Pagi ini, Gubernur Datangi Bawaslu Bali
Gubernur Made Mangku Pastika akan datangi Kantor Bawaslu Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (24/5) pagi ini.
Rudia: Kami Surati untuk Cegah Dini
DENPASAR, NusaBali
Kedatangan Mangku Pastika ini untuk mengklarifikasi surat Bawaslu Bali atas adanya pengaduan Tim Kuasa Hukum Cagub-Cawagub IB Rai Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), terkait statemen Gubernur soal bantuan desa pakraman Rp 500 juta.
Gubernur Pastika rencananya akan mendatangi Bawaslu Bali, Kamis pagi ini sekitar pukul 09.00 Wita. Pastika datang atas inisiatif sendiri, bukan karena dipanggil Bawaslu Bali. "Bukan dipanggil, ingat itu, jangan salah. Pak Gubernur yang berinisiatif datangi Bawaslu Bali untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas pernyataan beliau soal program Cagub-Cawagub terkait bantuan desa pakraman,” ujar Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, Rabu (23/5).
Dewa Mahendra menjelaskan, maksud dan tujuan pernyataan Gubernur soal program bantuan desa pakraman Rp 500 juta di media, akan disampaikan secara gamblang kepada Bawaslu Bali. Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan tidak muncul lagi kecurigaan ada keberpihakan dan penilaian lain-lain. "Bapak Gubernur datang atas inisiatif sendiri, karena adanya surat Bawaslu Bali. Nantinya akan diklarifikasi semuanya," ujar Dewa Mahendra, yang Rabu kemarin mendampingi Gubernur Pastika saat acara Graduation SMAN/SMKN Bali Mandara di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan pihaknya sudah tahu rencana kedatangan Gubernur Pastika ke Kantor Bawaslu. Rencana kunjungan Gubernur pastika ini sudah dikomunikasikan pihak Pemprov Bali.
Menurut Rudia, pihaknya mengapresiasi rencana kedatangan Pastika. “Sejak menjabat sebagai Gubernur Bali (2013-2018), beliau (Pastika) kan juga belum pernah melihat Kantor Bawaslu Bali. Jadi, kehadiran beliau ke Bawaslu Bali sangat kami apresiasi," tandas Rudia saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
Namun, Rudia menegaskan surat yang dilayangkan ke Gubernur Pastika sebelumnya merupakan upaya cegah dini. Surat tersebut adalah mengingatkan Gubernur Pastika supaya tidak memberikan pernyataan di ruang publik yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan. "Surat Bawaslu Bali itu adalah bentuk pencegahan dalam tugas Bawaslu. Hal itu diamanatkan Undang-undang," dalih Rudia.
Rudia menegaskan, surat Bawaslu Bali kepada Gubernur Pastika berawal dari adanya pengaduan Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta, yang keberatan dengan pernyataan Gubernur soal program bantuan Rp 500 juta dari Mantra-Kerta (pasangan calon yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB). "Jadi, dasar surat kita ke Gubernur Bali adalah dari adanya pengaduan Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta. Kita wajib tindaklanjuti sebagai bentuk cegah dini," tandas mantan wartawan ini.
Terkait surat Bawaslu Bali kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, menurut Rudia, prinsipnya sama dengan surat untuk Gubernur Pastika, yakni upaya cegah dini. Pasalnya, laporan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta juga sama.
"Tapi, kan kita memang nggak memanggil mereka (Gubernur dan Ketua Dewan, Red). Kalau Pak Adi Wiryatama memang mau hadir juga, kita siap menerima dan terima kasih. Pada intinya, kita ingin Pilkada serentak ini berjalan dengan kondusif dan demokratis," ujar Rudia yang notabene mantan Ketua Panwaslu Buleleng untuk Pilkada Buleleng 2012.
Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum Mantra-Kerta mendatangi Kantor Bawaslu Bali, Rabu (16/5) lalu. Tim yang dipimpin Togar Situmorang tersebut mengadukan tiga hal penting terkait dengan potensi masalah yang bakal dihadapi Mantra-Kerta. Menurut Togar Situmorang, pihaknya mengadu ke Bawaslu perihal berita di sejumlah media yang memuat pernyataan Gubernur Pastika dan Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama. Sebab, kedua pejabat publik tersebut dinilai telah memberikan pernyataan yang merugikan Mantra-Kerta sekaligus menguntungkan paslon lain.
“Gubernur Mangku Pastika menyebut hal yang tidak realistis terkait program bantuan desa pakraman sebesar Rp 500 juta per tahun di Bali. Sementara Adi Wiryatama menuding janji pasalin Mantra-Kerta tersebut hanya untuk mencari popularitas," ujar Togar.
Togar mengatakan, Gubernur dan Ketua Dewan adalah pejabat publik yang dibiayai oleh negara. Seharusnya, mereka tidak boleh mengritik, mengomentari visi misi dan program para paslon, karena dampaknya akan sangat besar, bisa menguntungkan, bisa merugikan. "Mengomentari visi misi dan program, mengeritik, mencela visi, misi, program paslon akan membuat pejabat publik itu tidak netral. Artinya, ada unsur keberpihakan,” katanya.
Atas pengaduan itu, Bawaslu Bali kemudian mengirim surat kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (PDIP), Gubernur Pastika, dan juga Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry (Golkar). “Kami ingatkan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Wakil Ketua DPRD Bali supaya memberikan pernyataan sesuai dengan waktu, tempat,” kata ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. *nat
DENPASAR, NusaBali
Kedatangan Mangku Pastika ini untuk mengklarifikasi surat Bawaslu Bali atas adanya pengaduan Tim Kuasa Hukum Cagub-Cawagub IB Rai Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), terkait statemen Gubernur soal bantuan desa pakraman Rp 500 juta.
Gubernur Pastika rencananya akan mendatangi Bawaslu Bali, Kamis pagi ini sekitar pukul 09.00 Wita. Pastika datang atas inisiatif sendiri, bukan karena dipanggil Bawaslu Bali. "Bukan dipanggil, ingat itu, jangan salah. Pak Gubernur yang berinisiatif datangi Bawaslu Bali untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas pernyataan beliau soal program Cagub-Cawagub terkait bantuan desa pakraman,” ujar Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, Rabu (23/5).
Dewa Mahendra menjelaskan, maksud dan tujuan pernyataan Gubernur soal program bantuan desa pakraman Rp 500 juta di media, akan disampaikan secara gamblang kepada Bawaslu Bali. Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan tidak muncul lagi kecurigaan ada keberpihakan dan penilaian lain-lain. "Bapak Gubernur datang atas inisiatif sendiri, karena adanya surat Bawaslu Bali. Nantinya akan diklarifikasi semuanya," ujar Dewa Mahendra, yang Rabu kemarin mendampingi Gubernur Pastika saat acara Graduation SMAN/SMKN Bali Mandara di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan pihaknya sudah tahu rencana kedatangan Gubernur Pastika ke Kantor Bawaslu. Rencana kunjungan Gubernur pastika ini sudah dikomunikasikan pihak Pemprov Bali.
Menurut Rudia, pihaknya mengapresiasi rencana kedatangan Pastika. “Sejak menjabat sebagai Gubernur Bali (2013-2018), beliau (Pastika) kan juga belum pernah melihat Kantor Bawaslu Bali. Jadi, kehadiran beliau ke Bawaslu Bali sangat kami apresiasi," tandas Rudia saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
Namun, Rudia menegaskan surat yang dilayangkan ke Gubernur Pastika sebelumnya merupakan upaya cegah dini. Surat tersebut adalah mengingatkan Gubernur Pastika supaya tidak memberikan pernyataan di ruang publik yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan. "Surat Bawaslu Bali itu adalah bentuk pencegahan dalam tugas Bawaslu. Hal itu diamanatkan Undang-undang," dalih Rudia.
Rudia menegaskan, surat Bawaslu Bali kepada Gubernur Pastika berawal dari adanya pengaduan Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta, yang keberatan dengan pernyataan Gubernur soal program bantuan Rp 500 juta dari Mantra-Kerta (pasangan calon yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PKS-PBB). "Jadi, dasar surat kita ke Gubernur Bali adalah dari adanya pengaduan Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta. Kita wajib tindaklanjuti sebagai bentuk cegah dini," tandas mantan wartawan ini.
Terkait surat Bawaslu Bali kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, menurut Rudia, prinsipnya sama dengan surat untuk Gubernur Pastika, yakni upaya cegah dini. Pasalnya, laporan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Mantra-Kerta juga sama.
"Tapi, kan kita memang nggak memanggil mereka (Gubernur dan Ketua Dewan, Red). Kalau Pak Adi Wiryatama memang mau hadir juga, kita siap menerima dan terima kasih. Pada intinya, kita ingin Pilkada serentak ini berjalan dengan kondusif dan demokratis," ujar Rudia yang notabene mantan Ketua Panwaslu Buleleng untuk Pilkada Buleleng 2012.
Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum Mantra-Kerta mendatangi Kantor Bawaslu Bali, Rabu (16/5) lalu. Tim yang dipimpin Togar Situmorang tersebut mengadukan tiga hal penting terkait dengan potensi masalah yang bakal dihadapi Mantra-Kerta. Menurut Togar Situmorang, pihaknya mengadu ke Bawaslu perihal berita di sejumlah media yang memuat pernyataan Gubernur Pastika dan Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama. Sebab, kedua pejabat publik tersebut dinilai telah memberikan pernyataan yang merugikan Mantra-Kerta sekaligus menguntungkan paslon lain.
“Gubernur Mangku Pastika menyebut hal yang tidak realistis terkait program bantuan desa pakraman sebesar Rp 500 juta per tahun di Bali. Sementara Adi Wiryatama menuding janji pasalin Mantra-Kerta tersebut hanya untuk mencari popularitas," ujar Togar.
Togar mengatakan, Gubernur dan Ketua Dewan adalah pejabat publik yang dibiayai oleh negara. Seharusnya, mereka tidak boleh mengritik, mengomentari visi misi dan program para paslon, karena dampaknya akan sangat besar, bisa menguntungkan, bisa merugikan. "Mengomentari visi misi dan program, mengeritik, mencela visi, misi, program paslon akan membuat pejabat publik itu tidak netral. Artinya, ada unsur keberpihakan,” katanya.
Atas pengaduan itu, Bawaslu Bali kemudian mengirim surat kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (PDIP), Gubernur Pastika, dan juga Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry (Golkar). “Kami ingatkan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Wakil Ketua DPRD Bali supaya memberikan pernyataan sesuai dengan waktu, tempat,” kata ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. *nat
Komentar