Izin Penlok Bendungan Tamblang Dibatalkan
Proyek Bendungan Tamblang adalah proyek strategis nasional yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air baku.
Sekda : Kewenangan Ada di Pemprov Bali
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng urung menerbitkan izin penetapan lokasi (Penlok) untuk lokasi pembangunan Bendungan Tamblang, karena terbentur aturan. Pemkab Buleleng pun telah bersurat kepada Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS BP), agar permohonan izin diajukan ke Pemprov Bali.”Setelah kami kaji, ternyata kewenangan penerbitan Penlok Bendungan Tamblang ada di Provinsi. Kami sudah bersurat ke BWS agar permohonan diajukan ke Pemprov Bali saja,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang dikonfirmasi Rabu (23/5).
Sekda Puspaka menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada pasal 21 ayat (4), disebutkan tanah lokasi proyek strategis nasional ditetapkan oleh Gubernur. Nah, proyek Bendungan Tamblang merupakan salah satu proyek strategis nasional. “Kemarin asumsinya dikira Kabupaten punya kewenangan (Penlok, red), ternyata setelah dicek regulasinya, itu merupakan kewenangan provinsi. Sesuai aturan jika sudah diajukan, izin itu sudah harus direspons dalam waktu 14 hari,” jelasnya.
Penetapan lokasi pembangunan Bendungan Tamblang cukup mendesak. Karena BWS menjadwalkan pelaksanaan lelang pekerjaan pada bulan Agustus 2018 mendatang. Sehingga, agenda dimulainya pembangunan pada tahun 2019 bisa terlaksana. “Kami sudah memberitahukan kepada BWS melalui surat, kalau tidak salah dua minggu lalu suratnya sudah kami kirim,” tegas Sekda Puspaka.
Semula BWS mengajukan izin Penlok kepada Bupati Buleleng, guna pembebasan lahan. Luas lahan yang diperlukan dalam pembangunan Bandungan Tamblang mencapai 58,10 hektare. Lokasinya berada di tiga desa, masing-masing Desa Bila dan Bontihing di Kecamatan Kubutambahan, dan Desa/Kecamatan Sawan.
Kepala BWS Bali Penida, Ketut Jayada, menyatakan setelah izin Penlok terbit, pihaknya akan membentuk tim appraisal guna menentukan harga tanah yang dibebaskan nanti. Selanjutnya, proyek itu pun akan ditenderkan sesuai target rencana pada bulan Agustu 2017 nanti.”Kalau ini berjalan sesuai rencanan, tahun depan (2019,red), pembangunannya sudah bisa dimulai,” kata Ketut Jayada.
Masih kata Jayada, Bandungan Tamblang akan dibangun bertahap selama 4 tahun, dengan kebutuhan anggaran kurang lebih Rp 700 miliar yang bersumber dari APBN. Bendungan Tamblang dibangun dengan prioritas penyedia air baku, sehingga untuk pertanian prioritasnya kecil hanya seluas 558 hektare. “Nanti bendungan ini bisa menjadi penopang kebutuhan air baku di wilayah Buleleng Timur. Apalagi nanti Bandara jadi dibangun, tentu perkembangannya nanti berimbas juga pada kebutuhan air baku sangat signifikan, sehingga bisa dipasok dari Bendungan Tamblang,” terangnya.
Menurut Jayada, karena Bendungan Tamblang dirancang untuk menopang perkembangan akibat dampak Bandara, maka pola pembangunanya juga berbeda dengan pembangunan Bendungan Titab-Ularan di Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Seririt, Buleleng. Pembangunan Bendungan Tamblang nanti, diikuti dengan pembangunan jaringan air bakunya.Bendungan itu diperkirakan mampu menampung air hingga 7 juta meterkubik, yang bersumber dari Tukad (sungai) Daya, Desa Tamblang. ”Beda dengan Bendungan Titab, bendungannya dulu dibangun, begitu rampung, baru dibangun jaringan air bakunya. Sekarang manajemennya diubah, bendungan dibangun, jaringan air baku juga dibangun, jadi ini bersamaan.Mudah-mudahan bisa selesai bersamaan, sehingga pemanfaatan bisa dirasakan langsung,” ungkap Jayada. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng urung menerbitkan izin penetapan lokasi (Penlok) untuk lokasi pembangunan Bendungan Tamblang, karena terbentur aturan. Pemkab Buleleng pun telah bersurat kepada Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS BP), agar permohonan izin diajukan ke Pemprov Bali.”Setelah kami kaji, ternyata kewenangan penerbitan Penlok Bendungan Tamblang ada di Provinsi. Kami sudah bersurat ke BWS agar permohonan diajukan ke Pemprov Bali saja,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang dikonfirmasi Rabu (23/5).
Sekda Puspaka menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada pasal 21 ayat (4), disebutkan tanah lokasi proyek strategis nasional ditetapkan oleh Gubernur. Nah, proyek Bendungan Tamblang merupakan salah satu proyek strategis nasional. “Kemarin asumsinya dikira Kabupaten punya kewenangan (Penlok, red), ternyata setelah dicek regulasinya, itu merupakan kewenangan provinsi. Sesuai aturan jika sudah diajukan, izin itu sudah harus direspons dalam waktu 14 hari,” jelasnya.
Penetapan lokasi pembangunan Bendungan Tamblang cukup mendesak. Karena BWS menjadwalkan pelaksanaan lelang pekerjaan pada bulan Agustus 2018 mendatang. Sehingga, agenda dimulainya pembangunan pada tahun 2019 bisa terlaksana. “Kami sudah memberitahukan kepada BWS melalui surat, kalau tidak salah dua minggu lalu suratnya sudah kami kirim,” tegas Sekda Puspaka.
Semula BWS mengajukan izin Penlok kepada Bupati Buleleng, guna pembebasan lahan. Luas lahan yang diperlukan dalam pembangunan Bandungan Tamblang mencapai 58,10 hektare. Lokasinya berada di tiga desa, masing-masing Desa Bila dan Bontihing di Kecamatan Kubutambahan, dan Desa/Kecamatan Sawan.
Kepala BWS Bali Penida, Ketut Jayada, menyatakan setelah izin Penlok terbit, pihaknya akan membentuk tim appraisal guna menentukan harga tanah yang dibebaskan nanti. Selanjutnya, proyek itu pun akan ditenderkan sesuai target rencana pada bulan Agustu 2017 nanti.”Kalau ini berjalan sesuai rencanan, tahun depan (2019,red), pembangunannya sudah bisa dimulai,” kata Ketut Jayada.
Masih kata Jayada, Bandungan Tamblang akan dibangun bertahap selama 4 tahun, dengan kebutuhan anggaran kurang lebih Rp 700 miliar yang bersumber dari APBN. Bendungan Tamblang dibangun dengan prioritas penyedia air baku, sehingga untuk pertanian prioritasnya kecil hanya seluas 558 hektare. “Nanti bendungan ini bisa menjadi penopang kebutuhan air baku di wilayah Buleleng Timur. Apalagi nanti Bandara jadi dibangun, tentu perkembangannya nanti berimbas juga pada kebutuhan air baku sangat signifikan, sehingga bisa dipasok dari Bendungan Tamblang,” terangnya.
Menurut Jayada, karena Bendungan Tamblang dirancang untuk menopang perkembangan akibat dampak Bandara, maka pola pembangunanya juga berbeda dengan pembangunan Bendungan Titab-Ularan di Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Seririt, Buleleng. Pembangunan Bendungan Tamblang nanti, diikuti dengan pembangunan jaringan air bakunya.Bendungan itu diperkirakan mampu menampung air hingga 7 juta meterkubik, yang bersumber dari Tukad (sungai) Daya, Desa Tamblang. ”Beda dengan Bendungan Titab, bendungannya dulu dibangun, begitu rampung, baru dibangun jaringan air bakunya. Sekarang manajemennya diubah, bendungan dibangun, jaringan air baku juga dibangun, jadi ini bersamaan.Mudah-mudahan bisa selesai bersamaan, sehingga pemanfaatan bisa dirasakan langsung,” ungkap Jayada. *k19
1
Komentar