KPU Siap Hadapi Gugatan soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menerapkan aturan larangan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2019.
JAKARTA, NusaBali
KPU menyatakan siap menghadapi bila adanya pihak yang ingin menggugat ke Mahkamah Agung."Ya KPU harus hadapi, KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar," ujar Ketua KPU Arif Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Seperti dilansir detikcom, Arief mengatakan, dalam Pilkada dan Pilpres telah diatur soal tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya aturan ini tidak terdapat dalam pemilihan legislatif, sehingga KPU membuat aturan tersebut. "Anda lihat dalam pemilihan kepala daerah diatur orang harus lapor harta kekayannya dalam pemilu presiden diatur calon presiden harus lapor harta kekayaannya, bahkan untuk calon presiden itu tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi," kata Arief. "Tapi dalam pemilu legislatif belum diatur makanya KPU kemudian memasuk aturan itu, melaporkan harta kekayaan kemudian tidak pernah terlibat korupsi," sambungnya.
Arief mengatakan banyak pihak yang mengkhawatirkan tidak adanya aturan narapidana korupsi dilarang nyaleg dalam UU Pemilu. Namun ia mengatakan KPU yakin hal ini dapat diatur dalam Peraturan KPU. "Nah jadi mereka kan hanya khwatir ini akan menjadi problem kalau tidak diatur dalam UU, tetapi KPU kan memiliki keyaknianan dengan berbagi macam argumentasinya dengan berbagai macam dasar hukumnya yang dipahaminya bahwa ini bisa diatur dalam peraturan KPU," tuturnya. *
KPU menyatakan siap menghadapi bila adanya pihak yang ingin menggugat ke Mahkamah Agung."Ya KPU harus hadapi, KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar," ujar Ketua KPU Arif Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Seperti dilansir detikcom, Arief mengatakan, dalam Pilkada dan Pilpres telah diatur soal tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya aturan ini tidak terdapat dalam pemilihan legislatif, sehingga KPU membuat aturan tersebut. "Anda lihat dalam pemilihan kepala daerah diatur orang harus lapor harta kekayannya dalam pemilu presiden diatur calon presiden harus lapor harta kekayaannya, bahkan untuk calon presiden itu tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi," kata Arief. "Tapi dalam pemilu legislatif belum diatur makanya KPU kemudian memasuk aturan itu, melaporkan harta kekayaan kemudian tidak pernah terlibat korupsi," sambungnya.
Arief mengatakan banyak pihak yang mengkhawatirkan tidak adanya aturan narapidana korupsi dilarang nyaleg dalam UU Pemilu. Namun ia mengatakan KPU yakin hal ini dapat diatur dalam Peraturan KPU. "Nah jadi mereka kan hanya khwatir ini akan menjadi problem kalau tidak diatur dalam UU, tetapi KPU kan memiliki keyaknianan dengan berbagi macam argumentasinya dengan berbagai macam dasar hukumnya yang dipahaminya bahwa ini bisa diatur dalam peraturan KPU," tuturnya. *
Komentar