nusabali

Giliran PPK Dituntut 22 Bulan

  • www.nusabali.com-giliran-ppk-dituntut-22-bulan

Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Buleleng

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  I Gusti Ngurah Made Sumantri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Buleleng oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (23/5).

Dalam tuntutan, JPU I Made Subawa dkk menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Made Sumantri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tujuh unit kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali tahun anggaran 2014.

Terdakwa yang merupakan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali ini dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IGN Made Sumatri dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan (22 bulan, red)," tegas Jaksa I Made Subawa.

Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan,” tegas terdakwa.

Seperti diketahui, program bantuan KKP dan Pemprov Bali ini merupakan program untuk nelayan di Buleleng, Badung dan Denpasar. Anggaran besar digelontorkan untuk membuat kapal dan membantu nelayan. Tujuannya untuk memudahkan nelayan melaut.

Namun, setelah kapal selesai para nelayan di Buleleng menolak kapal tersebut. Karena kondisi fisik kapal yang tidak layak dan di bawah standar. Dalam kegiatan pembangunan kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali tahun anggara 2014 yang bersumber dari dana APBD dan APBN, diduga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar. *rez

Komentar