PTUN Tumbangkan Klaim Hanura versi Sudding-Daryatmo
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN menolak gugatan yang diajukan oleh Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo.
JAKARTA, NusaBali
Dengan putusan itu, kubu Ketua Umum Osman Sapta Odang alias OSO meminta agar Suding dan Daryatmo tidak mengatasnamakan diri dengan predikat Hanura karena sudah tidak diakui lagi secara hukum.
"Tadi pagi keluar putusan penetapan dari PTUN ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Sutrisno Iwantono, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (17/5), dilansir VIVA.co.id.
Putusan PTUN semakin memperkuat Surat Keputusan Menkmham yang sejak awal dipegang kubu OSO. Ia menegaskan bahwa putusan PTUN memastikan SK kepengurusan yang dikeluarkan Kemenkumham belum dicabut secara hukum. "Suding dan Daryatmo sudah tidak bisa mengatasnamakan Hanura lagi," katanya.
Sutrisno mengatakan, sifat putusan PTUN tersebut adalah final. "Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan Ketua Umumnya Oesman Sapta Odang dan Sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah dan belum dicabut," ujar Sutrisno.
Atas putusan PTUN ini, Partai Hanura kubu OSO dinilai bisa melangkah lebih jelas pada tahun politik untuk menyongsong Pemilu 2019. "Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati serta diputuskan dalam rakernas. Kami yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju ke depan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," kata dia.Meskipun PTUN memenangkan kubu OSO. Sutrisno mengatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi kubu Suding dan Daryatmo untuk bergabung. *
Dengan putusan itu, kubu Ketua Umum Osman Sapta Odang alias OSO meminta agar Suding dan Daryatmo tidak mengatasnamakan diri dengan predikat Hanura karena sudah tidak diakui lagi secara hukum.
"Tadi pagi keluar putusan penetapan dari PTUN ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Sutrisno Iwantono, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (17/5), dilansir VIVA.co.id.
Putusan PTUN semakin memperkuat Surat Keputusan Menkmham yang sejak awal dipegang kubu OSO. Ia menegaskan bahwa putusan PTUN memastikan SK kepengurusan yang dikeluarkan Kemenkumham belum dicabut secara hukum. "Suding dan Daryatmo sudah tidak bisa mengatasnamakan Hanura lagi," katanya.
Sutrisno mengatakan, sifat putusan PTUN tersebut adalah final. "Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan Ketua Umumnya Oesman Sapta Odang dan Sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah dan belum dicabut," ujar Sutrisno.
Atas putusan PTUN ini, Partai Hanura kubu OSO dinilai bisa melangkah lebih jelas pada tahun politik untuk menyongsong Pemilu 2019. "Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati serta diputuskan dalam rakernas. Kami yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju ke depan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," kata dia.Meskipun PTUN memenangkan kubu OSO. Sutrisno mengatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi kubu Suding dan Daryatmo untuk bergabung. *
Komentar