nusabali

Pemberhentian Yonda Diteken Pimpinan Dewan

  • www.nusabali.com-pemberhentian-yonda-diteken-pimpinan-dewan

Pergantian Antar Waktu (PAW) I Made Wijaya alias Yonda dari jabatannya sebagai anggota DPRD Badung masih terus bergulir.

MANGUPURA, NusaBali
Belakangan beredar kabar surat pemberhentian yang bersangkutan telah diteken Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata.  Parwata sendiri membenarkan telah menandatangani surat pemberhentian Yonda. Kata dia, surat tersebut tinggal dikirim ke Gubernur Bali untuk mendapatkan persetujuan. “Iya, surat pemberhentian sudah ada, dan sudah saya tandatangani,” katanya, Jumat (25/5).

Surat tersebut, lanjut politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu, diterbitkan berdasarkan hasil konsultasi dan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana per Desember tahun 2017, Kemendagri menyatakan bahwa Yonda yang terjerat kasus reklamasi Pantai Tanjung Benoa sudah non aktif sebagai anggota DPRD Badung. “Sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri dia harus berhenti. Gajinya bahkan sudah distop sejak Desember 2017,” kata Parwata.

Kini, lanjutnya, pemberhentian resmi Yonda tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Bali. “Surat sudah saya tandatangani. Sesuai petunjuk Kemendagri surat tersebut selanjutnya akan diajukan ke gubernur. Nanti keputusan pemberhentian ada di gubernur,” tegasnya.

Disinggung kapan PAW akan dilakukan, menurutnya tergantung sepenuhnya persetujuan dari Provinsi. “Soal PAW kita tunggu (dari Gubernur). Kita tidak bisa intervensi,” ucapnya.

Sekadar mengingatkan, kasus yang menyeret nama Yonda berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda yang juga selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Dalam kasus ini Yonda divonis selama 1 tahun penjara. *asa

Komentar