Perbup Ganjal Program Sejuta Rumah
Program rumah murah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau program sejuta rumah di Gianyar belum bisa dilaksanakan.
GIANYAR, NusaBali
Karena program ini masih terganjal aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gianyar Ida Bagus Sudewa, Kamis (24/5), mengungkapkan pihaknya tengah memproses pelaksanaan program sejuta rumah yang merupakan program pemerintah Pusat. Salah satunya mengkaji ulang Perbup yang mengatur persyaratan luas lahan untuk perumahan agar program sejuta rumah di Gianyar bisa dijalankan sesuai aturan. ''Kalau di Perbup kan luas minimal untuk kaplingan dua are. Sedangkan untuk program sejuta rumah, luas lahannya kurang dari satu are. Supaya tidak kontradiktif, Perbupnya mesti disesuaikan,'' ujar pria yang akrab disapa Gus Sudewa ini.
Menurutnya, luas lahan yang kurang dari satu are tersebut untuk menekan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Harga yang ditawarkan per unit rumah sekitar Rp 148 juta. Oleh karenanya, biaya pengadaan lahan harus diminimalisir agar dijangkau masyarakat sasaran.
Perubahan Perbup tidaklah begitu rumit. Namun, Gus Sudewa tidak menyebutkan target kapan perubahan itu bisa dirampungkan. Dia hanya menyatakan, untuk perubahan Perbup, seluruh instansi terkait harus dilibatkan dalam pembahasan.
Informasi di Gianyar ada dua pengembang yang mengajukan izin program pembangunan rumah ini. Lokasinya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, dan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. ''Mereka sudah mengajukan izin. Ada yang total luas lahannya 2,5 hektare. Namun pembangunan belum dimulai,'' kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gianyar ini. *nvi
Karena program ini masih terganjal aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gianyar Ida Bagus Sudewa, Kamis (24/5), mengungkapkan pihaknya tengah memproses pelaksanaan program sejuta rumah yang merupakan program pemerintah Pusat. Salah satunya mengkaji ulang Perbup yang mengatur persyaratan luas lahan untuk perumahan agar program sejuta rumah di Gianyar bisa dijalankan sesuai aturan. ''Kalau di Perbup kan luas minimal untuk kaplingan dua are. Sedangkan untuk program sejuta rumah, luas lahannya kurang dari satu are. Supaya tidak kontradiktif, Perbupnya mesti disesuaikan,'' ujar pria yang akrab disapa Gus Sudewa ini.
Menurutnya, luas lahan yang kurang dari satu are tersebut untuk menekan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Harga yang ditawarkan per unit rumah sekitar Rp 148 juta. Oleh karenanya, biaya pengadaan lahan harus diminimalisir agar dijangkau masyarakat sasaran.
Perubahan Perbup tidaklah begitu rumit. Namun, Gus Sudewa tidak menyebutkan target kapan perubahan itu bisa dirampungkan. Dia hanya menyatakan, untuk perubahan Perbup, seluruh instansi terkait harus dilibatkan dalam pembahasan.
Informasi di Gianyar ada dua pengembang yang mengajukan izin program pembangunan rumah ini. Lokasinya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, dan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. ''Mereka sudah mengajukan izin. Ada yang total luas lahannya 2,5 hektare. Namun pembangunan belum dimulai,'' kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gianyar ini. *nvi
1
Komentar