Satpol PP Jaring 7 Duktang Tanpa SKTS
Satpol PP Jembrana kembali menggelar operasi kependudukan di sejumlah tempat kos seputaran Kelurahan Baler Bale Agung dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Senin (4/6) pagi.
NEGARA, NusaBali
Dari operasi kependudukan itu petugas menjaring 7 orang penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS) di Kelurahan Lelateng.
Operasi kependudukan yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, itu dimulai sekitar pukul 08.30 Wita. Pertama disasar sejumlah tempat kos maupun kontrakan di Kelurahan Baler Bale Agung. Namun dari beberapa tempat tinggal sementara di Kelurahan Baler Bale Agung itu, tidak ada ditemukan duktang pelanggar administrasi kependudukan. “Di Baler Bale Agung nihil. Kebetulan saat turun, kebanyakan penghuninya tidak ada di tempat,” ujar Tarma, seizin Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Sementara di Kelurahan Lalateng, selain menyasar tempt kos dan kontrakan, petugas juga menjajaki salah satu tempat usaha barang bekas. Satu per satu penghuni sejumlah tempat tinggal sementara ataupun tempat usaha barang bekas tersebut, diminta menunjukkan KTP serta SKTS. Hasilnya, ditemukan 7 duktang tanpa SKTS. Dari 7 duktang itu, 6 di antaranya warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan 1 orang dari Kabupaten Buleleng. Atas pelanggaran tersebut, KTP milik 7 duktang itu sengaja ditahan petugas, agar mereka mengambil ke kantor Satpol PP Jembrana untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. “KTP kami tahan, karena mereka mengaku harus kerja. Tetapi kami minta agar datang ke kantor, dan beberapa sudah datang,” imbuh Tarma.
Selain diberikan pembinaan, kata Tarma, para duktang dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan segera mengurus SKTS. Selain itu, mereka juga dikenakan denda administrasi Rp 50.000 per pelanggar. “Kami berikan waktu mereka dua minggu untuk mengurus SKTS. Kalau nanti setelah lewat dua minggu belum mengurus SKTS, mereka bisa kami pulangkan ke daerah asal. Dan untuk kependudukan ini, di samping rutin dari kami di Pol PP, kami juga sudah minta desa dan kelurahan melakukan pengawasan,” ujarnya. *ode
Dari operasi kependudukan itu petugas menjaring 7 orang penduduk pendatang (duktang) tanpa surat keterangan tinggal sementara (SKTS) di Kelurahan Lelateng.
Operasi kependudukan yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, itu dimulai sekitar pukul 08.30 Wita. Pertama disasar sejumlah tempat kos maupun kontrakan di Kelurahan Baler Bale Agung. Namun dari beberapa tempat tinggal sementara di Kelurahan Baler Bale Agung itu, tidak ada ditemukan duktang pelanggar administrasi kependudukan. “Di Baler Bale Agung nihil. Kebetulan saat turun, kebanyakan penghuninya tidak ada di tempat,” ujar Tarma, seizin Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Sementara di Kelurahan Lalateng, selain menyasar tempt kos dan kontrakan, petugas juga menjajaki salah satu tempat usaha barang bekas. Satu per satu penghuni sejumlah tempat tinggal sementara ataupun tempat usaha barang bekas tersebut, diminta menunjukkan KTP serta SKTS. Hasilnya, ditemukan 7 duktang tanpa SKTS. Dari 7 duktang itu, 6 di antaranya warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan 1 orang dari Kabupaten Buleleng. Atas pelanggaran tersebut, KTP milik 7 duktang itu sengaja ditahan petugas, agar mereka mengambil ke kantor Satpol PP Jembrana untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. “KTP kami tahan, karena mereka mengaku harus kerja. Tetapi kami minta agar datang ke kantor, dan beberapa sudah datang,” imbuh Tarma.
Selain diberikan pembinaan, kata Tarma, para duktang dibuatkan surat pernyataan terkait kesanggupan segera mengurus SKTS. Selain itu, mereka juga dikenakan denda administrasi Rp 50.000 per pelanggar. “Kami berikan waktu mereka dua minggu untuk mengurus SKTS. Kalau nanti setelah lewat dua minggu belum mengurus SKTS, mereka bisa kami pulangkan ke daerah asal. Dan untuk kependudukan ini, di samping rutin dari kami di Pol PP, kami juga sudah minta desa dan kelurahan melakukan pengawasan,” ujarnya. *ode
Komentar