OJK Bekukan Izin Lima Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha atau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap lima perusahaan pembiayaan (multifinance).
JAKARTA, NusaBali
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan, dari total 191 perusahaan pembiayaan, lima diantaranya dalam kondisi tidak sehat.
Ihsanuddin mengungkapkan, kelima perusahaan itu adalah PT Asia Multi Dana, PT Kapitaling Finance, PT PAN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 dan SNP Sun Prima Nusantara Pembiayaan.
Saat ini, kelima perusahaan tersebut sedang diberi tenggat waktu untuk melakukan recovery plan. Akan dilihat perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut atau menjadi hilang dari peredaran karena dicabut izin usahanya atau memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan.
"191 perusahaan kalau kita kategorikan dari sisi tingkat kesehatan itu yang sehat dan sangat sehat banget itu 88 persen. Jadi, jangan dilihat yang sakit." kata Ihsanuddin. *ant
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan, dari total 191 perusahaan pembiayaan, lima diantaranya dalam kondisi tidak sehat.
Ihsanuddin mengungkapkan, kelima perusahaan itu adalah PT Asia Multi Dana, PT Kapitaling Finance, PT PAN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 dan SNP Sun Prima Nusantara Pembiayaan.
Saat ini, kelima perusahaan tersebut sedang diberi tenggat waktu untuk melakukan recovery plan. Akan dilihat perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut atau menjadi hilang dari peredaran karena dicabut izin usahanya atau memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan.
"191 perusahaan kalau kita kategorikan dari sisi tingkat kesehatan itu yang sehat dan sangat sehat banget itu 88 persen. Jadi, jangan dilihat yang sakit." kata Ihsanuddin. *ant
Komentar