nusabali

Terbongkar, Peredaran Narkoba Berkedok Hypnotherapy

  • www.nusabali.com-terbongkar-peredaran-narkoba-berkedok-hypnotherapy

Satnarkoba Polres Bogor membongkar peredaran narkoba dengan modus pengobatan alternatif (hypnoteraphy).

JAKARTA, NusaBali
Dalam praktiknya, pelaku meracik narkoba jenis ganja dan tembakau sintetic dan melabelinya sebagai obat herbal. "Dalam pengungkapan ini kita amankan satu orang pelaku berinisial FW. Jadi dalam praktiknya, FW ini membuka jasa pengobatan alternatif dengan cara hypnoteraphy," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam di Mapolres Bogor, Senin (4/6) seperti dilansir detik.

Setelah melalui serangkaian konsultasi, pelaku kemudian memberikan obat racikannya yang sudah berisi narkoba jenis ganja dan tembakau sintetic. Andri menyebut, pelaku FW merupakan alumni jurusan kimia di salah satu perguruan tinggi ternama. Pria berusia 29 tahun ini belajar meracik ganja dan tembakau sintetic tersebut secara otodidak setelah membaca jurnal-jurnal pengobatan herbal.

Ia menawarkan jasa pengobatan untuk penyakit-penyakit yang bersifat psikologis. Diantaranya seperti kecanduan narkoba, ingin berhenti merokok, maupun kondisi psikis lainnya yang ingin dihilangkan. Pengobatan ini dilakukan dengan terapi hipnotis dan memberikan produk herbal racikan pelaku yang telah dicampur narkoba.

Andri Alam mengemukakan, ragam narkoba dikemas dari mulai rokok sampai minuman teh saset. Dari tangan mahasiswa ini, polisi mengamankan barang bukti empat buah cangklong, dua timbangan digital warna silver, sebuah toples bening berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian, sebuah tabung kaca (inhaler) berisikan narkotika jenis ganja, empat linting rokok herbal berisikan narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Selain itu, diamankan juga satu bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan Arjuna, berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. Lintingan rokok herbal berisi narkotika jenis tembakau sintetis serta satu plastik besar berisi kertas teh saset 2.000 lembar.

"Kami juga mengamankan tiga alat cetak pembuat rokok. Plastik bening berisikan busa rokok. Sepuluh kaleng menyimpan rokok bertuliskan super dan ada juga kertas pahpir bertuliskan Buffalo Bill lengkap dengan alat hisap berupa bong sisha kecil," kata Andri dilansir vivanews.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di kediamannya di Pondok Bambu Kuning, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. "Kita masih kembangkan kasusnya, kita masih telusuri darimana pelaku menadapatkan narkoba itu dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," kata Andri.

Karena perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88, serta Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika maksimal dikenai kurungan penjara selama 15 tahun. *

Komentar