DPD RI Cari Masukan Terkait Evaluasi Perda
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Gede Pasek Suardika mencari masukan pada sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di Bali terkait aktualisasi pelaksanaan wewenang DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi peraturan daerah.
DENPASAR, NusaBali
"Berbagai masukan yang strategis ini akan kami bawa ke pusat untuk dikonstruksikan dalam bentuk peraturan DPD yang lebih ideal," kata Pasek Suardika dalam acara focus group discussion (FGD) di ruang rapat DPD RI Perwakilan Bali, Sabtu (2/6).
Sesuai dengan isi Pasal 294 ayat 1 huruf j, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), maka DPD memiliki wewenang tambahan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan perda. "Niat dari kewenangan ini adalah menyinergikan kepentingan daerah di pusat dan menjaga legislasi daerah tidak bertentangan dengan legislasi nasional," ujarnya.
Tetapi, lanjut dia, tidak mungkin pihaknya menjalankan kewenangan tambahan tersebut jika tanpa aturan yang jelas dan terukur dengan baik. Bahkan, direncanakan nanti ada satu Wakil Ketua DPD yang khusus menangani kewenangan itu, selain ada tambahan alat kelengkapan DPD yang dinamakan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD).
"Kami di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) diberikan tanggung jawab untuk menyiapkan terkait implementasi kewenangan itu, sehingga dalam periode DPD mendatang mudah dilaksanakan," ucap Pasek Suardika.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry berpandangan dengan adanya tambahan kewenangan bagi DPD itu dapat menjadi tambahan ‘kekuatan’ bagi DPD untuk lebih membumi di daerahnya sebagai regional representatif.
"Kewenangan ini akan berfungsi maksimal apabila dilakukan dalam bentuk sinergitas, bukan kuat-kuatan kewenangan. Kalau itu yang terjadi, justru bisa menjadi sumber perpecahan," ucapnya sebagai salah satu pemateri dalam diskusi tersebut. *m
"Berbagai masukan yang strategis ini akan kami bawa ke pusat untuk dikonstruksikan dalam bentuk peraturan DPD yang lebih ideal," kata Pasek Suardika dalam acara focus group discussion (FGD) di ruang rapat DPD RI Perwakilan Bali, Sabtu (2/6).
Sesuai dengan isi Pasal 294 ayat 1 huruf j, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), maka DPD memiliki wewenang tambahan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan perda. "Niat dari kewenangan ini adalah menyinergikan kepentingan daerah di pusat dan menjaga legislasi daerah tidak bertentangan dengan legislasi nasional," ujarnya.
Tetapi, lanjut dia, tidak mungkin pihaknya menjalankan kewenangan tambahan tersebut jika tanpa aturan yang jelas dan terukur dengan baik. Bahkan, direncanakan nanti ada satu Wakil Ketua DPD yang khusus menangani kewenangan itu, selain ada tambahan alat kelengkapan DPD yang dinamakan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD).
"Kami di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) diberikan tanggung jawab untuk menyiapkan terkait implementasi kewenangan itu, sehingga dalam periode DPD mendatang mudah dilaksanakan," ucap Pasek Suardika.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry berpandangan dengan adanya tambahan kewenangan bagi DPD itu dapat menjadi tambahan ‘kekuatan’ bagi DPD untuk lebih membumi di daerahnya sebagai regional representatif.
"Kewenangan ini akan berfungsi maksimal apabila dilakukan dalam bentuk sinergitas, bukan kuat-kuatan kewenangan. Kalau itu yang terjadi, justru bisa menjadi sumber perpecahan," ucapnya sebagai salah satu pemateri dalam diskusi tersebut. *m
Komentar