nusabali

Lolos Hukuman Mati, Divonis 15 Tahun

  • www.nusabali.com-lolos-hukuman-mati-divonis-15-tahun

Dua terdakwa pembunuhan bule Belanda, Robert Geelhoed masing-masing Winda Wilantara alias Wili alias Win, 23 dan Andika Budiyanto, 30 diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (24/5).

Dua Terdakwa Pembunuh Bule Belanda


DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun,” tegas hakim Suarta.

Dalam pertimbangkan memberatkan hakim menyebut kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Robert Geelhoed. Sedang hal meringankan sopan dalam sidang, mengakui perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya.

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dari Pos Bantaun Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Ni Luh Sarini dan Putu Anggar Satria Kusuma, kedua terdakwa sepakat untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU.

Perbuatan terdakwa kepada korban dilakukan pada 26 Oktober 2017, Pukul 15.30 melakukan pembunuhan terhadap korban di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, karena sikap korban yang melakukan pelecehan terhadap kedua terdakwa.

Terdakwa juga kesal kepada korban karena saat terdakwa Winda Wilantara ingin berhenti bekerja di rumah korban, namun korban justeru meminta terdakwa untuk menganti kerugian alat pemanans air milik korban yang dirusak terdakwa Winda.

Sebelum terjadi pembunuhan, terdakwa Winda Wilantara bersama terdakwa Andika sudah melakukan perencanaan pembunuhan terjadi korban pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 saat tinggal di Kondotel milik korban Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.

Kedua terdakwa berniat untuk merampas barang milik korban seperti dua mobil milik korban dengan berencana melakukan aksi pembunuhan dikediaman korban. Pembunuhan itu terjadi, usai korban meminta kedua terdakwa untuk melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi kediaman korban.

Terdakwa Winda dan Budiyanto yang sudah kesal dengan korban, mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban dua kali hingga korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.

Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban di dalam kamar mandi hingga korban tidak bernyawa lagi. Kemudian, kedua terdakwa meninggalkan korban dan polisi berhasil membekuk keduanya pada 7 November 2017 di rumah terdakwa Winda Wilantara di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Kemudian, terdakwa Andika Budiyanto ditangkap petugas pada 9 November 2017 di rumah orang tuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. *rez

Komentar