Pemkab dan Kejari Badung Tandatangani MoU
Tingkatkan Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Kepala Kejari Badung Sunarko di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Senin (21/5).
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Asisten Pemerintahan dan Kesra IB Yoga Segara, Inspektur Kabupaten Badung, Kabag Hukum dan HAM, Kabag Humas serta jajaran pejabat Kejari Badung.
Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU antara Pemkab dengan Kejari Badung. Dikatakannya, kesempurnaan tatanan pemerintahan juga diperankan oleh kejaksaan, karena kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum, apalagi ketika dibutuhkan terkait legal opinion.
“Kami wajib meminta kepada Kepala Kejaksaan dan pejabat Kejari Badung agar kami bisa dibina, mendapatkan pembinaan dalam tatanan melaksanakan program kegiatan APBD Badung. Karena kami ingin benar dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” kata Bupati Giri Prasta.
Bupati berharap dari pembinaan dan pendampingan dari kejari, perangkat daerah di Badung khususnya pengguna anggaran, pejabat pelaksana kegiatan begitu pula pejabat pemeriksa hasil kegiatan akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya.
Sunarko mengatakan, dengan adanya MoU ini kejaksaan akan selalu intens melakukan koordinasi dengan Pemkab Badung, terutamanya permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Badung dapat diminimalisir dan segera dicarikan solusi. “Jadi semata-mata kita bukan mencari salahnya, namun bagaimana memperbaiki kalau ada yang salah, untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih maju di Badung. Kami yakin kedepannya dengan koordinasi yang baik dengan Pemkab Badung akan semakin menekan terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang ada,” harapnya. *asa
Pemkab Badung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Kepala Kejari Badung Sunarko di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Senin (21/5).
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Asisten Pemerintahan dan Kesra IB Yoga Segara, Inspektur Kabupaten Badung, Kabag Hukum dan HAM, Kabag Humas serta jajaran pejabat Kejari Badung.
Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU antara Pemkab dengan Kejari Badung. Dikatakannya, kesempurnaan tatanan pemerintahan juga diperankan oleh kejaksaan, karena kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum, apalagi ketika dibutuhkan terkait legal opinion.
“Kami wajib meminta kepada Kepala Kejaksaan dan pejabat Kejari Badung agar kami bisa dibina, mendapatkan pembinaan dalam tatanan melaksanakan program kegiatan APBD Badung. Karena kami ingin benar dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” kata Bupati Giri Prasta.
Bupati berharap dari pembinaan dan pendampingan dari kejari, perangkat daerah di Badung khususnya pengguna anggaran, pejabat pelaksana kegiatan begitu pula pejabat pemeriksa hasil kegiatan akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya.
Sunarko mengatakan, dengan adanya MoU ini kejaksaan akan selalu intens melakukan koordinasi dengan Pemkab Badung, terutamanya permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Badung dapat diminimalisir dan segera dicarikan solusi. “Jadi semata-mata kita bukan mencari salahnya, namun bagaimana memperbaiki kalau ada yang salah, untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih maju di Badung. Kami yakin kedepannya dengan koordinasi yang baik dengan Pemkab Badung akan semakin menekan terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang ada,” harapnya. *asa
Komentar