Penambang Pasir Lari Terbirit-birit
Sepertinya, mereka sadar tindakannya menyalahi aturan. Hanya sopir truk yang masih bertahan.
Komisi II DPRD Sidak ke Eks Galian C
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota Komisi II DPRD Klungkung melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk mengecek aksi penambang pasir liar di eks galian C, Klungkung, Jumat (25/5) pagi. Melihat kedatangan para anggota dewan ini, para penambang pasir pun lari terbirit-birit karena merasa takut jika diamankan.
Pantauan NusaBali, sidak Komisi II DPRD Klungkung itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara, didampingi Sekretaris Komisi II I Wayan Buda Parwata, dan anggota I Gde Artison Andarawata. Mereka tiba di eks galian C sekitar pukul 10.00 Wita. Begitu melihat kedatangan para anggota dewan ini, sekitar lima penambang pasir liar yang hendak menaikkan pasir ke truk, langsung lari terbirit-birit. Sepertinya, mereka sadar tindakannya menyalahi aturan. Hanya sopir truk, I Wayan Sukasta, masih bertahan. Kepada anggota DPRD, dia mengaku kali pertama mengambil pasir di eks galian C Klungkung.
Kata Sukasta, pasir itu diangkut ke penimbunan pasir di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. “Harganya saya kurang tahu, karena tugas saya hanya mengangkut pasir saja,” ujarnya. Setelah dimintai keterangan oleh dewan, sopir ini langsung meninggalkan lokasi, meskipun bak truk belum berisi pasir.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara mengatakan, aktivitas galian C tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Maka penambang pasir liar ini mesti ditertibkan. “Kami turun karena menerima laporan masih ada aktivitas menambang pasir,” ujarnya. Setelah dicek memang ditemukan ada beberapa penambang pasir liar masih beroperasi. Pihaknya meminta Satpol PP rutin mengawasi agar kawasan ini tak jadi lokasi para penambang pasir liar.
Menindaklanjuti sidak DPRD itu, petugas Satpol PP Klungkung langsung turun ke eks galian C Klungkung, sekitar pukul 11.50 Wita. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Klungkung Komang Agus Putra Sanjaya mengatakan, pihaknya ke lokasi untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penambang pasir liar. Dasar penindakan, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Petugas ini mengamankan alat-alat penambang pasir, antara lain sekop, pengayak dan lainnya. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota Komisi II DPRD Klungkung melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk mengecek aksi penambang pasir liar di eks galian C, Klungkung, Jumat (25/5) pagi. Melihat kedatangan para anggota dewan ini, para penambang pasir pun lari terbirit-birit karena merasa takut jika diamankan.
Pantauan NusaBali, sidak Komisi II DPRD Klungkung itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara, didampingi Sekretaris Komisi II I Wayan Buda Parwata, dan anggota I Gde Artison Andarawata. Mereka tiba di eks galian C sekitar pukul 10.00 Wita. Begitu melihat kedatangan para anggota dewan ini, sekitar lima penambang pasir liar yang hendak menaikkan pasir ke truk, langsung lari terbirit-birit. Sepertinya, mereka sadar tindakannya menyalahi aturan. Hanya sopir truk, I Wayan Sukasta, masih bertahan. Kepada anggota DPRD, dia mengaku kali pertama mengambil pasir di eks galian C Klungkung.
Kata Sukasta, pasir itu diangkut ke penimbunan pasir di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. “Harganya saya kurang tahu, karena tugas saya hanya mengangkut pasir saja,” ujarnya. Setelah dimintai keterangan oleh dewan, sopir ini langsung meninggalkan lokasi, meskipun bak truk belum berisi pasir.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara mengatakan, aktivitas galian C tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Maka penambang pasir liar ini mesti ditertibkan. “Kami turun karena menerima laporan masih ada aktivitas menambang pasir,” ujarnya. Setelah dicek memang ditemukan ada beberapa penambang pasir liar masih beroperasi. Pihaknya meminta Satpol PP rutin mengawasi agar kawasan ini tak jadi lokasi para penambang pasir liar.
Menindaklanjuti sidak DPRD itu, petugas Satpol PP Klungkung langsung turun ke eks galian C Klungkung, sekitar pukul 11.50 Wita. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Klungkung Komang Agus Putra Sanjaya mengatakan, pihaknya ke lokasi untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penambang pasir liar. Dasar penindakan, Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Eks Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Petugas ini mengamankan alat-alat penambang pasir, antara lain sekop, pengayak dan lainnya. *wan
Komentar