Diasuransikan, UKM di PKB Merasa Aman
Para pengusaha kecil menengah /industri kecil menengah (UKM/IKM) Bali yang jadi peserta pameran di arena Pesta Kesenian Bali (PKB) ke -40 (23 Juni – 21 Juli) mengaku merasa nyaman.
DENPASAR, NusaBali
Hal tersebut setelah barang-barang yang mereka pamerkan diasuransikan. Seandainya jika terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan atau menyebabkan rusak barang-barang mereka, dipastikan jaminan ganti rugi sebesar Rp 100 juta akan diterima.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Putu Astawa mengatakan program asuransi tersebut merupakan yang pertamakali dilakukan. “Ini antisipasi jika terjadi kejadian kebakaran seperti PKB waktu lalu,” ujar Astawa, Minggu (3/6)
Dikatakan dengan asuransi tersebut, Pemprov tak lagi harus kelabakan, mengusahakan dana untuk membantu para peserta pemeran yang menderita kerugian karena kebakaran. “Memang program asuransi ini khusus untuk antisipasi seandainya terjadi kejadian kebakaran,” tandasnya.
Untuk diketahui, ada sebanyak 205 UKM/IKM yang ikut pameran industri seni kerajinan di arena PKB yang khusus ditangani Disperindag Bali. Mereka difasilitasi untuk program asuransi, dengan premi Rp 45.060 untuk tanggungan kerugian kebakaran Rp 100 juta. Atau dua kali lipat besaran preminya, jika tanggungan kerugian Rp 200 juta.
Sementara kalangan peserta pameran mengaku tenang, dengan pengasuransian barang-barang mereka. Meski pun untuk itu mereka harus membayar premi. “Jelas kami merasa lebih nyaman. Karena jika terjadi hal yang tidak ada diinginkan minimal ada sekadar meringankan kerugian,” ujar I Nyoman Sudira, salah seorang pelaku UKM/IKM jenis kerajinan tenun tradisional, asal Desa Gelgel Klungkung.
Hal senada disampaikan I Wayan Artawa, perajin wayang kulit dari Banjar Puaya, Desa Batuan Sukawati, Gianyar.
“Ya memang sekarang lebih aman, “ ujarnya. Artawa menuturkan, dia adalah salah seorang korban musibah kebakaran pada PKB sebelumnya, yakni dua tahun lalu (2016). “Stand dan semua barang saya hancur, “ kenangnya. Total kerugian yang dideritanya Rp 78 juta. Untuk meringankan beban, dia mendapatkan ganti rugi 15 persen dari seluruh nilai kerugian. “Positif sekarang wajib diasuransikan,” ujar Artawa. *k17
Hal tersebut setelah barang-barang yang mereka pamerkan diasuransikan. Seandainya jika terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan atau menyebabkan rusak barang-barang mereka, dipastikan jaminan ganti rugi sebesar Rp 100 juta akan diterima.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Putu Astawa mengatakan program asuransi tersebut merupakan yang pertamakali dilakukan. “Ini antisipasi jika terjadi kejadian kebakaran seperti PKB waktu lalu,” ujar Astawa, Minggu (3/6)
Dikatakan dengan asuransi tersebut, Pemprov tak lagi harus kelabakan, mengusahakan dana untuk membantu para peserta pemeran yang menderita kerugian karena kebakaran. “Memang program asuransi ini khusus untuk antisipasi seandainya terjadi kejadian kebakaran,” tandasnya.
Untuk diketahui, ada sebanyak 205 UKM/IKM yang ikut pameran industri seni kerajinan di arena PKB yang khusus ditangani Disperindag Bali. Mereka difasilitasi untuk program asuransi, dengan premi Rp 45.060 untuk tanggungan kerugian kebakaran Rp 100 juta. Atau dua kali lipat besaran preminya, jika tanggungan kerugian Rp 200 juta.
Sementara kalangan peserta pameran mengaku tenang, dengan pengasuransian barang-barang mereka. Meski pun untuk itu mereka harus membayar premi. “Jelas kami merasa lebih nyaman. Karena jika terjadi hal yang tidak ada diinginkan minimal ada sekadar meringankan kerugian,” ujar I Nyoman Sudira, salah seorang pelaku UKM/IKM jenis kerajinan tenun tradisional, asal Desa Gelgel Klungkung.
Hal senada disampaikan I Wayan Artawa, perajin wayang kulit dari Banjar Puaya, Desa Batuan Sukawati, Gianyar.
“Ya memang sekarang lebih aman, “ ujarnya. Artawa menuturkan, dia adalah salah seorang korban musibah kebakaran pada PKB sebelumnya, yakni dua tahun lalu (2016). “Stand dan semua barang saya hancur, “ kenangnya. Total kerugian yang dideritanya Rp 78 juta. Untuk meringankan beban, dia mendapatkan ganti rugi 15 persen dari seluruh nilai kerugian. “Positif sekarang wajib diasuransikan,” ujar Artawa. *k17
1
Komentar