Desa Pakraman Tegallalang Luncurkan Perarem Perlindungan Perempuan-Anak
Untuk kali pertama di Bali masalah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dituangkan dalam bentuk pararem. Perarem PPA satu-satunya di Bali ini diluncurkan oleh Desa Pakraman Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Pertama di Bali
GIANYAR, NusaBali
Peresmian Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini dilakukan di Wantilan Pura Gunung Raung, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (19/5). Perarem PPA yang diresmikan hari itu ditandatangani Bendesa Pakraman Tegallalang I Wayan Jaya KesumaPerbekel Te-gallalang Dewa Rai Sutrisna, Camat Tegallalang I Wayan Darmawan, dan Ketua Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Tegallalang I Wayan Mupu, dengan disaksikan Kadis Kebudayaan Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Wijana.
Terbentuknya Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini merupakan hasil kerjasama Pemkab Gianyar dangan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Provinsi Bali dan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Gianyar.
Menurut Kadis Kebudayaan Gianyar, IGN Wijana, Desa Pakraman Tegallalang dijadikan pilot project Perarem PPA ini, karena memang dari awal mempersiapkan diri. "Desa Pakraman Tegallalang memang sudah siap sebagai pilot project Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak ini. Kawasan yang lainnya akan menyusul," jelas IGN Wijana saat dikonfirmasi NusaBali, Senin (21/5).
IGN Wijana menegaskan, terbentuknya Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini menunjukkan komitmen kuat dari masyarakat yang berada di dalam wadah desa pakraman bersangkutan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Adanya Perarem PPA ini akan menguatkan berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dalam mencegah berbagai tindakan yang melanggar, menghambat, dan mengabaikan hak asasi perempuan dan anak. Hal ini tentunya juga sekaligus mendukung Kabupaten Gianyar sebagai ‘Kota Layak Anak’.
“Pemkab Gianyar berharap pembentukan Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini dapat diikuti seluruh desa pakraman di Kabupaten Gianyar. Sehingga ke depannya dapat memberi perlindungan bagi seluruh perempuan dan anak di Kabupaten Gianyar,” katanya.
Sementara itu, Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati SH MH, menyatakan Perarem PPA Pakraman Tegallalang ini merupakan yang pertama di Bali. "Ini yang pertama lho di Bali. Perarem seperti ini belum ada di desa pakraman lainnya," jelas Putu Nilawati.
Putu Nilawati mengatakan, upaya memasukkan perlindungan perempuan dan anak dalam inti kehidupan sosial masyarakat (kehidupan adat) sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2005 silam, Pemkab Gianyar bersama LBH APIK Bali menerbitkan SK Paralegal Adat tahun 2005 lalu, di mana 95 bendesa pakraman se-Kabupaten Gianyar ditunjuk menjadi anggotanya.
"Hanya Pemkab Gianyar yang punya Paralegal Adat. Kebetulan, LBH APIK Bali bergerak di bidang ke-paralegal-an, sehingga kami garap Paralegal Adat Gianyar," papar Nilawati. Paralegal merupakan warga bukan sarjana hukum yang bisa melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan hak asasi dalam masyarakat.
Menurut Nilawati, Perarem PPA ini dibentuk dengan tujuan untuk mem-beri kerangka acuan bagi paralegal, yakni bendesa pakraman dan prajuru desa, dalam menyelesaikan masalah-masalah perempuan dan anak di desanya. Dengan Perarem PPA ini, diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari tingkat desa pakraman. *nvi
GIANYAR, NusaBali
Peresmian Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini dilakukan di Wantilan Pura Gunung Raung, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (19/5). Perarem PPA yang diresmikan hari itu ditandatangani Bendesa Pakraman Tegallalang I Wayan Jaya KesumaPerbekel Te-gallalang Dewa Rai Sutrisna, Camat Tegallalang I Wayan Darmawan, dan Ketua Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Tegallalang I Wayan Mupu, dengan disaksikan Kadis Kebudayaan Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Wijana.
Terbentuknya Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini merupakan hasil kerjasama Pemkab Gianyar dangan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Provinsi Bali dan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Gianyar.
Menurut Kadis Kebudayaan Gianyar, IGN Wijana, Desa Pakraman Tegallalang dijadikan pilot project Perarem PPA ini, karena memang dari awal mempersiapkan diri. "Desa Pakraman Tegallalang memang sudah siap sebagai pilot project Perarem Perlindungan Perempuan dan Anak ini. Kawasan yang lainnya akan menyusul," jelas IGN Wijana saat dikonfirmasi NusaBali, Senin (21/5).
IGN Wijana menegaskan, terbentuknya Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini menunjukkan komitmen kuat dari masyarakat yang berada di dalam wadah desa pakraman bersangkutan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Adanya Perarem PPA ini akan menguatkan berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dalam mencegah berbagai tindakan yang melanggar, menghambat, dan mengabaikan hak asasi perempuan dan anak. Hal ini tentunya juga sekaligus mendukung Kabupaten Gianyar sebagai ‘Kota Layak Anak’.
“Pemkab Gianyar berharap pembentukan Perarem PPA Desa Pakraman Tegallalang ini dapat diikuti seluruh desa pakraman di Kabupaten Gianyar. Sehingga ke depannya dapat memberi perlindungan bagi seluruh perempuan dan anak di Kabupaten Gianyar,” katanya.
Sementara itu, Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati SH MH, menyatakan Perarem PPA Pakraman Tegallalang ini merupakan yang pertama di Bali. "Ini yang pertama lho di Bali. Perarem seperti ini belum ada di desa pakraman lainnya," jelas Putu Nilawati.
Putu Nilawati mengatakan, upaya memasukkan perlindungan perempuan dan anak dalam inti kehidupan sosial masyarakat (kehidupan adat) sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2005 silam, Pemkab Gianyar bersama LBH APIK Bali menerbitkan SK Paralegal Adat tahun 2005 lalu, di mana 95 bendesa pakraman se-Kabupaten Gianyar ditunjuk menjadi anggotanya.
"Hanya Pemkab Gianyar yang punya Paralegal Adat. Kebetulan, LBH APIK Bali bergerak di bidang ke-paralegal-an, sehingga kami garap Paralegal Adat Gianyar," papar Nilawati. Paralegal merupakan warga bukan sarjana hukum yang bisa melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan hak asasi dalam masyarakat.
Menurut Nilawati, Perarem PPA ini dibentuk dengan tujuan untuk mem-beri kerangka acuan bagi paralegal, yakni bendesa pakraman dan prajuru desa, dalam menyelesaikan masalah-masalah perempuan dan anak di desanya. Dengan Perarem PPA ini, diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari tingkat desa pakraman. *nvi
Komentar