nusabali

Pembakar Kos Pacar Divonis Setahun

  • www.nusabali.com-pembakar-kos-pacar-divonis-setahun

Setelah dituntut hukuman 1,5 tahun, I Gede Dedi Setiawan yang menjadi terdakwa karena membakar kamar kos pacanya akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu (23/5).

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja menyatakan terdakwa I Gede Dedi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya umum bagi orang lain.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 187 ke -1 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran yang mengancam keselamatan orang. Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman selama satu tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.

Meski mendapat diskon hukuman 6 bulan, namun terdakwa Setiawan masih terlihat berat menerima putusan ini. Diakhir sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Ketut Dodik Arta menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan JPU Kadek Wahyudi. “Kami menerima,” pungkasnya.

Perbuatan terdakwa Dedi Setiawan terjadi pada 8 Januari 2018.  Ketika itu, sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa datang ke tempat kos Um Hayati alias Umay Saroh (saksi korban yang juga pacar terdakwa) di Jalan Drupadi Gang 99, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung. Kedatangan terdakwa  ini bermaksud menanyakan hubungannya dengan saksi korban, Umay Saroh.

Tetapi saksi korban berusaha menghindar dari terdakwa. Kesal dengan sikap pacarnya itu, terdakwa yang sudah membekali diri dengan minyak tanah, minuman alkohol, kertas tisu, kertas leces, serta korek gas memulai aksi nekatnya.

Akibatnya, kain penutup jendela di kamar kos korban terbakar. Apinya juga menyambar tas dan celana korban yang tergantung di balik pintu. Melihat kobaran api, saksi korban menangis ketakutan. Tapi, dia sempat merekam kejadian itu lewat ponselnya. Sementara terdakwa yang kesal karena saksi korban tidak kunjung buka pintu memilih untuk pergi.

Saksi korban kemudian berusaha memadamkan api dengan mengguyur air yang diambilnya dari kamar mandi. Setelah padam, saksi korban membuka pintu agar asap sisa pembakaran keluar. Kejadian ini kemudian dia laporkan ke ibunya dan pemilik kos. Dua hari kemudian, tepatnya, 10 Januari 2018, saksi korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan terdakwa kemudian ditangkap. *rez

Komentar