Willy Akasaka Resmi Ajukan Kasasi
Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman seumur hidup, mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, 54 yang menjadi terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli 19.000 butir ekstasi langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Atas Putusan Seumur Hidup PT Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Kuasa hukum Willy yang diwakili Robert Khuwana menegaskan pihaknya sudah resmi mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT Denpasar. Dalam putusan PT Denpasar, hukuman Willy naik menjadi seumur hidup. Padahal di PN Denpasar pria asal Medan, Sumatera Utara ini hanya dihukum 20 tahun penjara. “Saya tegaskan di sini, Willy sudah menyatakan mengajukan kasasi," tegasnya via telpon pada, Jumat (1/6).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja juga akan melakukan kasasi. Meskipun dalam PT Denpasar sudah mengabulkan tuntutan yang diajukan JPU, yaitu hukuman seumur hidup. “Karena terdakwa kasasi maka kami wajib juga melakukan kasasi ke MA,” tegasnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar akhirnya mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 20 tahun yang diterima mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, 54 dalam kasus permufakatan jahat dan jual beli 19.000 ekstasi.
Sidang yang digelar di PT Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita dipimpin majelis hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sepakat dengan hakim PN Denpasar yang menyatakan Willy Akasaka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika.
Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Willy dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas Hakim Sutoyo. Hukuman ini masih ditambah denda Rp 2 miliar atau bisa diganti pidana kurungan selama empat bulan. *rez
DENPASAR, NusaBali
Kuasa hukum Willy yang diwakili Robert Khuwana menegaskan pihaknya sudah resmi mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT Denpasar. Dalam putusan PT Denpasar, hukuman Willy naik menjadi seumur hidup. Padahal di PN Denpasar pria asal Medan, Sumatera Utara ini hanya dihukum 20 tahun penjara. “Saya tegaskan di sini, Willy sudah menyatakan mengajukan kasasi," tegasnya via telpon pada, Jumat (1/6).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja juga akan melakukan kasasi. Meskipun dalam PT Denpasar sudah mengabulkan tuntutan yang diajukan JPU, yaitu hukuman seumur hidup. “Karena terdakwa kasasi maka kami wajib juga melakukan kasasi ke MA,” tegasnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar akhirnya mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 20 tahun yang diterima mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, 54 dalam kasus permufakatan jahat dan jual beli 19.000 ekstasi.
Sidang yang digelar di PT Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita dipimpin majelis hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sepakat dengan hakim PN Denpasar yang menyatakan Willy Akasaka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika.
Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Willy dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas Hakim Sutoyo. Hukuman ini masih ditambah denda Rp 2 miliar atau bisa diganti pidana kurungan selama empat bulan. *rez
Komentar