KPU Bali Kerahkan Tim Door to Door
Verifikasi faktual terhadap dukungan KTP Bakal Calon DPD RI untuk Pileg 2019 sudah mulai door to door.
Verifikasi Faktual Calon DPD RI
DENPASAR, NusaBali
Verifikasi faktual dilaksanakan sejak 30 Mei-19 Juni 2018 dengan mendatangi pendukung kandidat calon dengan pola sensus alias door to door terhadap dukungan KTP berjumlah 1-10 orang di satu kabupaten/kota.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengatakan verifikasi faktual dukungan KTP Bakal Calon DPD RI secara efektif sudah mulai pada 30 Mei 2018 lalu. Sampel yang diambil adalah 10 persen pada setiap kabupaten dan kota dari masing-masing calon. “Kita ambil 10 persen dari masing-masing calon di setiap kabupaten dan kota,” ujar Raka Sandhi. Menurutnya, jika dukungan bakal calon DPD RI di satu kabupaten/kota jumlahnya 1 sampai 10 orang maka dilakukan sensus.
Aturannya seperti itu, yang dilakukan sensus atau door to door itu hanya yang dukungannya 1-10 orang. Artinya semua dukungan yang kategori sensus didatangi door to door.
Pria asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini mengatakan tim verifikasi yang dikerahkan KPU Bali adalah menggandeng KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Jumlahnya kami sesuaikan dengan masing-masing daerah. Karena jumlah dukungan KTP yang diverifikasi di masing-masing Kota/Kabupaten tidak sama,” tegas alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Raka Sandhi mengatakan tidak ingat pasti jumlah Tim Verifikasi yang dikerahkan di kabupaten dan kota. “Saya tidak ingat persisnya, karena belum direkap. Namun jumlahnya dipastikan menyesuaikan dengan kebutuhan di kabupaten dan kota. KPU Bali dalam hal ini memberikan supervisi dan melaksanakan monitoring di KPU Kabupaten/Kota,” tegas Raka Sandhi. Sebanyak 23 Calon DPD RI dinyatakan lolos penelitian administrasi oleh KPU Bali.
Penelitian administrasi yang dilakukan KPU Bali terhadap 23 bakal calon anggota DPD RI 2019 awalnya sebanyak 8 bacalon belum memenuhi syarat (BMS) dukungan 2000 KTP dengan sebaran 5 kabupaten/kota. Para kandidat diberikan waktu atau masa perbaikan persyaratan memenuhi kekurangan dukungan sejak 14 Mei sampai 20 Mei 2018.
Sesuai dengan ketentuan bakal calon yang maju ke DPD RI 2019 wajib menyerahkan 2.000 syarat dukungan KTP yang terverifikasi. Setelah proses perbaikan nanti, KPU Bali turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP kandidat. Hal ini untuk mengecek, dan mengkonfirmasi apakah benar si pemberi KTP mendukung sang kandidat calon. Verifikasi faktual ini bisa dilakukan door to door atau dikumpulkan di KPU Kabuaten/Kota. *nat
DENPASAR, NusaBali
Verifikasi faktual dilaksanakan sejak 30 Mei-19 Juni 2018 dengan mendatangi pendukung kandidat calon dengan pola sensus alias door to door terhadap dukungan KTP berjumlah 1-10 orang di satu kabupaten/kota.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengatakan verifikasi faktual dukungan KTP Bakal Calon DPD RI secara efektif sudah mulai pada 30 Mei 2018 lalu. Sampel yang diambil adalah 10 persen pada setiap kabupaten dan kota dari masing-masing calon. “Kita ambil 10 persen dari masing-masing calon di setiap kabupaten dan kota,” ujar Raka Sandhi. Menurutnya, jika dukungan bakal calon DPD RI di satu kabupaten/kota jumlahnya 1 sampai 10 orang maka dilakukan sensus.
Aturannya seperti itu, yang dilakukan sensus atau door to door itu hanya yang dukungannya 1-10 orang. Artinya semua dukungan yang kategori sensus didatangi door to door.
Pria asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini mengatakan tim verifikasi yang dikerahkan KPU Bali adalah menggandeng KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Jumlahnya kami sesuaikan dengan masing-masing daerah. Karena jumlah dukungan KTP yang diverifikasi di masing-masing Kota/Kabupaten tidak sama,” tegas alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Raka Sandhi mengatakan tidak ingat pasti jumlah Tim Verifikasi yang dikerahkan di kabupaten dan kota. “Saya tidak ingat persisnya, karena belum direkap. Namun jumlahnya dipastikan menyesuaikan dengan kebutuhan di kabupaten dan kota. KPU Bali dalam hal ini memberikan supervisi dan melaksanakan monitoring di KPU Kabupaten/Kota,” tegas Raka Sandhi. Sebanyak 23 Calon DPD RI dinyatakan lolos penelitian administrasi oleh KPU Bali.
Penelitian administrasi yang dilakukan KPU Bali terhadap 23 bakal calon anggota DPD RI 2019 awalnya sebanyak 8 bacalon belum memenuhi syarat (BMS) dukungan 2000 KTP dengan sebaran 5 kabupaten/kota. Para kandidat diberikan waktu atau masa perbaikan persyaratan memenuhi kekurangan dukungan sejak 14 Mei sampai 20 Mei 2018.
Sesuai dengan ketentuan bakal calon yang maju ke DPD RI 2019 wajib menyerahkan 2.000 syarat dukungan KTP yang terverifikasi. Setelah proses perbaikan nanti, KPU Bali turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP kandidat. Hal ini untuk mengecek, dan mengkonfirmasi apakah benar si pemberi KTP mendukung sang kandidat calon. Verifikasi faktual ini bisa dilakukan door to door atau dikumpulkan di KPU Kabuaten/Kota. *nat
1
Komentar