Polisi Gerebek Penyuling Arak
Warga menyuling tuak yang sudah basi untuk dijadikan arak.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggerebek sebuah tempat penyulingan arak di Banjar Dinas Gandongan Cemara, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat (4/3). Penyulingan jenis miras (minuman keras) ini dianggap oleh poloisi, dapat meresahkan masyarakat.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat kepada kepolisian Celukan Bawang. Atas laporan tersebut, polisi menjajaki tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Gede Suparma, 38, warga setempat.
Dari aksi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti tuga botol arak bali. Suparma mengaku memproduksi sendiri jenis miras bali tersebut melalui proses penyulingan sederhana. Ia menggunakan tuak aren untuk membuat arak tersebut. Namun sayangnya, ia menggunakan tuak aren yang sudah basi untuk disuling dijadikan arak. “Ia menyuling tuak yang sudah rusak yang dibeli dengan harga murah, kemudian disuling dan kembali dijual,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP I Ketut Adnyana TJ, Minggu (6/3).
Untuk mendapatkan arak dari hasil penyulingan tuak aren yang sudah basi, Suparma memerlukan waktu selama tiga jam. Karena minimnya bahan baku, maka penyulingan arak ini sangat terbatas. Per hari hanya dapat menyuling maksimal lima botol air mineral ukuran besar. Untuk bahan dasar berupa tuak aren yang sudah basi, ia beli Rp 3.000 di pedagang langganannya. Setelah jadi arak, ia menjual kembali Rp 16.000 per botol, isian 1,5 liter.
Sampai saat ini ia mengaku melakukan penyulingan arak tersebut untuk memenuhi permintaan arak sebagai sarana upacara. Kendati demikian pihak kepolisian tetap mengawasi dan menyelidiki usaha illegal itu. Barang bukti hasil sulingan araknya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang.
Polres Buleleng juga mengamankan puluhan liter arak yang didapat dari dua pedagang di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng, dan satu pedagang di Banjar Darma Kerthi, Desa Tukad Mungga Buleleng. Para pedagang tersebut langsung mendapatkan tindak pidana ringan (tipiring) dan peringatan untuk tidak menjual lagi miras tanpa izin. 7 k23
Komentar