Ular Pyton hingga Elang Dilepas di Pura Luhur Besi Kalung
Belasan Satwa langka dilepas secara bebas oleh Friends of the National Parks Foundation (FNPF) atau tim penyelamat satwa di areal hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung, Desa Babahan dan areal hutan di Pura Luhur Pucak Petali, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (19/5) pagi.
TABANAN, NusaBali
Dipilihnya areal Pura Luhur Besi Kalung dan Pura Luhur Pucak Petali lantaran masyarakat setempat punya kesepakatan barang siapa yang berburu di radius 5 kilometer wilayah kerja Desa Babahan atau areal Hutan Lindung Pura Luhur Besi Kalung akan dikenakan sanksi.
Adapun jenis satwa yang dilepas di areal Pura Besi Kalung, yakni 1 ular pyton dengan berat sekitar 8 kilogram, 1 ekor ular wolf snake, 1 ekor ular white. Lalu satu ekor burung elang dan 1 ekor Trenggiling. Kemudian sebanyak 7 ekor landak dilepas di Pura Luhur Pucak Petali.
Sebelum satwa langka tersebut dilepas, Pamangku Pura Luhur Besi Kalung lakukan matur piuning. Para staf dari FNPF, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jajaran Polsek Penebel, Koramil Penebel, pihak Desa Babahan, panitia konservasi di Pura Besi Kalung dan warga setempat juga menghaturkan persembahyangan. Lalu belasan satwa tersebut diperciki tirta dengan harapan dapat hidup dan berkembang biak.
Ketua FNPF atau Yayasan Pencinta dan Penyantun Taman Nasional, I Gede Nyoman Bayu Wirayuda mengatakan aksinya itu sebagai cara menyelamatkan satwa langka dan sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan. "Kami bersama dengan pihak Desa Babahan sudah sering bekerjasama dan bukan kali ini saja," ungkapnya.
Kata Bayu, satwa langka ini didapatkan dari hasil sitaan BKSDA yang diserahkan ke pihaknya selaku penyelamat satwa untuk direhabilitasi dan dipelihara. Setelah siap baru akan dilepas. "Selain hasil sitaan dari BKSDA, satwa juga kami dapatkan dari penyerahaan masyarakat secara sukarela," jelasnya.
Ia pun mengakui memilih dilepas di areal Pura Besi Kalung dan Pura Pucak Petali lantaran masyarakat setempat memiliki kesepakatan dalam perlindungan satwa. "Jadi kami tidak hanya melepas di kawasan konservasi, tetapi kami juga lepas dikawasan yang dirasa aman dan memiliki aturan dalam perlindungan satwa seperti Desa Babahan," jelasnya.
Sementara itu Perbekel Desa Babahan, I Made Suka Pariana berterimakasih FNPF, karena perlindungan satwa sangat penting dilakukan untuk melestarikan lingkungan. Terlebih pihak Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel, Kepala Dusun (Kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan, ikan, semua jenis ternak dan burung. "Kesepakatan ini kami buat tahun 2014," jelasnya. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi adat (lihat box).
Suka Pariana menambahkan dasar dari dibuatnya kesepakatan ini, karena dulu kerap ada orang yang mencuri ikan di saluran irigasi petani dan ada pula yang memburu burung. "Dalam menjalankan aturan ini kami selalu libatkan pihak kepolisian, TNI, dan pecalang setempat secara bersama-sama melestarikan lingkungan," tegas Suka Pariana. *d
Adapun jenis satwa yang dilepas di areal Pura Besi Kalung, yakni 1 ular pyton dengan berat sekitar 8 kilogram, 1 ekor ular wolf snake, 1 ekor ular white. Lalu satu ekor burung elang dan 1 ekor Trenggiling. Kemudian sebanyak 7 ekor landak dilepas di Pura Luhur Pucak Petali.
Sebelum satwa langka tersebut dilepas, Pamangku Pura Luhur Besi Kalung lakukan matur piuning. Para staf dari FNPF, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jajaran Polsek Penebel, Koramil Penebel, pihak Desa Babahan, panitia konservasi di Pura Besi Kalung dan warga setempat juga menghaturkan persembahyangan. Lalu belasan satwa tersebut diperciki tirta dengan harapan dapat hidup dan berkembang biak.
Ketua FNPF atau Yayasan Pencinta dan Penyantun Taman Nasional, I Gede Nyoman Bayu Wirayuda mengatakan aksinya itu sebagai cara menyelamatkan satwa langka dan sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan. "Kami bersama dengan pihak Desa Babahan sudah sering bekerjasama dan bukan kali ini saja," ungkapnya.
Kata Bayu, satwa langka ini didapatkan dari hasil sitaan BKSDA yang diserahkan ke pihaknya selaku penyelamat satwa untuk direhabilitasi dan dipelihara. Setelah siap baru akan dilepas. "Selain hasil sitaan dari BKSDA, satwa juga kami dapatkan dari penyerahaan masyarakat secara sukarela," jelasnya.
Ia pun mengakui memilih dilepas di areal Pura Besi Kalung dan Pura Pucak Petali lantaran masyarakat setempat memiliki kesepakatan dalam perlindungan satwa. "Jadi kami tidak hanya melepas di kawasan konservasi, tetapi kami juga lepas dikawasan yang dirasa aman dan memiliki aturan dalam perlindungan satwa seperti Desa Babahan," jelasnya.
Sementara itu Perbekel Desa Babahan, I Made Suka Pariana berterimakasih FNPF, karena perlindungan satwa sangat penting dilakukan untuk melestarikan lingkungan. Terlebih pihak Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel, Kepala Dusun (Kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan, ikan, semua jenis ternak dan burung. "Kesepakatan ini kami buat tahun 2014," jelasnya. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi adat (lihat box).
Suka Pariana menambahkan dasar dari dibuatnya kesepakatan ini, karena dulu kerap ada orang yang mencuri ikan di saluran irigasi petani dan ada pula yang memburu burung. "Dalam menjalankan aturan ini kami selalu libatkan pihak kepolisian, TNI, dan pecalang setempat secara bersama-sama melestarikan lingkungan," tegas Suka Pariana. *d
Komentar