PPDB SD Dilarang Tes Calistung
Permendikbud tentang PPDB berlandaskan zonasi hanya mensyaratkan anak cukup umur tujuh tahun dan dekat dengan sekolah.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menegaskan tidak ada sekolah yang melaksanakan tes calistung pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD tahun ini. Sekolah yang melanggar hal tersebut dipastikan akan menerima tindakan tegas.
Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa, yang dihubungi via telepon Minggu (3/6) kemarin menjelaskan bahwa larangan penyelenggaraan tes calistung pada anak yang akan masuk SD sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Dalam Permen itu sistem PPBD yang berlandaskan zonasi hanya mensyaratkan anak cukup umur tujuh tahun dan dekat dengan sekolah.
“Kami tegaskan kembali untuk tahun ajaran baru nanti, karena tes baca tulis untuk PPDB SD sudah jelas dilarang dalam permendikbud. Kalau ada yang masih melaksanakan, kepala sekolahnya segera akan saya evaluasi,” kata dia.
Hal tersebut menurut Suyasa nampak sudah dipatuhi oleh seluruh sekolah. Meski tahun lalu masih ditemukan rencana pelaksanaan tes yang di SDN 1 Banjar Jawa. Namun tes PPDB SD dapat dibatalkan karena dewan pendidikan dan tim langsung turun ke sekolah yang bersangkutan. Dengan larangan tersebut tidak ada lagi kasus anak yang tidak diterima di sekolah yang bersangkutan karena belum bisa membaca dan menulis. Selain bertujuan untuk meratakan kwalitas pendidikan di seluruh wilayah.
Sementara itu dalam penetapan ketentuan PPDB di Buleleng untuk jenjang SMP dan SD, diakui Suyasa masih menunggu keputusan dari pusat yang baru akan sampai pada Senin (4/6) hari ini. Namun menurutnya sistem PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Yakni menggunakan sistem zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur khusus 5 persen.
Suyasa pun menyebutkan dari jumlah SD di Buleleng yang mencapai 504 sekolah tidak bermasalah dalam menampung siswa. Bahkan ada SD-SD yang menerima siswa dengan jumlah cukup sedikit. Berbeda dengan calon siswa SMP di Buleleng yang setiap tahunnya selalu overload. Namun ditahun ini dengan dibukanya dua SMP negeri SMPN 8 Singaraja dan SMPN 4 Sawan diharapkan dapat menambah kapasitas 78 sekolah negeri lainnya di Buleleng. *k23
Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa, yang dihubungi via telepon Minggu (3/6) kemarin menjelaskan bahwa larangan penyelenggaraan tes calistung pada anak yang akan masuk SD sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Dalam Permen itu sistem PPBD yang berlandaskan zonasi hanya mensyaratkan anak cukup umur tujuh tahun dan dekat dengan sekolah.
“Kami tegaskan kembali untuk tahun ajaran baru nanti, karena tes baca tulis untuk PPDB SD sudah jelas dilarang dalam permendikbud. Kalau ada yang masih melaksanakan, kepala sekolahnya segera akan saya evaluasi,” kata dia.
Hal tersebut menurut Suyasa nampak sudah dipatuhi oleh seluruh sekolah. Meski tahun lalu masih ditemukan rencana pelaksanaan tes yang di SDN 1 Banjar Jawa. Namun tes PPDB SD dapat dibatalkan karena dewan pendidikan dan tim langsung turun ke sekolah yang bersangkutan. Dengan larangan tersebut tidak ada lagi kasus anak yang tidak diterima di sekolah yang bersangkutan karena belum bisa membaca dan menulis. Selain bertujuan untuk meratakan kwalitas pendidikan di seluruh wilayah.
Sementara itu dalam penetapan ketentuan PPDB di Buleleng untuk jenjang SMP dan SD, diakui Suyasa masih menunggu keputusan dari pusat yang baru akan sampai pada Senin (4/6) hari ini. Namun menurutnya sistem PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Yakni menggunakan sistem zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur khusus 5 persen.
Suyasa pun menyebutkan dari jumlah SD di Buleleng yang mencapai 504 sekolah tidak bermasalah dalam menampung siswa. Bahkan ada SD-SD yang menerima siswa dengan jumlah cukup sedikit. Berbeda dengan calon siswa SMP di Buleleng yang setiap tahunnya selalu overload. Namun ditahun ini dengan dibukanya dua SMP negeri SMPN 8 Singaraja dan SMPN 4 Sawan diharapkan dapat menambah kapasitas 78 sekolah negeri lainnya di Buleleng. *k23
1
Komentar