nusabali

Ribut Kembali Bikin Ribut

  • www.nusabali.com-ribut-kembali-bikin-ribut

Dicurigai akan Motas Kuluk di Desa Nagasepaha

SINGARAJA, NusaBali
Komang Widi Sari Merta alias Ribut, kembali jadi ‘artis’ di media sosial. Warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini kembali diduga melakukan aksi pencurian anjing dengan meracun target. Pria berusia 41 tahun ini pun sempat diinterogasi oleh warga dan aparat Desa Nagasepaha, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Senin (21/5) siang, karena sikapnya yang mencurigakan.

Ribut sebelumnya sudah sempat dilaporkan polisi atas dua kasus yang sama dengan lokasi Desa Panji, Kecamatan Sukasada dan Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng beberapa waktu lalu. Bahkan saat ini ia sedang menjalani hukuman  masa percobaan setelah disidang tipiring pada Rabu (2/5) di Pengadilan Negeri Singaraja.

Kecurigaan warga Desa Nagasepaha pun muncul saat mendapati Ribut mondar-mandir di sekitar desa menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Merah Hitam DK 6298 VT. Ia dihadang di sekitar jembatan Desa Nagasepaha dengan Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng. Kelian Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Nagasepaha, Ketut Tastra dihubungi via telepon kemarin membenarkan penyetopan kepada Ribut.

Ia bersama Perbekel I Wayan Sumeken, langsung meluncur ke lokasi dan langsung melakukan interogasi setelah mendapatkan laporan dari warganya. “Kami baru interogasi saja, karena tidak ada bukti hanya temukan kampil di jok motor,  kami juga tidak berani gegabah, kami suruh pulang saja tadi,” ujarnya.

Namun aksi penghadangan terhadap Ribut dilakukan karena muncul kecurigaan warga setempat atas gerak gerik Ribut yang mencurigakan. Ribut ditemukan warga sempat menanyakan penjual kampil, kebetulan hari itu ada dua anjing milik Jro Suweken dan Pak Sengen yang mati mendadak.

Meski belum diketahui penyebab pasti kematian dua ekor anjing tersebut, warga setempat terlanjut curiga dengan sikap Ribut yang mencurigakan. Sementara itu Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata, mengaku sudah mendapat laporan dari Babhinkamtibmasnya. Meski demikian pihaknya pengaku tidak dapat berbuat banyak karena Ribut ditemukan tanpa barang bukti. “Sekarang dia kan dalam masa percobaan, artinya kalau terbukti melakukan kasus yang sama bisa langsung dipenjara satu bulan, karena hari ini tidak ada bukti, belum bisa kami proses,” jelasnya. *k23

Komentar