Polisi Amankan Pelaku Pungli Parkir
Alan Maulana,19, warga Jalan Nangka, Nomor 28, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terpaksa diamankan Tim Saber Pungli Buleleng, Sabtu (19/5), pukul 21.30 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Karena masyarakat melaporkan bahwa dia melakukan pungutan liar parkir kendaraan pada tepi jalan umum saat penyelenggaran PKB Buleleng di eks Pelabuhan Buleleng.
Pelaku Alan yang beraksi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, langsung disergap Tim Saber Pungli. Dia langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk mengikuti proses hukum yang berlanjut. KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno menjelaskan, pelaku saat diamankan memang mengakui perbuatannya. “Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian, pelaku memang terbukti melakukan pungli parkir tanpa karcis,” kata dia.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 89.000 dan sebuah peluit dan tas pinggang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pungli parkir atas inisiatifnya sendiri. Hasil pungli parkir itu diakuinya akan dibagi tiga bersama Ping Ping alias Irman dan Usnul Mar’i. Mereka bertiga melakukan pungutan liar secara bergantian tanpa izin dan perjanjian kerjasama parkir dengan dinas terkait. “Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.*k23
Karena masyarakat melaporkan bahwa dia melakukan pungutan liar parkir kendaraan pada tepi jalan umum saat penyelenggaran PKB Buleleng di eks Pelabuhan Buleleng.
Pelaku Alan yang beraksi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, langsung disergap Tim Saber Pungli. Dia langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk mengikuti proses hukum yang berlanjut. KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno menjelaskan, pelaku saat diamankan memang mengakui perbuatannya. “Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian, pelaku memang terbukti melakukan pungli parkir tanpa karcis,” kata dia.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 89.000 dan sebuah peluit dan tas pinggang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pungli parkir atas inisiatifnya sendiri. Hasil pungli parkir itu diakuinya akan dibagi tiga bersama Ping Ping alias Irman dan Usnul Mar’i. Mereka bertiga melakukan pungutan liar secara bergantian tanpa izin dan perjanjian kerjasama parkir dengan dinas terkait. “Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.*k23
1
Komentar