nusabali

ICW dan Kontras Tolak Pidsus Masuk RKUHP

  • www.nusabali.com-icw-dan-kontras-tolak-pidsus-masuk-rkuhp

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pidana khusus dimasukkan ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, NusaBali
Aliansi itu di antaranya beranggotakan ICW, LBH Masyarakat, PKNI hingga Kontras. "Kami meminta tindak pidana khusus yang ada di RKUHP dicabut dan dikembalikan dalam undang-undang sektoral. Jadi lebih baik tindak pidana khusus ini yang sekarang sedang dibahas dalam RKUHP dicabut dan perbaikannya bisa diatur dalam undang-undang sektoral," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, di Kantor ICW, Minggu (3/6).

Menurutnya, dimasukkan tindak pidana khusus, seperti korupsi, dalam RKUHP akan membuat lembaga yang menangani akan kebingungan. Sebab ada dua undang-undang yang dijadikan rujukan nanti.

"Kalau bicara soal KPK, Undang-undang mana yang mau dipakai. Saat ini ada 6 pasal yang sudah dipindah, nah pertanyaannya KPK berwenang atau tidak, mandatanya jelas menangani kasus korupsi berdasarkan undang-undang tipikor," imbuhnya seperti dilansir detik.

Selain itu perbedaan hukuman yang ada di UU Tipikor dengan RKUHP juga berbeda. Ada pengurangan hukuman terhadap pelaku yang terlibat permufakatan jahat dalam praktik korupsi.

"Soal pidana permufakatan jahat di RKUHP hukumannya lebih rendah, pelaku di undang-undang Tipikor dipidana sama dengan pelaku yang melakukan delik tapi di RKUHP itu dipotong sepertiga," ujarnya.

Selain soal korupsi, aliansi ini juga mengkritik soal penanganan kasus narkona. Mereka menilai RKUHP hanya mementingkan hukuman, bukan lagi tentang rehabilitasi.

"Apabila hal ini dimasukkan dalam RKUHP ini akan menjadi rezim penanganan narkotika yang hanya menggunakan pendekatan penghukuman, padahal pendekatan itu sudah terbukti gagal di banyak negara. Ini akan mengirim lebih banyak lagi pengguna narkotika ke dalam penjara," kata koordimator advokasi PKNI, Alfiana Qisthi.

Dia menyebutkan, RKUHP menyatakan rehabilitasi sebagai sebuah hukuman. RKUHP juga tak mengatur tentang proses assessment terhadap seorang pengguna narkoba.

"Dalam undang-undang dikatakan rehabilitasi dipandang sebagai hak, dalam RKUHP rehabilitasi adalah pidana. Yang paling merugikan adalag tentang assessment, dalam RKUHP tidak diatur mengenai asesmen, ini akan semakin sulit dibedakan apakah dia pengedar atau pengguna," kata dia.

Terkait pidana pelanggan HAM berat, menurut mereka ada beberapa perbedaan penanganan hukuman dalam undang-undang sebelumnya dengan RKUHP. Dalam RKUHP tak diatur soal penyelesaian kasus yang terjadi di masa lalu.

"Tidak ada peraturan terkait asas berlaku surut, peristiwa yang terjadi tahun 1998 atau 1995 bisa diadili tahun ini, dalan RKUHP tidak ada. Yang kedua asas untuk tidak dapat dipidana dua kali, dalam pelanggaran HAM berat itu memungkinkan, dalam RKUHP ini menutup ruang untuk diadili, jadid langkah semakin sempit lagi," ujar kepala bidang advokasi Kontras, Putri Kanesia.

"Dengan dimasukkannya tindak pidana HAM berat ini ke RKUHP, ini hanya menyasar individu tapi aktor intelektual yang memberikan izin tidak dapat dipidana, dan tentunya kami menolak dimasukkannya pelanggaran HAM barat dalam RKUHP," pungkasnya. *

Komentar