BKSDA Amankan 5 Satwa Ilegal
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengamankan 5 (lima) ekor satwa dilindungi dari objek wisata Rumah Pohon di Desa Padang Kerta, Karangasem.
GIANYAR, NusaBali
Lima satwa tersebut yakni masing-masing Kijang (Muntiacus Muntjak), Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus), dan Kucing Hutan (Felis Bengalensis), serta dua ekor Landak (Hystrix Brachyura). Pengamanan karena satwa tersebut tanpa dilengkapi dokumen legal. Demi kesehatan dan kenyamanan, satwa dititipkan sementara di Lembaga Konservasi Bali Zoo Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Rabu (23/5). Sementara itu, pemilik objek wisata,IWPM, kini masih diperiksa Reskrimsus Polda Bali. IWPM dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. IWPM bisa diancam lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Koordinator Urusan Lembaga Konservasi Penangkaran BKSDA Bali Fathur Rohman menyatakan, Tim BKSDA menggerebek Rumah Pohon di Karangasem bersama jajaran Polda Bali dalam kurun waktu sepekan terakhir. Lima satwa dilindungi ini didapatkan dalam kondisi diperlakukan tidak layak. "Ada kijang dan lutung Jawa lehernya diikat menggunakan rantai. Jadi ada sedikit luka," terangnya.
Sementara itu, dokter hewan Bali Zoo I Made Sugiarta menyatakan secara umum kondisi hewan dalam keadaan sehat dan aktif. Namun diakui ada beberapa luka pada tubuh hewan. "Selain ada luka pada leher, juga ditemukan luka pada bagian kepala. Itu karena gesekan dengan kandang," jelasnya.
Head of Public Relation Bali Zoo Emma Chandra menyatakan, sebelum saat serah terima lima satwa kemarin, petugas BKSDA dan pihak Bali Zoo mengecek kondisi lima satwa tersebut. Beragam pengamatan dilakukan, mulai pemeriksaan tubuh, leleran hidung, melihat tingkah laku dan kondisi vases. "Ketika diterima, hewan dalam kondisi sehat, juga aktif," jelasnya.
Menurutnya, satwa ini akan ditempatkan pada ruangan terpisah dulu selama 14 hari atau dikarantina. "Kami juga merawatnya selama dua minggu ini, termasuk sedapat mungkin kami latih apabila akan dilepasliarkan," jelasnya. Proses karantina dilakukan supaya satwa yang baru datang tidak menularkan penyakit berbahaya ke hewan yang sudah ada. ‘’Sedapat mungkin untuk mencegah masuknya penyakit,’’ jelasnya.
Mengenai penitipan satwa sitaan di Bali Zoo, Emma mengaku sudah menjadi kewajiban pihak Bali Zoo sebagai lembaga konservasi. "Kami memiliki kewajiban untuk menerima seluruh satwa liar titipan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BKSDA Bali," jelasnya. Hal ini, lanjut Emma sebagai bagian dari penyelamatan dan konservasi.*nvi
Lima satwa tersebut yakni masing-masing Kijang (Muntiacus Muntjak), Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus), dan Kucing Hutan (Felis Bengalensis), serta dua ekor Landak (Hystrix Brachyura). Pengamanan karena satwa tersebut tanpa dilengkapi dokumen legal. Demi kesehatan dan kenyamanan, satwa dititipkan sementara di Lembaga Konservasi Bali Zoo Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Rabu (23/5). Sementara itu, pemilik objek wisata,IWPM, kini masih diperiksa Reskrimsus Polda Bali. IWPM dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. IWPM bisa diancam lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Koordinator Urusan Lembaga Konservasi Penangkaran BKSDA Bali Fathur Rohman menyatakan, Tim BKSDA menggerebek Rumah Pohon di Karangasem bersama jajaran Polda Bali dalam kurun waktu sepekan terakhir. Lima satwa dilindungi ini didapatkan dalam kondisi diperlakukan tidak layak. "Ada kijang dan lutung Jawa lehernya diikat menggunakan rantai. Jadi ada sedikit luka," terangnya.
Sementara itu, dokter hewan Bali Zoo I Made Sugiarta menyatakan secara umum kondisi hewan dalam keadaan sehat dan aktif. Namun diakui ada beberapa luka pada tubuh hewan. "Selain ada luka pada leher, juga ditemukan luka pada bagian kepala. Itu karena gesekan dengan kandang," jelasnya.
Head of Public Relation Bali Zoo Emma Chandra menyatakan, sebelum saat serah terima lima satwa kemarin, petugas BKSDA dan pihak Bali Zoo mengecek kondisi lima satwa tersebut. Beragam pengamatan dilakukan, mulai pemeriksaan tubuh, leleran hidung, melihat tingkah laku dan kondisi vases. "Ketika diterima, hewan dalam kondisi sehat, juga aktif," jelasnya.
Menurutnya, satwa ini akan ditempatkan pada ruangan terpisah dulu selama 14 hari atau dikarantina. "Kami juga merawatnya selama dua minggu ini, termasuk sedapat mungkin kami latih apabila akan dilepasliarkan," jelasnya. Proses karantina dilakukan supaya satwa yang baru datang tidak menularkan penyakit berbahaya ke hewan yang sudah ada. ‘’Sedapat mungkin untuk mencegah masuknya penyakit,’’ jelasnya.
Mengenai penitipan satwa sitaan di Bali Zoo, Emma mengaku sudah menjadi kewajiban pihak Bali Zoo sebagai lembaga konservasi. "Kami memiliki kewajiban untuk menerima seluruh satwa liar titipan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BKSDA Bali," jelasnya. Hal ini, lanjut Emma sebagai bagian dari penyelamatan dan konservasi.*nvi
1
Komentar