Bali Raih WTP Lima Kali Secara Beruntun
Pemprov Bali mencatat prestasi gemilang untuk kelima kalinya secara beruntun mendapat opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas audit Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD).
DENPASAR, NusaBali
Predikat WTP RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2017 telah diserahkan BPK RI, 28 Mei 2018 lalu. Bagi Pemprov Bali, ini untuk kelima kalinya secara beruntun memperoleh opini WTA dari BPK. Sebelumnya, WTP dari BPK diperoleh Pemprov Bali atas audit LKPD Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, dan 2016. Semua predikat WTP ini diraih dalam periode kedua kepemimpinan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Sebelumnya, Bali sempat tiga kali beruntun terpaku dengan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, yakni atas audit LKPD Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.
Prestasi WTP atas audit LKPD Tahun Anggaran 2017 tersebut diumumkan oleh anggota VI BPK RI, Dr Harry Azhar Asis MA, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (28/5). Kemudian, piagam WTP diserahkan kepada Gubernur Made Mangku Pastika yang didampingi Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.
Dr Harry Azhar Asis MA menyatakan, sesuai amanah dari UU Nomor 15 Tahun 2004 atau UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara, BPK memberikan laporan atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah untuk memberikan opini, dengan memperhatikan standirasi akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan dengan perundang-undangan, serta pengendalian internal. “Hari ini hasil pemeriksaan BPK kami serahkan kepada Gubernur dan DPRD,” ujar Auditor BPK kelahiran Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini.
Menurut Harru Azhar, ada pelaporan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas APBD 2017, LHP atas pengendalian internal, dan LHP atas kepatuhan perundang-undangan. Sesuai dengan batas waktu dan mengacu UU, 60 hari sejak diserahkan kepada Gubernur oleh BPK, harus ada tindaklanjut atas rekomendasi BPK.
Laporan Keuangan Pemprov Bali Tahun Anggaran 2017 disusun atas standar akuntansi pemerintah berbasis Akrual, dalam tahun ketiga penerapan standar akuntansi berbasis Akrual. “Jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 dasar penyusunan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, laporan perubahan saldo anggaran , laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas, dan catatan atas keuangan,” tegas Harry Azhar.
Prestasi WTP yang diraih Pemprov Bali kali ini termasuk sempurna dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di provinsi lainnya. Sebab, tingkat kesejahteraan masyarakat Bali mengembirakan. Indikator kesejahtaraan itu adalah perekonomian Bali tumbuh 6,24 persen di tahun 2016, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,06 persen.
Selain itu, prosentase penduduk miskin di Bali cenderung menurun di mana tahun 2017 sebesar 4,14 persen atau jauh lebih rendah dari angka kemiskinan nasional yang mencapai 10,12 persen. Tingkat penyerapan tenaga kerja di Bali cukup bagus, di mana angka pengangguran terbuka tahun 2017 hanya 1,48 persen atau jauh dari rata rata nasional sebesar 5,5 persen. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Bali tahun 2017 menunjukan angka 74,30 atau di atas rata rata nasional sebesar 70,81 persen.
“Gini ratio (angka ketimpangan pendapatan) di Bali 0,379 persen, lebih rendah dari nasional sebesar 0,391 persen. Kami BPK dapat menyampaikan hasil kunjungan di beberapa provinsi, mereka (provinsi luar Bali) memang meraih WTP, tapi rata-rata indikator kemakmuran hanya 1 atau 2 item dipenuhi di atas rata-rata nasional. Sedangkan Bali, dari 4 indikator kemakmuran yang dipenuhi, semuanya berada di atas rata-rata nasional,” tandas Harry Azhar.
Kendati meraih predikat WTP dari BPK atas audit LKPD Tahun Anggaran 2017, namun masih ada beberapa masalah yang ditemukan dan harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Bali. Pertama, masalah kepemilikan saham Pemprov Bali pada PT Mergantaka Mandala di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. Kedua, pemungutan Pajak Kendaran Bermotor belum sepenuhnya tertib. Ketiga, Pergub Bali tentang harga satuan provinsi tentang besaran harga sewa kendaraan belum memadai. Keempat, penataan aset Pemprov Bali belum sepenuhnya tertib.
Harry Azhar juga mengingatkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan hasil pemungutan pajak dari rakyat oleh Pemprov Bali. “APBD Bali ini harus dibelanjakan sepenuhnya dengan bertanggung jwab dan dengan baik. Kalau tidak, itu namanya nggak menghormati diri sendiri dan orang lain, karena uang yang dikeluarkan membayar pajak oleh rakyat adalah untuk rakyat,” tegas mantan Tim Ahli Ekonomi MPR ini.
BPK meminta ada tindak lanjut dari hasil temuan paling lambat 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima Pemprov Bali. “Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, Pemprov Bali wajib menindaklnajuti selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil BPK RI diterima. Kami ingatkan kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Bali menindaklanjutinya. Kalau tidak, bisa menjadi ranah hukum,” tegas Harry Azhar yang notabene mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI (membidangi keuangan).
Sementara itu, Gubernur Made Mangku Pastika mengatakan raihan WTP sebanyak 5 kali secara berturut-turut ini adalah hasil kerja bersama. “Ya, kami apresiasi seluruh elemen, karena ini adalah hasil kerja keras bersama. Hal ini menjadi pedoaman dalam pelaksanaan tata kelola keuangan di Provinsi Bali,” ujar Gubernur Pastika seusai Sidang Paripurna DPRD Bali dengan agenda penyerahan hasil audit LKPD Tahun Anggaran 2017 di Gedung Dewan, Senin siang.
Soal adanya temuan-temuan oleh BPK, menurut Pastika, semuanya akan ditndaklanjuti, termasuk soal kepemilikan saham Pemprov Bali di PT Mergantaka Mandala---perusahaan yang kelola Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. Menurut Pastika, Pemprov Bali kemungkinan akan likuidasi kepemilikan saham di PT Mergantaka Mandala, yang berlaku sejak 15 Juli 2006 di era Gubernur Dewa Made Beratha.
“RPH Temesi itu kini tidak beroperasi. RPH tersebut hanya beberapa tahun saja beroperasi, habis itu mangkrak. Ada salah hitung dan perencanaan di sini. Kami kemungkinan ambil solusi, yakni likuidasi. Tapi, kita kaji dulu aturannya, bicarakan dengan pemerintah pusat dan Pemkab Gianyar. Karena ada 3 pihak di sini, yakni pusat, Pemprov Bali, dan Pemkab Gianyar,” tegas mantan Asisten Perencanaan Kapolri ini. *nat
Predikat WTP RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2017 telah diserahkan BPK RI, 28 Mei 2018 lalu. Bagi Pemprov Bali, ini untuk kelima kalinya secara beruntun memperoleh opini WTA dari BPK. Sebelumnya, WTP dari BPK diperoleh Pemprov Bali atas audit LKPD Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, dan 2016. Semua predikat WTP ini diraih dalam periode kedua kepemimpinan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Sebelumnya, Bali sempat tiga kali beruntun terpaku dengan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, yakni atas audit LKPD Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.
Prestasi WTP atas audit LKPD Tahun Anggaran 2017 tersebut diumumkan oleh anggota VI BPK RI, Dr Harry Azhar Asis MA, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (28/5). Kemudian, piagam WTP diserahkan kepada Gubernur Made Mangku Pastika yang didampingi Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.
Dr Harry Azhar Asis MA menyatakan, sesuai amanah dari UU Nomor 15 Tahun 2004 atau UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara, BPK memberikan laporan atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah untuk memberikan opini, dengan memperhatikan standirasi akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan dengan perundang-undangan, serta pengendalian internal. “Hari ini hasil pemeriksaan BPK kami serahkan kepada Gubernur dan DPRD,” ujar Auditor BPK kelahiran Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini.
Menurut Harru Azhar, ada pelaporan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas APBD 2017, LHP atas pengendalian internal, dan LHP atas kepatuhan perundang-undangan. Sesuai dengan batas waktu dan mengacu UU, 60 hari sejak diserahkan kepada Gubernur oleh BPK, harus ada tindaklanjut atas rekomendasi BPK.
Laporan Keuangan Pemprov Bali Tahun Anggaran 2017 disusun atas standar akuntansi pemerintah berbasis Akrual, dalam tahun ketiga penerapan standar akuntansi berbasis Akrual. “Jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 dasar penyusunan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, laporan perubahan saldo anggaran , laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas, dan catatan atas keuangan,” tegas Harry Azhar.
Prestasi WTP yang diraih Pemprov Bali kali ini termasuk sempurna dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di provinsi lainnya. Sebab, tingkat kesejahteraan masyarakat Bali mengembirakan. Indikator kesejahtaraan itu adalah perekonomian Bali tumbuh 6,24 persen di tahun 2016, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,06 persen.
Selain itu, prosentase penduduk miskin di Bali cenderung menurun di mana tahun 2017 sebesar 4,14 persen atau jauh lebih rendah dari angka kemiskinan nasional yang mencapai 10,12 persen. Tingkat penyerapan tenaga kerja di Bali cukup bagus, di mana angka pengangguran terbuka tahun 2017 hanya 1,48 persen atau jauh dari rata rata nasional sebesar 5,5 persen. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Bali tahun 2017 menunjukan angka 74,30 atau di atas rata rata nasional sebesar 70,81 persen.
“Gini ratio (angka ketimpangan pendapatan) di Bali 0,379 persen, lebih rendah dari nasional sebesar 0,391 persen. Kami BPK dapat menyampaikan hasil kunjungan di beberapa provinsi, mereka (provinsi luar Bali) memang meraih WTP, tapi rata-rata indikator kemakmuran hanya 1 atau 2 item dipenuhi di atas rata-rata nasional. Sedangkan Bali, dari 4 indikator kemakmuran yang dipenuhi, semuanya berada di atas rata-rata nasional,” tandas Harry Azhar.
Kendati meraih predikat WTP dari BPK atas audit LKPD Tahun Anggaran 2017, namun masih ada beberapa masalah yang ditemukan dan harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Bali. Pertama, masalah kepemilikan saham Pemprov Bali pada PT Mergantaka Mandala di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. Kedua, pemungutan Pajak Kendaran Bermotor belum sepenuhnya tertib. Ketiga, Pergub Bali tentang harga satuan provinsi tentang besaran harga sewa kendaraan belum memadai. Keempat, penataan aset Pemprov Bali belum sepenuhnya tertib.
Harry Azhar juga mengingatkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan hasil pemungutan pajak dari rakyat oleh Pemprov Bali. “APBD Bali ini harus dibelanjakan sepenuhnya dengan bertanggung jwab dan dengan baik. Kalau tidak, itu namanya nggak menghormati diri sendiri dan orang lain, karena uang yang dikeluarkan membayar pajak oleh rakyat adalah untuk rakyat,” tegas mantan Tim Ahli Ekonomi MPR ini.
BPK meminta ada tindak lanjut dari hasil temuan paling lambat 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima Pemprov Bali. “Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, Pemprov Bali wajib menindaklnajuti selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil BPK RI diterima. Kami ingatkan kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Bali menindaklanjutinya. Kalau tidak, bisa menjadi ranah hukum,” tegas Harry Azhar yang notabene mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI (membidangi keuangan).
Sementara itu, Gubernur Made Mangku Pastika mengatakan raihan WTP sebanyak 5 kali secara berturut-turut ini adalah hasil kerja bersama. “Ya, kami apresiasi seluruh elemen, karena ini adalah hasil kerja keras bersama. Hal ini menjadi pedoaman dalam pelaksanaan tata kelola keuangan di Provinsi Bali,” ujar Gubernur Pastika seusai Sidang Paripurna DPRD Bali dengan agenda penyerahan hasil audit LKPD Tahun Anggaran 2017 di Gedung Dewan, Senin siang.
Soal adanya temuan-temuan oleh BPK, menurut Pastika, semuanya akan ditndaklanjuti, termasuk soal kepemilikan saham Pemprov Bali di PT Mergantaka Mandala---perusahaan yang kelola Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. Menurut Pastika, Pemprov Bali kemungkinan akan likuidasi kepemilikan saham di PT Mergantaka Mandala, yang berlaku sejak 15 Juli 2006 di era Gubernur Dewa Made Beratha.
“RPH Temesi itu kini tidak beroperasi. RPH tersebut hanya beberapa tahun saja beroperasi, habis itu mangkrak. Ada salah hitung dan perencanaan di sini. Kami kemungkinan ambil solusi, yakni likuidasi. Tapi, kita kaji dulu aturannya, bicarakan dengan pemerintah pusat dan Pemkab Gianyar. Karena ada 3 pihak di sini, yakni pusat, Pemprov Bali, dan Pemkab Gianyar,” tegas mantan Asisten Perencanaan Kapolri ini. *nat
1
Komentar