Ngaku di Rumah Nenek Mertua, Ternyata Selingkuh
Putu DP melaporkan istrinya, Ni Nyoman PD, ke polisi karena mendapati berselingkuh dengan I Gede MY.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Mendoyo mengamankan pasangan selingkuh, I Gede MY, 41, dari Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, dengan Ni Nyoman PD, 34, dari Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Minggu (27/5) dini hari. Kasus perselingkuhan pelaku yang sama-sama telah berkeluarga ini, dilaporkan suami si perempuan, Putu DP, 35, setelah mengungkap kebohongan sang istri.
Berdasar informasi, terungkapnya kasus perselingkuhan itu bermula ketika Ni Nyoman PD, meminta suaminya, Putu DP, agar mengantar ke rumah nenek mertuanya (nenek suaminya), di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (26/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, Ni Nyoman PD yang warga Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, meminta diantar ke rumah nenek mertuanya, dengan alasan ingin membantu nenek mertuanya membuat tape untuk persiapan Hari Raya Galungan.
Meski sempat curiga karena sang istri agak memaksa agar diantar ke rumah neneknya, Putu DP memenuhi permintaan istrinya tersebut. Setelah mengantar istrinya itu, Putu DP yang juga ada keperluan menyiapkan kebutuhan Galungan, pergi mencari janur ke rumah temannya di Desa Brangbang, Kecamatan Negara. Setelah selesai mencari janur sekitar pukul 17.30 Wita, Putu DP pulang ke rumahnya. Namun sesampai di rumah, Putu DP yang mengira sang istri sudah pulang, tidak menemukan istrinya. Padahal saat di antar ke rumah neneknya, istrinya sempat menyatakan akan langsung balik sebelum petang.
Nah, saat Putu DP sampai di rumah dan mengecek HP, dia melihat pesan singkat dari istrinya, yang minta izin menginap selama dua hari di rumah neneknya. Lantaran curiga dengan gerak-gerik istrinya yang tiba-tiba berkabar ingin menginap, Putu DP berusaha mengecek istrinya ke rumah neneknya pada sekitar pukul 22.30 Wita. Namun saat dicek malam itu, Putu DP tidak menemukan istrinya di rumah neneknya, malah mendapat keterangan dari neneknya, jika sang istri sudah pamit balik ke rumah pada sore hari.
Mengetahui kebohongan istrinya itu, Putu DP yang sempat bertemu adiknya, I Gede APS, 28, akhirnya menyanggongi sang istri di jalan dekat rumah neneknya. Akhirnya, sampai memasuki Minggu (27/5) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, Putu DP yang menunggu bersama sejumlah warga, melihat istrinya datang dari arah barat, dengan dibonceng seorang pria. Melihat hal itu, Putu DP langsung menangkap istrinya. Sementara si pria yang sempat berusaha kabur, berhasil diamankan setelah dikejar warga.
Putu DP langsung menginterogasi istrinya bersama si pria yang diketahui bernama I Gede MY. Istrinya akhirnya mengakui I Gede MY merupakan selingkuhan, dan mengaku baru datang dari salah satu hotel melati di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Mendengar pengakuan istrinya, Putu DP langsung melapor ke Polsek Mendoyo, sehingga kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Mendoyo.
Panit 1 Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, seizin Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Komang Sukasana, Minggu kemarin, mengatakan setelah mengamankan kedua pelaku, keduanya langsung diajak melakukan olah TKP di salah satu kamar hotel melati di Desa Delod Berawah. Juga dilakukan visum, termasuk beberapa barang bukti pakaian serta seprai di kamar hotel melati tersebut. “Dari pengakuan si perempuan, dia mengaku sudah cukup lama menjalin hubungan dengan I Gede MY itu, dan sudah ada sekitar 10 kali berhubungan badan selama berselingkuh. Tetapi yang laki-laki, mengaku hanya sekitar lima kali,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, sambung Ipda Artha Kumara, sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara. “Tetap kami proses, apalagi suami si perempuan yang melapor. Karena kasus perzinahan ini masuk delik aduan,” ungkapnya. *ode
Jajaran Polsek Mendoyo mengamankan pasangan selingkuh, I Gede MY, 41, dari Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, dengan Ni Nyoman PD, 34, dari Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Minggu (27/5) dini hari. Kasus perselingkuhan pelaku yang sama-sama telah berkeluarga ini, dilaporkan suami si perempuan, Putu DP, 35, setelah mengungkap kebohongan sang istri.
Berdasar informasi, terungkapnya kasus perselingkuhan itu bermula ketika Ni Nyoman PD, meminta suaminya, Putu DP, agar mengantar ke rumah nenek mertuanya (nenek suaminya), di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (26/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, Ni Nyoman PD yang warga Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, meminta diantar ke rumah nenek mertuanya, dengan alasan ingin membantu nenek mertuanya membuat tape untuk persiapan Hari Raya Galungan.
Meski sempat curiga karena sang istri agak memaksa agar diantar ke rumah neneknya, Putu DP memenuhi permintaan istrinya tersebut. Setelah mengantar istrinya itu, Putu DP yang juga ada keperluan menyiapkan kebutuhan Galungan, pergi mencari janur ke rumah temannya di Desa Brangbang, Kecamatan Negara. Setelah selesai mencari janur sekitar pukul 17.30 Wita, Putu DP pulang ke rumahnya. Namun sesampai di rumah, Putu DP yang mengira sang istri sudah pulang, tidak menemukan istrinya. Padahal saat di antar ke rumah neneknya, istrinya sempat menyatakan akan langsung balik sebelum petang.
Nah, saat Putu DP sampai di rumah dan mengecek HP, dia melihat pesan singkat dari istrinya, yang minta izin menginap selama dua hari di rumah neneknya. Lantaran curiga dengan gerak-gerik istrinya yang tiba-tiba berkabar ingin menginap, Putu DP berusaha mengecek istrinya ke rumah neneknya pada sekitar pukul 22.30 Wita. Namun saat dicek malam itu, Putu DP tidak menemukan istrinya di rumah neneknya, malah mendapat keterangan dari neneknya, jika sang istri sudah pamit balik ke rumah pada sore hari.
Mengetahui kebohongan istrinya itu, Putu DP yang sempat bertemu adiknya, I Gede APS, 28, akhirnya menyanggongi sang istri di jalan dekat rumah neneknya. Akhirnya, sampai memasuki Minggu (27/5) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, Putu DP yang menunggu bersama sejumlah warga, melihat istrinya datang dari arah barat, dengan dibonceng seorang pria. Melihat hal itu, Putu DP langsung menangkap istrinya. Sementara si pria yang sempat berusaha kabur, berhasil diamankan setelah dikejar warga.
Putu DP langsung menginterogasi istrinya bersama si pria yang diketahui bernama I Gede MY. Istrinya akhirnya mengakui I Gede MY merupakan selingkuhan, dan mengaku baru datang dari salah satu hotel melati di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Mendengar pengakuan istrinya, Putu DP langsung melapor ke Polsek Mendoyo, sehingga kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Mendoyo.
Panit 1 Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, seizin Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Komang Sukasana, Minggu kemarin, mengatakan setelah mengamankan kedua pelaku, keduanya langsung diajak melakukan olah TKP di salah satu kamar hotel melati di Desa Delod Berawah. Juga dilakukan visum, termasuk beberapa barang bukti pakaian serta seprai di kamar hotel melati tersebut. “Dari pengakuan si perempuan, dia mengaku sudah cukup lama menjalin hubungan dengan I Gede MY itu, dan sudah ada sekitar 10 kali berhubungan badan selama berselingkuh. Tetapi yang laki-laki, mengaku hanya sekitar lima kali,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, sambung Ipda Artha Kumara, sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara. “Tetap kami proses, apalagi suami si perempuan yang melapor. Karena kasus perzinahan ini masuk delik aduan,” ungkapnya. *ode
1
Komentar