Diskominfo Gelar Sosialisasi PPID
Wujudkan Gianyar Satu Data
GIANYAR, NusaBali
Pemerintah sebagai badan publik harus mampu memberikan informasi yang tepat, akurat, dan akuntabel pada masyarakat. Karena saat ini ditetapkannya UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa P SH saat membuka acara sosialisasi PPID (pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi) di Aula Rapat Dinas Pertanian Gianyar, Senin (21/5).
Dalam UU Pelayanan Publik ditetapkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Jika dikaitkan dengan UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. ‘’Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia,’’ jelasnya.
Cok Rai Widiarsa menambahkan, sebagai implementasi dari UU Keterbukaan Informasi, setiap Kementerian dan lembaga daerah diharuskan membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu. Ditambahkan, sebagai badan publik, PPID wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya pada pemohon informasi public. Pemberian ini selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Lanjutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta dikelola secara baik dan efisien sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah. Cok Rai berharap agar setiap pejabat pengelola informasi publik benar-benar menguasai peraturan mengenai keterbukaan informasi.
Narasumber kegiatan, Kepala Badan Pusat Statistik Gianyar DR Yudi Agusta MSC memberikan materi tentang Statistik Sektoral sesuai PP Nomor 51 Tahun 1999. Statistik ini diselenggarkan oleh instansi pemerintah sesuai tugas, pokok, dan fungsinya secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS. Statistik sektoral bertujuan menyamakan konsep satu data termasuk standar dan instrumen pengolahan data.
“Perlunya ada penyamaan standar yang digunakan, agar seandainya masyarakat yang mencari data ke tempat atau instansi badan publik agar tidak mendapatkan data atau angka yang berbeda-beda,” tegasnya. Pemaparan statistik sektoral ini sebagai langkah awal mewujudkan Gianyar Satu Data hingga bermuara pada Satu Data Indonesia. Sosialisasi PPID diikuti Tim PPID Utama dan beberapa dari OPD terkait.*lsa
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa P SH saat membuka acara sosialisasi PPID (pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi) di Aula Rapat Dinas Pertanian Gianyar, Senin (21/5).
Dalam UU Pelayanan Publik ditetapkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Jika dikaitkan dengan UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. ‘’Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia,’’ jelasnya.
Cok Rai Widiarsa menambahkan, sebagai implementasi dari UU Keterbukaan Informasi, setiap Kementerian dan lembaga daerah diharuskan membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu. Ditambahkan, sebagai badan publik, PPID wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya pada pemohon informasi public. Pemberian ini selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Lanjutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta dikelola secara baik dan efisien sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah. Cok Rai berharap agar setiap pejabat pengelola informasi publik benar-benar menguasai peraturan mengenai keterbukaan informasi.
Narasumber kegiatan, Kepala Badan Pusat Statistik Gianyar DR Yudi Agusta MSC memberikan materi tentang Statistik Sektoral sesuai PP Nomor 51 Tahun 1999. Statistik ini diselenggarkan oleh instansi pemerintah sesuai tugas, pokok, dan fungsinya secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS. Statistik sektoral bertujuan menyamakan konsep satu data termasuk standar dan instrumen pengolahan data.
“Perlunya ada penyamaan standar yang digunakan, agar seandainya masyarakat yang mencari data ke tempat atau instansi badan publik agar tidak mendapatkan data atau angka yang berbeda-beda,” tegasnya. Pemaparan statistik sektoral ini sebagai langkah awal mewujudkan Gianyar Satu Data hingga bermuara pada Satu Data Indonesia. Sosialisasi PPID diikuti Tim PPID Utama dan beberapa dari OPD terkait.*lsa
1
Komentar