Polres Gianyar Amankan 33 Tersangka
Selama 24 hari pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2018, Polres Gianyar mengungkap kasus pencurian, narkoba, miras dan judi dengan total 33 tersangka.
Operasi Pekat Agung 2018
GIANYAR, NusaBali
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, dari 33 tersangka ini hanya 9 orang yang ditahan. “Sisanya 24 orang tidak ditahan, hanya kena tipiring,” jelasnya saat rilis, Jumat (18/5). Salah satu penyakit masyarakat yang berhasil dijaring adalah judi ceki dan togel. Praktik judi ceki ini disikat di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah rumah di Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh dengan mengamankan 5 bebotoh ceki bersama barang bukti uang tunai Rp 500 ribu.
Kedua di sebuah rumah di Banjar Jati, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang dengan mengamankan 6 botoh ceki berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu. Satu lagi, berhasil diciduk pelaku judi togel di sebuah rumah kos Banjar Apuan, Kecamatan Sukawati. Polisi mengamankan tersangka Edi Mulyadi alias Abu yang seorang tukang pijat bersama sebuah buku tafsir mimpi, Hp, dan sobekan kertas berisi angka-angka. “Untuk 3 kasus judi ini, kami ungkap 12 tersangka. Yang ditahan 1 orang untuk kasus judi togel,” jelasnya.
Selain judi, polisi juga mengamankan ratusan liter miras jenis tuak dan arak dari sejumlah pedagang se Kabupaten Gianyar. Beberapa diantaranya yang berhasil disisir antara lain warung minum-minum di bilangan Banjar Blangsinga, Desa Saba, Blahbatuh; Kolam pancing di Banjar Gelgel Desa Keramas, Blahbatuh; Warung di Banjar Apuh Desa Singapadu; 2 warung bersebelahan di Banjar Jungut Desa Batuan; Sebuah warung di Banjar Gelumpang Desa Sukawati; warung di Banjar Puseh Desa Ketewel; warung di Banjar Silungan Desa Lodtunduh, serta 2 warung di Banjar Semaon dan Banjar Pengiyahan Desa Puhu Payangan.
Terhadap pemilik miras ini, dikenakan hukuman tipiring dengan ancaman 3 bulan penjara. Untuk pencurian, polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka. Enam tersangka ditahan, 1 tidak karena termasuk pencurian ringan, yakni mencuri jagung 2 kampil. Sementara untuk kasus narkoba, Polres Gianyar mengamankan seorang pengusaha kain dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,22 gram. Bersama para tersangka ini, jajaran Polres Gianyar juga mebeberkan barang bukti yang berhasil disita. Seperti diantaranya, sebuah sepeda motor, sepeda gayung, 2 mesin pemotong, aki, uang tunai, Hp, hingga susu kaleng sebanyak 5 pcs. *nvi
GIANYAR, NusaBali
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, dari 33 tersangka ini hanya 9 orang yang ditahan. “Sisanya 24 orang tidak ditahan, hanya kena tipiring,” jelasnya saat rilis, Jumat (18/5). Salah satu penyakit masyarakat yang berhasil dijaring adalah judi ceki dan togel. Praktik judi ceki ini disikat di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah rumah di Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh dengan mengamankan 5 bebotoh ceki bersama barang bukti uang tunai Rp 500 ribu.
Kedua di sebuah rumah di Banjar Jati, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang dengan mengamankan 6 botoh ceki berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu. Satu lagi, berhasil diciduk pelaku judi togel di sebuah rumah kos Banjar Apuan, Kecamatan Sukawati. Polisi mengamankan tersangka Edi Mulyadi alias Abu yang seorang tukang pijat bersama sebuah buku tafsir mimpi, Hp, dan sobekan kertas berisi angka-angka. “Untuk 3 kasus judi ini, kami ungkap 12 tersangka. Yang ditahan 1 orang untuk kasus judi togel,” jelasnya.
Selain judi, polisi juga mengamankan ratusan liter miras jenis tuak dan arak dari sejumlah pedagang se Kabupaten Gianyar. Beberapa diantaranya yang berhasil disisir antara lain warung minum-minum di bilangan Banjar Blangsinga, Desa Saba, Blahbatuh; Kolam pancing di Banjar Gelgel Desa Keramas, Blahbatuh; Warung di Banjar Apuh Desa Singapadu; 2 warung bersebelahan di Banjar Jungut Desa Batuan; Sebuah warung di Banjar Gelumpang Desa Sukawati; warung di Banjar Puseh Desa Ketewel; warung di Banjar Silungan Desa Lodtunduh, serta 2 warung di Banjar Semaon dan Banjar Pengiyahan Desa Puhu Payangan.
Terhadap pemilik miras ini, dikenakan hukuman tipiring dengan ancaman 3 bulan penjara. Untuk pencurian, polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka. Enam tersangka ditahan, 1 tidak karena termasuk pencurian ringan, yakni mencuri jagung 2 kampil. Sementara untuk kasus narkoba, Polres Gianyar mengamankan seorang pengusaha kain dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,22 gram. Bersama para tersangka ini, jajaran Polres Gianyar juga mebeberkan barang bukti yang berhasil disita. Seperti diantaranya, sebuah sepeda motor, sepeda gayung, 2 mesin pemotong, aki, uang tunai, Hp, hingga susu kaleng sebanyak 5 pcs. *nvi
1
Komentar