Laporan Terhadap IAKSS Dinilai Tidak Berdasar
Pemilik Tanah Tantang PT Maspion Grup
DENPASAR, NusaBali
Pelaporan terhadap IAKSS, seorang istri pejabat di Bali, oleh Sugiharto ke Polda Bali dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya, bahkan cenderung tendensius ke arah politik. Hal itu disampaikan oleh Togar Situmorang selaku pengacara terlapor saat memberi keterangan pers di Denpasar, Sabtu (20/5) sore. Disisi lain, I Wayan Wakil selaku pemilik tanah juga menantang PT Maspion Grup untuk membeberkan bukti kepemilikan yang akan 'menguasai' tanah itu.
Dikatakan Togar, laporan yang dilakukan Sugiharto bersama rekan-rekannya tentang IAKSS ke Polda Bali terlalu mengada-ada dan hanya dilakukan untuk kepentingan politik tertentu. "Kasus ini tidak ada fakta hukumnya. Makanya saya hari ini membawa pemilik tanah yang dikatakan dibeli oleh Alim Markus, bapak Wayan Wakil, yang tahu betul tentang lika-liku kasus tanah miliknya sendiri tetapi diklaim oleh Alim Markus sebagai tanah yang sudah dibeli," ujarnya.
Menurut Togar, ada beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Kalau dicermati, substansi laporan itu merujuk pada pasal 378 dan 372 KUHP. Sementara ini delik aduan umum, tetapi laporannya ke Reskrimsus Polda Bali. Kejanggalan lain, kata dia, adalah yang menjadi pelapor adalah orang yang bernama Sugiharto, tertulis pekerjaan Pengacara tapi menurutnya Sugiharto itu seorang Notaris di Surabaya yang sempat terlibat kasus dan ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Namun setelah dikonfirmasi kepada IAKSS selaku terlapor, dijelaskan bahwa terlapor tidak mengenal pelapor dan juga tidak ada hubungan kerja maupun bisnis dengan pelapor.
"Apa hubungannya laporan itu. Tidak ada hubungan bisnis apa pun. Dan juga fakta lain adalah terlapor tidak merasa melakukan hal sebagaimana termaktub dalam delik aduan yang diserahkan kepada pihak berwajib. Ini laporan yang sangat politis, bertujuan untuk menjatuhkan figur tertentu," tuturnya
Diceritakannya, laporan sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2013 lalu. Sekalipun atas nama pelapor yang berbeda, namun materinya tetap sama. Pertama, laporan pernah dilakukan di Mabes Polri dan tidak berhasil karena tidak memenuhi unsur. Kedua, laporan juga pernah dilayangkan ke KPK. Laporan ini lebih tidak jelas. Baik suami terlapor maupun keluarganya tidak ada hubungan dengan kerugian uang negara atau pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan uang negara. Ketiga, laporan dengan materi yang sama juga pernah dilakukan di Polda Bali, tetapi kasusnya SP3. "Sekarang mau dilapor lagi. IAKSS tidak pernah terima uang seperti yang dilaporkan itu. Silahkan dibuktikan saja," ujarnya.
Sementara, I Wayan Wakil yang merupakan pemilik tanah yang disengketakan dari Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung akhirnya buka suara. Menurutnya, sebagian obyek tanah yang dilaporkan oleh orang yang bernama Sugiharto itu adalah tanah miliknya. Dirinya ingin debat atau konfrontir secara langsung dengan Alim Markus. Terserah mau difasilitasi oleh kepolisian dan dirinya siap saja. "Saya berani nantang, Maspion yang hebat, yang kaya itu, mari kita konfrontir, jangan coba-coba mempermainkan hukum. Maspion dapat tanah dimana, apakah betul dia membeli dan mengeluarkan dana Rp 150 milliar lantas itu uang siapa yang digunakan untuk membeli tanah saya yang lebih aneh objek yang tertulis dalam SHM bukan perorangan atau PT, namun diturunkan hak berubah jadi SHGB PT Marindo Gemilang dan diduga dianggunkan di Panin Bank tanpa izin saya selaku pemilik sah dari objek yang masih sengketa. Bila perlu Pak Kapolri datang ke Bali. Maspion punya dokumen apa, kita cocokkan. Notaris dipanggil semua. Saya berjuang dari tahun 2008, sampai sekarang. Tanah ini pelaba Pura, punya Ida Batara. Saya pegang bukti semua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, IAKSS yang disebut istri seorang pejabat di Bali dilaporkan PT Marindo Investama yang merupakan anak perusahaan raksasa Maspion Grup melalui kuasa hukumnya, Sugiharto dkk ke Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan. Sugiharto dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (18/5) mengatakan, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar tahun 2013 lalu. Namun baru resmi dilaporkan ke Polda Bali pada 15 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/99/III/REN 4.2/2018/Bali/SPKT. *dar
Pelaporan terhadap IAKSS, seorang istri pejabat di Bali, oleh Sugiharto ke Polda Bali dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya, bahkan cenderung tendensius ke arah politik. Hal itu disampaikan oleh Togar Situmorang selaku pengacara terlapor saat memberi keterangan pers di Denpasar, Sabtu (20/5) sore. Disisi lain, I Wayan Wakil selaku pemilik tanah juga menantang PT Maspion Grup untuk membeberkan bukti kepemilikan yang akan 'menguasai' tanah itu.
Dikatakan Togar, laporan yang dilakukan Sugiharto bersama rekan-rekannya tentang IAKSS ke Polda Bali terlalu mengada-ada dan hanya dilakukan untuk kepentingan politik tertentu. "Kasus ini tidak ada fakta hukumnya. Makanya saya hari ini membawa pemilik tanah yang dikatakan dibeli oleh Alim Markus, bapak Wayan Wakil, yang tahu betul tentang lika-liku kasus tanah miliknya sendiri tetapi diklaim oleh Alim Markus sebagai tanah yang sudah dibeli," ujarnya.
Menurut Togar, ada beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Kalau dicermati, substansi laporan itu merujuk pada pasal 378 dan 372 KUHP. Sementara ini delik aduan umum, tetapi laporannya ke Reskrimsus Polda Bali. Kejanggalan lain, kata dia, adalah yang menjadi pelapor adalah orang yang bernama Sugiharto, tertulis pekerjaan Pengacara tapi menurutnya Sugiharto itu seorang Notaris di Surabaya yang sempat terlibat kasus dan ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Namun setelah dikonfirmasi kepada IAKSS selaku terlapor, dijelaskan bahwa terlapor tidak mengenal pelapor dan juga tidak ada hubungan kerja maupun bisnis dengan pelapor.
"Apa hubungannya laporan itu. Tidak ada hubungan bisnis apa pun. Dan juga fakta lain adalah terlapor tidak merasa melakukan hal sebagaimana termaktub dalam delik aduan yang diserahkan kepada pihak berwajib. Ini laporan yang sangat politis, bertujuan untuk menjatuhkan figur tertentu," tuturnya
Diceritakannya, laporan sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2013 lalu. Sekalipun atas nama pelapor yang berbeda, namun materinya tetap sama. Pertama, laporan pernah dilakukan di Mabes Polri dan tidak berhasil karena tidak memenuhi unsur. Kedua, laporan juga pernah dilayangkan ke KPK. Laporan ini lebih tidak jelas. Baik suami terlapor maupun keluarganya tidak ada hubungan dengan kerugian uang negara atau pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan uang negara. Ketiga, laporan dengan materi yang sama juga pernah dilakukan di Polda Bali, tetapi kasusnya SP3. "Sekarang mau dilapor lagi. IAKSS tidak pernah terima uang seperti yang dilaporkan itu. Silahkan dibuktikan saja," ujarnya.
Sementara, I Wayan Wakil yang merupakan pemilik tanah yang disengketakan dari Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung akhirnya buka suara. Menurutnya, sebagian obyek tanah yang dilaporkan oleh orang yang bernama Sugiharto itu adalah tanah miliknya. Dirinya ingin debat atau konfrontir secara langsung dengan Alim Markus. Terserah mau difasilitasi oleh kepolisian dan dirinya siap saja. "Saya berani nantang, Maspion yang hebat, yang kaya itu, mari kita konfrontir, jangan coba-coba mempermainkan hukum. Maspion dapat tanah dimana, apakah betul dia membeli dan mengeluarkan dana Rp 150 milliar lantas itu uang siapa yang digunakan untuk membeli tanah saya yang lebih aneh objek yang tertulis dalam SHM bukan perorangan atau PT, namun diturunkan hak berubah jadi SHGB PT Marindo Gemilang dan diduga dianggunkan di Panin Bank tanpa izin saya selaku pemilik sah dari objek yang masih sengketa. Bila perlu Pak Kapolri datang ke Bali. Maspion punya dokumen apa, kita cocokkan. Notaris dipanggil semua. Saya berjuang dari tahun 2008, sampai sekarang. Tanah ini pelaba Pura, punya Ida Batara. Saya pegang bukti semua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, IAKSS yang disebut istri seorang pejabat di Bali dilaporkan PT Marindo Investama yang merupakan anak perusahaan raksasa Maspion Grup melalui kuasa hukumnya, Sugiharto dkk ke Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan. Sugiharto dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (18/5) mengatakan, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar tahun 2013 lalu. Namun baru resmi dilaporkan ke Polda Bali pada 15 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/99/III/REN 4.2/2018/Bali/SPKT. *dar
Komentar