bertahap, diawali pemberian SP satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya. Seminggu kemudian pihaknya akan kembali turun, apabila ditemukan ada aktivitas galian C yang bersangkutan akan diberikan SP dua. Karena mereka menyebar maka SP akan diberikan secara pribadi terhadap penambang pasir. Setelah itu, lokasi tambang akan ditutup dengan dipasangi portal peringatan. ‘’Apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas, dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),’’ jelasnya.
Penambang pasir di eks galian C cukup marak. Penambangan dilakukan dengan cara manual atau tidak menggunakan alat berat. Pasir yang dikumpulkan kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual. Satu truk pasir itu dijual dengan harga antara Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta. *wan
Petugas menegur para penambang pasir baik warga lokal maupun penambang dari luar Bali. Sedikitnya, 30 penambang pasir muntahan erupsi Gunung Agung, Karangasem itu, ditertibkan. Informasi dihimpun, Satpol PP mulai menertibkan penambang pasir tersebut sejak Rabu (16/5) pagi. Namun hanya beberapa penambang yang beroperasi saat itu karena air Tukad Unda sedang pasang. Sehingga penertiban dengan memberikan teguran berupa Surat Peringatan satu (SP I) dilanjutkan Kamis (17/5). "Sampai saat ini sudah 13 orang penambang pasir yang kami berikan SP I,’’ tegas Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, kepada NusaBali.
Kata dia, diperkirakan jumlah penambang pasir di eks galian C dan di muara Tukad Unda mencapai 30 orang. Mereka adalah warga lokal sekitar maupun warga luar Bali. Saat petugas turun, Kamis kemarin, para penambang pasir yang beroperasi agak sedikit karena ada yang menjalani puasa. "Kami akan pantau terus," ujarnya.
Kata Suarta, penindakan akan dilakukan secara bertahap, diawali pemberian SP satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya. Seminggu kemudian pihaknya akan kembali turun, apabila ditemukan ada aktivitas galian C yang bersangkutan akan diberikan SP dua. Karena mereka menyebar maka SP akan diberikan secara pribadi terhadap penambang pasir. Setelah itu, lokasi tambang akan ditutup dengan dipasangi portal peringatan. ‘’Apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas, dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),’’ jelasnya.
Penambang pasir di eks galian C cukup marak. Penambangan dilakukan dengan cara manual atau tidak menggunakan alat berat. Pasir yang dikumpulkan kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual. Satu truk pasir itu dijual dengan harga antara Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta. *wan
1
Komentar